oleh:
Pdt. Budi Asali MDiv.
KELUARAN 22:1-15
Bagian
ini merupakan sambungan dari Kel 21:12-36. Jadi, bagian ini juga termasuk
dalam civil law (hukum negara / undang-undang untuk bangsa Israel), dan
karena itu maka bagian ini tidak bisa diberlakukan bagi kita di Indonesia pada
jaman ini. Tetapi, sekalipun demikian, dari bacaan ini kita masih bisa
mempelajari prinsip-prinsip tertentu yang bisa berguna bagi kita.
Kalau
hukum-hukum dalam Kel 21:12-36 memberikan jaminan terhadap diri
manusia, maka hukum-hukum dalam Kel 22:1-15 ini memberikan jaminan terhadap
harta / milik manusia.
I)
Hukum-hukum tentang pencurian (ay 1-4).
1) Pencuri yang
tertangkap harus memberi ganti rugi (ay 3b) dan ganti rugi ini diberikan
kepada pemilik dari barang / binatang yang dicuri itu.
a) Kalau binatang yang
dicuri itu masih ada dan masih hidup, maka pencuri harus memberi ganti rugi 2 x
lipat (ay 4). Ini juga berlaku untuk pencurian uang / barang (ay 7).
b) Kalau binatang yang
dicuri itu sudah dijual / dibantai, maka pencuri harus memberi ganti rugi yang
lebih besar yaitu 4 x lipat untuk domba dan 5 x lipat untuk lembu (ay 1).
Ada beberapa hal yang perlu dijelaskan di sini:
·
Hukuman dalam kasus b) lebih berat dari hukuman dalam kasus a) karena:
*
pencuri yang sudah menjual / membantai, dianggap sudah masuk ke dalam
dosa lebih dalam lagi.
*
kalau binatang sudah dijual / dibantai, maka penyelidikan menjadi lebih
sukar.
*
kalau binatangnya masih ada dan masih hidup, maka pencuri bisa
mengembalikan binatang yang sama kepada pemiliknya. Tetapi kalau binatang
curian itu sudah dijual / dibantai, maka pencuri harus mengganti dengan
binatang yang lain. Sedangkan mungkin sekali pemilik itu mencintai binatangnya
dan tidak akan senang kalau binatang itu diganti dengan binatang yang lain
(sekalipun jenis binatangnya sama)
·
Ganti rugi untuk pencurian lembu lebih besar dari pada ganti rugi untuk
pencurian domba, karena:
*
lembu adalah binatang yang dilatih untuk membajak, sehingga sukar diganti
dengan yang lain. Tetapi domba tidak dilatih sehingga mudah diganti.
*
lembu ukurannya lebih besar, sehingga menunjukkan bahwa pencurinya lebih
nekad dalam berbuat dosa.
*
lembu lebih berguna dari pada domba, karena bisa digunakan untuk
membajak. Kehilangan lembu lebih merugikan pemiliknya, karena membuat pemilik
tidak bisa bekerja / membajak ladangnya.
*
lembu lebih berharga dari pada domba.
Pada jaman ini, orang yang mencuri ayam tentu
hukumannya tidak sama dengan yang mencuri mobil!
·
Hukuman 2-5 x lipat di sini tidaklah bertentangan dengan Amsal 6:31
yang mengatakan 7 x lipat, karena ‘7 x lipat’ itu bukanlah sesuatu yang
diartikan secara hurufiah (bdk. Kej 4:24 Maz 12:7 Maz 79:12
Daniel 3:19,22). ‘7 x lipat’ itu harus diartikan ‘berlipat-lipat /
berlipat ganda’, dan dengan demikian maka tidak ada pertentangan antara Kel 22:1-4
dengan Amsal 6:31.
c) Kalau pencurinya
adalah orang miskin dan tidak bisa membayar ganti rugi itu, maka ia harus dijual
sebagai budak! (ay 3b).
Jadi, dalam persoalan hukum, tidak boleh ada pilih
kasih. Sekalipun pelanggar hukum adalah orang miskin, ia tetap harus dihukum.
2) Ay 2-3a: kalau
pencuri kedapatan mencuri dan ia dipukul sehingga mati.
Kalau hal itu terjadi pada malam hari, maka pembunuhnya
dianggap tidak bersalah. Tetapi kalau hal itu terjadi pada siang hari, maka
pembunuhnya dianggap bersalah.
Alasannya:
a)
Pada malam hari pencuri sukar dikenali dan bantuan untuk menangkap
pencuri itu sukar didapat. Sehingga pemilik terpaksa menyerang pencuri secara
mendadak, bahkan mungkin dari belakang. Kalau serangan ini ternyata membunuh
pencuri itu, ia tidak melakukannya dengan sengaja, dan ia tidak dianggap
berdosa.
Catatan: ini hanya berlaku dalam kasus
pencuri. Kalau bukan dalam kasus pencuri, pembunuhan yang tidak disengajapun
tetap ada hukumannya (Kel 21:13).
b) Pada malam hari,
pencuri yang ketahuan sering menyerang pemilik. Jadi pemilik membunuh pencuri
itu dalam usahanya membela diri dan karena itu ia tidak dipersalahkan
NIV: “If a thief is caught breaking in and is
struck so that he dies, the defender is not guilty of bloodshed” (=
kalau seorang pencuri tertangkap pada waktu membongkar dan dipukul sehingga
mati, si pembela diri tidak bersalah dalam hal pencurahan darah).
Catatan: kata ‘defender’ / ‘si
pembela diri’ itu tidak ada dalam bahasa Ibraninya, tetapi merupakan suatu
penafsiran.
Ayat ini sering dipakai sebagai dasar untuk mengatakan
bahwa orang kristen, demi pembelaan diri dan dalam keadaan terpaksa,
boleh membunuh!
c) Pada siang hari,
pencuri bisa dengan mudah dikenali, dan bantuan bisa dengan mudah didapat.
Karena itu, seharusnya pemilik berusaha menangkap pencuri itu, dan bukan
membunuhnya. Kalau ia membunuhnya, berarti ia memberikan hukuman mati untuk
pencuri itu, padahal hukuman seharusnya hanyalah hukuman denda / memberi ganti
rugi. Karena itu ia dianggap bersalah!
II)
Merusakkan / menghilangkan milik orang lain (ay 5-15).
A) Kelalaian (ay 5-6).
Hukuman: Tidak cukup orang yang lalai itu berkata:
“Maaf, saya tak sengaja!”. Ia harus mengganti kerugian itu (ay 5b, 6b)!
Penerapan:
Hati-hatilah supaya jangan bertindak sembrono sehingga
merugikan orang lain, misalnya:
¨
main api / mercon yang menyebabkan kebakaran.
¨
melepas anjing sehingga membunuh ayam tetangga, merusak tanaman tetangga,
dsb.
¨
mengendarai kendaraan secara ngawur, apalagi dalam keadaan mabuk,
sehingga menabrak kendaraan lain, pagar rumah orang dsb.
¨
merusakkan kursi, buku nyanyian, AC, OHP, sound system, tape,
dan barang-barang lain milik gereja karena penggunaan yang tidak bertanggung
jawab.
B) Hal Penitipan (ay 7-13).
Anggaplah si A menitipkan sesuatu kepada si B.
1) Yang dititipkan adalah
uang / barang (ay 7-8), dan uang / barang itu lalu dicuri.
a) Kalau pencurinya
terdapat, pencuri itu harus membayar ganti rugi 2 x lipat (ay 7).
b) Kalau pencurinya tidak
terdapat, maka si B harus menghadap Allah untuk bersumpah bahwa ia tidak
mencurinya (ay 8).
·
Ini jelas menunjukkan sumpah tidak dilarang secara mutlak (bdk. Mat 5:33-37).
·
Kata ‘Allah’ (ay 8, juga ay 9) diterjemahkan / diartikan
secara bervariasi.
RSV: ‘God’ (= Allah).
NIV/NASB/KJV: ‘judges’ (= hakim-hakim).
Kata Ibraninya adalah ELOHIM.
Alasan dari orang yang menyetujui terjemahan
‘hakim’:
*
kata ELOHIM juga digunakan untuk manusia (bdk. Yoh 10:34-35 Maz 82:6).
*
kalimat dalam ay 8 dan ay 9 lebih cocok dengan terjemahan
‘hakim’.
*
hakim disebut ELOHIM untuk meninggikan otoritas / jabatan hakim.
Saya lebih setuju dengan terjemahan ‘Allah’.
Alasannya:
à
Dalam bahasa Ibrani ada kata yang berarti ‘hakim’, yaitu SHOFET.
à
Dalam seluruh Perjanjian Lama, hanya dalam Kel 21:6 & 22:8,9
sajalah kata ELOHIM memungkinkan untuk diartikan ‘hakim’.
à
Ay 11: sumpah di hadapan TUHAN (Ibrani: YAHWEH / YEHOVAH). Banyak
orang mengartikan kata ELOHIM dalam ay 8, 9 sebagai ‘hakim’, tetapi
tidak ada orang berani mengartikan kata YAHWEH dalam ay 11 sebagai
‘hakim’, karena kata YAHWEH selalu menunjuk kepada Allah! Saya meng-anggap
hal ini tidak konsisten. Kalau kata YAHWEH dalam ay 11 ini menunjuk kepada
Allah, maka kata ELOHIM dalam ay 8, 9 pasti juga menunjuk kepada Allah.
à
Ul 19:17, yang merupakan ayat yang paralel dengan ay 9,
membedakan antara ‘TUHAN’ (yang jelas menunjuk kepada Allah) dengan
‘hakim’.
Dalam pelaksanaannya, si B di bawa ke ruang pengadilan,
dan di sana ia harus bersumpah di hadapan Allah, dengan para hakim dan imam
sebagai saksi.
·
Dalam ay 8, setelah si B bersumpah bahwa ia tidak mencuri, lalu
bagaimana nasibnya? Ada 2 pandangan tentang hal ini:
*
Si B tidak usah memberi ganti rugi (bdk. ay 11).
Keberatan: mengapa berbeda dengan ay 12?
Jawab: uang / barang mudah dicuri. Tetapi kalau
binatang dicuri, itu adalah kelalaian dari si B, sehingga ia harus memberi ganti
rugi.
Saya menganggap jawaban ini tidak masuk akal.
*
Si B memang tidak dianggap sebagai pencuri (kalau dianggap pencuri, ganti
ruginya 2 x lipat), tetapi ia tetap harus memberi ganti rugi (bdk. ay 12).
Keberatan: rasanya tak cocok dengan ay 11.
Jawab: kasus dalam ay 10-11 itu (dihalau orang dengan
kekerasan) dianggap diluar kemampuan si B, sehingga ia tidak perlu memberi
ganti rugi. Tetapi, dalam ay 7-8 ini, hal itu dianggap sebagai kelalaian,
sehingga ia harus memberi ganti rugi.
Saya lebih condong pada pandangan ini.
·
Dari pembicaraan tentang sumpah dalam ay 8, lalu Musa memberikan ay 9
yang bersifat lebih umum (bukan hanya untuk hal penitipan, tapi untuk semua
sengketa).
Misalnya: si A menuduh si B mengambil barangnya.
Kalau pengadilan memutuskan si A yang benar, berarti si
B adalah pencuri, sehingga ia harus membayar 2 x lipat. Tetapi kalau si B yang
dibenarkan, berarti si A telah memfitnah / menuduh si B secara salah. Karena
itu ia harus membayar 2 x lipat. Ini mengajar kita untuk tidak menuduh orang
(pegawai, pembantu rumah tangga, istri, anak dsb) secara sembarangan!
2) Yang dititipkan adalah binatang (ay 10-13).
a) Kalau binatang itu
mati, cedera, atau dihalau orang dengan kekerasan, dan tidak ada saksi (ay 10),
maka si B harus bersumpah bahwa ia tidak mencurinya. Si A harus menerima sumpah
itu dan si B tidak usah memberi ganti rugi (ay 11).
b) Kalau binatang itu dicuri, si B harus
memberi ganti rugi (ay 12).
Mengapa berbeda dengan ay 11? Karena kasusnya
berbeda. Ay 11 itu berhubungan dengan kasus ay 10 dimana binatang itu
dihalau dengan kekerasan, dan ini merupakan sesuatu yang ada diluar
kemampuan si B untuk mencegahnya (Catatan: kata-kata ‘dengan
kekerasan’ sebetulnya tidak ada. Tetapi secara implicit kata-kata itu
ada! KJV/RSV/NASB: ‘driven away’; NIV: ‘is taken away’).
Sedangkan kasus ay 12, binatang itu dicuri, sehingga
ini dianggap sebagai kelalaian si B.
c) Kalau binatang itu diterkam binatang
buas (ay 13).
Dalam hal ini, harus ada bukti, yaitu potongan / sisa
dari binatang yang diterkam itu.
·
banyak ayat Kitab Suci yang berhubungan dengan tradisi tentang pembuktian
dengan menunjukkan sisa binatang ini. Misalnya: Kej 31:39 1Sam 17:34-35
Amos 3:12.
·
ini terutama berlaku untuk orang upahan yang menggembalakan ternak.
·
karena potongan / sisa binatang itu diperlukan untuk membuktikan
‘kebersihan’ si B, maka mungkin sekali ini bisa diganti dengan bukti lain,
misalnya 2-3 saksi yang melihat bahwa ternak itu betul-betul diterkam binatang
buas
Kalau ada bukti, maka si B tidak usah membayar ganti
rugi, karena binatang buas itu dianggap sebagai sesuatu yang ada diluar
kemampuan si B
C) Hal peminjaman (ay 14-15a).
Anggaplah si A meminjamkan kepada si C. Kalau binatang
itu cedera atau mati, dan:
1) Si A tidak ada di situ, maka si C harus
memberi ganti rugi.
2) Si A ada di situ, maka
si C tidak perlu memberi ganti rugi (Catatan: tentu saja yang dimaksud
adalah: si A ada di situ dan ia menyaksikan bahwa cedera atau matinya binatang
itu bukanlah karena kesalahan si C).
Penerapan:
Kita harus bertanggung jawab pada waktu meminjam
sesuatu dari orang lain, termasuk untuk barang-barang yang kecil / tak terlalu
berharga seperti ballpoint dsb.
Contoh meminjam yang tidak bertanggung jawab:
·
menggunakan secara sembarangan karena bukan miliknya sendiri.
·
meminjamkan barang pinjaman itu kepada orang lain tanpa seijin pemilik.
·
lupa mengembalikan.
D) Hal sewa (ay 15b).
Penyewa tidak perlu mengganti, karena sudah dianggap
termasuk ongkos sewa!
-AMIN-
Author : Pdt. Budi Asali,M.Div.
E-mail : [email protected]
e-mail us at [email protected]
Link ke Channel Video Khotbah2 Pdt. Budi Asali di Youtube:
https://www.youtube.com/channel/UCP6lW2Ak1rqIUziNHdgp3HQ
Channel Live Streaming Youtube : bit.ly/livegkrigolgotha / budi asali