Kebaktian

G. K. R. I. ‘GOLGOTA’

(Rungkut Megah Raya, blok D no 16)

 

Minggu, tgl 17 April 2011, pk 17.00

 

Pdt. Budi Asali, M. Div.

(HP: 7064-1331 / 6050-1331)

[email protected]

 

HUKUM 7 (3)

 

jangan Berzinah

 

(Kel 20:14)

 

9)         Membaca buku-buku cabul, nonton Blue Film, mempercakapkan hal-hal yang cabul.

 

1Kor 6:18a - “Jauhkanlah dirimu dari percabulan!”.

KJV: ‘Flee fornication’ (= Larilah dari percabulan).

NIV: Flee from sexual immorality (= Larilah dari ketidak-bermoralan sexuil).

Matthew Henry: “‘Flee fornication (v. 18), avoid it, keep out of the reach of temptations to it, of provoking objects. Direct the eyes and mind to other things and thoughts.’ Alia vitia pugnando, sola libido fugiendo vincitur - ‘Other vices may be conquered in fight, this only by flight;’ so speak many of the fathers [=Larilah dari percabulan (ay 18), hindarilah hal itu, jagalah dirimu agar berada di luar jangkauan dari pencobaan kepada hal itu, dari obyek-obyek yang bersifat merangsang. Arahkanlah mata dan pikiranmu kepada hal-hal dan pikiran-pikiran yang lain’. Alia vitia pugnando, sola libido fugiendo vincitur - ‘Kejahatan-kejahatan yang lain bisa ditaklukkan dengan pertarungan, tetapi yang ini hanya dengan lari’; demikianlah kata-kata dari banyak bapa-bapa (gereja)].

Bdk. Kej 39:12 - “Lalu perempuan itu memegang baju Yusuf sambil berkata: ‘Marilah tidur dengan aku.’ Tetapi Yusuf meninggalkan bajunya di tangan perempuan itu dan lari ke luar.

 

Perintah untuk lari dari percabulan, jelas juga berlaku sebagai larangan untuk membaca buku-buku cabul, nonton blue film, film-film / foto-foto cabul (dari internet / hp!), mempercakapkan hal-hal yang cabul, karena semua hal-hal ini membangkitkan nafsu cabul / zinah dalam diri kita.

 

Ef 4:29 - Janganlah ada perkataan kotor keluar dari mulutmu, tetapi pakailah perkataan yang baik untuk membangun, di mana perlu, supaya mereka yang mendengarnya, beroleh kasih karunia”.

Ef 5:3-4 - “(3) Tetapi percabulan dan rupa-rupa kecemaran atau keserakahan disebut sajapun jangan di antara kamu, sebagaimana sepatutnya bagi orang-orang kudus. (4) Demikian juga perkataan yang kotor, yang kosong atau yang sembrono - karena hal-hal ini tidak pantas - tetapi sebaliknya ucapkanlah syukur”.

Renungkan: berapa kali saudara mengucapkan kata-kata kotor, menceritakan cerita-cerita cabul, lelucon-lelucon yang bersifat porno, dsb?

 

Berkenaan dengan bacaan, John Stott mengatakan bahwa ia tidak mau memberikan peraturan / batasan tentang buku / majalah apa yang boleh atau tidak boleh dibaca oleh orang kristen. Ia berkata bahwa setiap orang berbeda. Ada orang-orang yang sangat mudah terangsang dan ada yang tidak. Jadi batasan untuk setiap orang berbeda. Yang jelas, apa yang menyebabkan berdosa / perzinahan dalam hati bagi dia, itu dilarang.

 

10)       Penyimpangan-penyimpangan sex (sexual deviation), seperti:

 

a)   Homosex.

Im 18:22 - “Janganlah engkau tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, karena itu suatu kekejian”.

Bdk. Im 20:13 - “Bila seorang laki-laki tidur dengan laki-laki secara orang bersetubuh dengan perempuan, jadi keduanya melakukan suatu kekejian, pastilah mereka dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri”.

Ro 1:26-27 - “(26) Karena itu Allah menyerahkan mereka kepada hawa nafsu yang memalukan, sebab isteri-isteri mereka menggantikan persetubuhan yang wajar dengan yang tak wajar. (27) Demikian juga suami-suami meninggalkan persetubuhan yang wajar dengan isteri mereka dan menyala-nyala dalam berahi mereka seorang terhadap yang lain, sehingga mereka melakukan kemesuman, laki-laki dengan laki-laki, dan karena itu mereka menerima dalam diri mereka balasan yang setimpal untuk kesesatan mereka”.

Ada yang merasa kasihan dengan orang-orang yang homosex, dan menganggap bahwa mereka menjadi seperti itu bukan karena kesalahan mereka. Sampai-sampai di Barat sekarang ada gereja-gereja yang mau memberkati pernikahan antara 2 orang homosex! Ini jelas merupakan kegilaan dan juga merupakan tindakan menginjak-injak Kitab Suci, karena Kitab Suci jelas-jelas mengecam homosex! Memang mungkin sukar, atau bahkan mustahil, untuk membuat seseorang yang homosex untuk menyukai lawan jenisnya. Tetapi yang jelas ia tidak boleh menuruti dorongan sexnya terhadap sesama jenisnya!

 

b)   Bestiality / Zoophilia / hubungan sex dengan binatang.

Kel 22:19 - “Siapapun yang tidur dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati”.

Im 18:23 - “Janganlah engkau berkelamin dengan binatang apapun, sehingga engkau menjadi najis dengan binatang itu. Seorang perempuan janganlah berdiri di depan seekor binatang untuk berkelamin, karena itu suatu perbuatan keji”.

Im 20:15-16 - “(15) Bila seorang laki-laki berkelamin dengan seekor binatang, pastilah ia dihukum mati, dan binatang itupun harus kamu bunuh juga. (16) Bila seorang perempuan menghampiri binatang apapun untuk berkelamin, haruslah kaubunuh perempuan dan binatang itu; mereka pasti dihukum mati dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri”.

 

Tetapi oral sex, sekalipun dianggap berdosa oleh banyak orang, tidak pernah dikecam / dilarang oleh Kitab Suci, tentu saja selama hal itu dilakukan oleh pasangan suami istri. Kalau saudara menganggap ini sesuatu yang tidak wajar, maka perlu dipertanyakan: tidak wajar menurut siapa? Saya pernah membaca suatu majalah yang mengadakan angket tentang hal ini dan ternyata lebih banyak pasangan yang melakukan oral sex dari pada yang tidak!

Jadi, kalau saya ditanya apakah boleh melakukan oral sex, maka saya akan menjawab: ‘Boleh, asal dilakukan oleh sepasang suami istri, dan kedua pihak sama-sama tidak keberatan’. Kalau ada satu pihak yang keberatan (biasanya karena merasa jijik), maka pihak satunya tidak boleh memaksakan kehendaknya.

Catatan: oral sex bisa menularkan penyakit, termasuk HIV / AIDS, tetapi tentu saja ini hanya bisa terjadi kalau orang itu memang mengidap penyakit itu.

 

Renungkan: berapa kali saudara melanggar hukum ketujuh ini? Ini lebih dari cukup untuk membawa ke neraka selama-lamanya. Saudara hanya bisa bebas kalau saudara mempunyai Yesus sebagai Juruselamat / Penebus dosa saudara.

 

Hal-hal lain berkenaan dengan dosa perzinahan.

 

1)         Beratnya dosa perzinahan.

Apakah perzinahan merupakan dosa yang paling berat? Coba baca kata-kata di bawah ini.

Sutjipto Subeno: “Allah menganggap dosa perzinahan sebagai dosa yang paling serius dan paling berat. Sejak Perjanjian Lama hingga Perjanjian Baru, dosa seks mendapat ancaman yang sangat keras. Hukuman yang diberikan jauh lebih berat dari mencuri atau bahkan membunuh sekalipun” - ‘Keindahan Pernikahan Kristen’, hal 86.

 

Tanggapan saya:

 

a)   Ini betul-betul kata-kata tolol! Saya tidak meremehkan dosa perzinahan, tetapi saya yakin bahwa itu bukan dosa yang paling serius / paling berat, ataupun lebih berat dari dosa membunuh!

Dosa yang paling hebat adalah menghujat Roh Kudus, yang dikatakan tidak bisa diampuni (Mat 12:31-32).

Dosa yang paling banyak dikecam dalam Perjanjian Lama adalah penyembahan berhala, dan dalam Perjanjian Baru adalah sikap ‘self-righteous’ (= merasa diri sendiri benar / suci) dari para tokoh agama Yahudi.

Juga, kalau dibandingkan dengan dosa membunuh, jelas bahwa dosa berzinah lebih ringan. Buktinya:

 

1.         Bandingkan Im 19:20-22 dengan Kel 21:20-21.

 

a.   Perzinahan dengan budak.

Im 19:20-22 - “(20) Apabila seorang laki-laki bersetubuh dengan seorang perempuan, yakni seorang budak perempuan yang ada di bawah kuasa laki-laki lain, tetapi yang tidak pernah ditebus dan tidak juga diberi surat tanda merdeka, maka perbuatan itu haruslah dihukum; tetapi janganlah keduanya dihukum mati, karena perempuan itu belum dimerdekakan. (21) Laki-laki itu harus membawa tebusan salahnya kepada TUHAN ke pintu Kemah Pertemuan, yakni seekor domba jantan sebagai korban penebus salah. (22) Imam harus mengadakan pendamaian bagi orang itu dengan domba jantan korban penebus salah di hadapan TUHAN, karena dosa yang telah diperbuatnya, sehingga ia beroleh pengampunan dari dosanya itu.

 

b.   Pembunuhan terhadap budak.

Kel 21:20-21 - “(20) Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan. (21) Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri”.

Untuk bagian yang saya garis-bawahi dalam bahasa Inggris terjemahannya berbeda.

KJV: ‘he shall be surely punished’ (= ia pasti akan dihukum).

RSV/NASB: ‘he shall be punished’ (= ia akan dihukum).

NIV: ‘he must be punished’ (= ia harus dihukum).

 

Catatan: Memang dalam ayat ini tak diberitahukan apa hukumannya. Ada  banyak penafsir yang beranggapan bahwa dalam Kel 21:20 itu hukuman yang diberikan kepada tuan dari budak itu bukanlah hukuman mati, tetapi Calvin dan Adam Clarke mempunyai pandangan bahwa hukumannya adalah hukuman mati. Jamieson, Fausset & Brown sekalipun menganggap bahwa hukumannya bukanlah hukuman mati, tetapi mengatakan bahwa dari kata Ibrani yang digunakan terlihat bahwa hukumannya pastilah berat.

 

Jadi, tindakan berzinah dan tindakan membunuh, yang sama-sama dilakukan terhadap budak, yang pertama bisa ditebus / diampuni hanya dengan membawa korban penebus salah, tetapi yang kedua mendapatkan hukuman mati atau hukuman yang berat. Jelas bahwa membunuh lebih berat dari pada berzinah.

 

2.         Bandingkan Kel 22:16-17 dengan Kel 21:12-14.

 

a.   Perzinahan.

Kel 22:16-17 - “(16) Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi isterinya dengan membayar mas kawin. (17) Jika ayah perempuan itu sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan.’”.

Ul 22:28-29 - “(28) Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya kedapatan - (29) maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi”.

Catatan: memang kalau perzinahan dilakukan dengan orang yang sudah menikah / bertunangan, maka hukumannya juga adalah hukuman mati (Im 20:10  Ul 22:22-24).

 

b.   Pembunuhan.

Kel 21:12-14 - “(12) ‘Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati. (13) Tetapi jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, ke mana ia dapat lari. (14) Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari mezbahKu, supaya ia mati dibunuh”.

 

Lagi-lagi terlihat bahwa dalam perzinahan (dengan seorang gadis yang belum bersuami / bertunangan) tidak ada hukuman mati, tetapi kalau dalam pembunuhan sengaja, maka hukumannya pastilah hukuman mati.

 

Bahkan dalam kasus kesembronoan saja, yang mengakibatkan kematian orang lain, hukumannya adalah hukuman mati!

Kel 21:22-23,28-29,31 - “(22) Apabila ada orang berkelahi dan seorang dari mereka tertumbuk kepada seorang perempuan yang sedang mengandung, sehingga keguguran kandungan, tetapi tidak mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka pastilah ia didenda sebanyak yang dikenakan oleh suami perempuan itu kepadanya, dan ia harus membayarnya menurut putusan hakim. (23) Tetapi jika perempuan itu mendapat kecelakaan yang membawa maut, maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa, .... (28) Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman. (29) Tetapi jika lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan, tetapi tidak mau menjaganya, kemudian lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu, tetapi pemiliknyapun harus dihukum mati. ... (31) Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu juga.

Ul 22:8 - “Apabila engkau mendirikan rumah yang baru, maka haruslah engkau memagari sotoh rumahmu, supaya jangan kaudatangkan hutang darah kepada rumahmu itu, apabila ada seorang jatuh dari atasnya.

 

3.   Daud berzinah dengan Batsyeba dan membunuh Uria, tetapi kelihatannya dosa yang lebih ditekankan adalah pembunuhan terhadap Uria.

2Sam 12:9-10 - “(9) Mengapa engkau menghina TUHAN dengan melakukan apa yang jahat di mataNya? Uria, orang Het itu, kaubiarkan ditewaskan dengan pedang; isterinya kauambil menjadi isterimu, dan dia sendiri telah kaubiarkan dibunuh oleh pedang bani Amon. (10) Oleh sebab itu, pedang tidak akan menyingkir dari keturunanmu sampai selamanya, karena engkau telah menghina Aku dan mengambil isteri Uria, orang Het itu, untuk menjadi isterimu.

1Raja 15:5 - “karena Daud telah melakukan apa yang benar di mata TUHAN dan tidak menyimpang dari segala yang diperintahkanNya kepadanya seumur hidupnya, kecuali dalam perkara Uria, orang Het itu.

Dalam 2Sam 12:9-10 kelihatannya kedua dosa ditekankan secara seimbang, tetapi dalam 1Raja 15:5, yang menunjukkan kesalehan Daud, dengan satu cacat sebagai perkecualian, yang dibicarakan bukanlah perzinahannya dengan Batsyeba, tetapi pembunuhan terhadap Uria!

 

Dalam Maz 51 yang dianggap sebagai doa pengakuan dosa Daud karena perzinahan dengan Batsyeba dan pembunuhan terhadap Uria, ay 1-2nya berbunyi sebagai berikut: “(1) Untuk pemimpin biduan. Mazmur dari Daud, (2) ketika nabi Natan datang kepadanya setelah ia menghampiri Batsyeba. Tetapi kalau ini mau digunakan sebagai alasan untuk mengatakan bahwa perzinahannya dengan Batsyeba lebih ditekankan dari pada pembunuhannya terhadap Uria, perlu diketahui bahwa Maz 51:1-2 bukan termasuk Alkitab / Firman Tuhan. Itu hanya keterangan tambahan saja. Dalam Alkitab bahasa Inggris kedua ayat itu diletakkan di atas sebagai keterangan saja, sedangkan ay 1nya adalah ay 3 dalam Kitab Suci Indonesia.

 

b)   Ayat yang sering dipakai untuk menunjukkan beratnya dosa perzinahan adalah 1Kor 6:18.

1Kor 6:18 - “Jauhkanlah dirimu dari percabulan! Setiap dosa lain yang dilakukan manusia, terjadi di luar dirinya. Tetapi orang yang melakukan percabulan berdosa terhadap dirinya sendiri.

 

Bagian ini kelihatannya mengistimewakan dosa percabulan / perzinahan dibandingkan dengan dosa-dosa lain. Tetapi sebetulnya apa arti dari bagian ini? Boleh dikatakan semua penafsir menafsirkan bagian ini secara hurufiah, tetapi setahu saya Calvin adalah satu-satunya yang memberikan penafsiran yang berbeda, yang jauh lebih masuk akal bagi saya.

 

Calvin: Now he shows its greatness by comparison - that this sin alone, of all sins, puts a brand of disgrace upon the body. The body, it is true, is defiled also by theft, and murder, and drunkenness, in accordance with those statements - ‘Your hands are defiled with blood.’ (Isaiah 1:15.) ‘You have yielded your members instruments of iniquity unto sin,’ (Romans 6:19,) and the like. ... Hence I explain it in this way, that he does not altogether deny that there are other vices, in like manner, by which our body is dishonored and disgraced, but that his meaning is simply this - that defilement does not attach itself to our body from other vices in the same way as it does from fornication. My hand, it is true, is defiled by theft or murder, my tongue by evil speaking, or perjury, and the whole body by drunkenness; but fornication leaves a stain impressed upon the body, such as is not impressed upon it from other sins. According to this comparison, or, in other words, in the sense of less and more, other sins are said to be ‘without the body’ - not, however, as though they do not at all affect the body, viewing each one by itself [= Sekarang ia menunjukkan besarnya dosa ini dengan menggunakan perbandingan - bahwa dosa ini saja, dari semua dosa-dosa, memberikan suatu cap yang memalukan pada tubuh. Tubuh, memang benar, juga dicemarkan oleh pencurian, dan pembunuhan, dan kemabukan, sesuai dengan pernyataan-pernyataan ini - ‘Tanganmu dicemarkan dengan darah’ (Yes 1:15). ‘Kamu telah menyerahkan anggota-anggota tubuhmu menjadi alat-alat kejahatan kepada dosa’ (Ro 6:19) dan sebagainya. ... Karena itu saya menjelaskan ini dengan cara ini, bahwa ia bukannya sama sekali menyangkal bahwa ada kejahatan-kejahatan lain, dengan cara yang serupa, dengan mana tubuh kita direndahkan / dihinakan dan dipermalukan, tetapi bahwa maksudnya sekedar adalah ini - bahwa pencemaran tidak melekatkan dirinya sendiri kepada tubuh kita dari kejahatan-kejahatan yang lain dengan cara yang sama seperti dalam kasus percabulan. Adalah benar bahwa tanganku dicemarkan oleh pencurian atau pembunuhan, lidahku dicemarkan oleh pembicaraan yang jahat, atau sumpah palsu, dan seluruh tubuh dicemarkan oleh kemabukan; tetapi percabulan meninggalkan suatu noda yang ditanamkan pada tubuh, dengan cara sedemikian rupa yang tidak ditanamkan kepada tubuh dari dosa-dosa lain. Sesuai dengan perbandingan ini, atau, dengan kata-kata yang lain, dalam arti kurang atau lebih, dosa-dosa lain disebutkan sebagai ‘di luar tubuh’ - tetapi bukan seakan-akan dosa-dosa lain itu sama sekali tidak mempengaruhi tubuh, kalau masing-masing ditinjau secara terpisah].

Yes 1:15 - “Apabila kamu menadahkan tanganmu untuk berdoa, Aku akan memalingkan mukaKu, bahkan sekalipun kamu berkali-kali berdoa, Aku tidak akan mendengarkannya, sebab tanganmu penuh dengan darah.

Ro 6:19 - “Aku mengatakan hal ini secara manusia karena kelemahan kamu. Sebab sama seperti kamu telah menyerahkan anggota-anggota tubuhmu menjadi hamba kecemaran dan kedurhakaan yang membawa kamu kepada kedurhakaan, demikian hal kamu sekarang harus menyerahkan anggota-anggota tubuhmu menjadi hamba kebenaran yang membawa kamu kepada pengudusan”.

 

Dari semua ini saya menyimpulkan bahwa ayat ini (1Kor 6:18) juga tidak bisa digunakan untuk mengatakan bahwa dosa percabulan / perzinahan adalah dosa yang paling berat. Ayat ini hanya menunjukkan bahwa dosa percabulan / perzinahan adalah dosa yang paling memalukan.

 

Bible Knowledge Commentary (tentang 1Kor 6:18): Immorality was a unique sin but not the most serious (cf. Matt 12:32) [= Ketidak-bermoralan merupakan dosa yang unik tetapi bukan dosa yang paling serius (bdk. Mat 12:32)].

 

2)         Hubungan sex dengan perempuan yang sedang datang bulan.

 

Yeh 18:5-9 - “(5) Kalau seseorang adalah orang benar dan ia melakukan keadilan dan kebenaran, (6) dan ia tidak makan daging persembahan di atas gunung atau tidak melihat kepada berhala-berhala kaum Israel, tidak mencemari isteri sesamanya dan tidak menghampiri perempuan waktu bercemar kain, (7) tidak menindas orang lain, ia mengembalikan gadaian orang, tidak merampas apa-apa, memberi makan orang lapar, memberi pakaian kepada orang telanjang, (8) tidak memungut bunga uang atau mengambil riba, menjauhkan diri dari kecurangan, melakukan hukum yang benar di antara manusia dengan manusia, (9) hidup menurut ketetapanKu dan tetap mengikuti peraturanKu dengan berlaku setia - ialah orang benar, dan ia pasti hidup, demikianlah firman Tuhan ALLAH”.

 

Im 18:19 - “Janganlah kauhampiri seorang perempuan pada waktu cemar kainnya yang menajiskan untuk menyingkapkan auratnya”.

 

Im 20:18 - “Bila seorang laki-laki tidur dengan seorang perempuan yang bercemar kain, jadi ia menyingkapkan aurat perempuan itu dan membuka tutup lelerannya sedang perempuan itupun membiarkan tutup leleran darahnya itu disingkapkan, keduanya harus dilenyapkan dari tengah-tengah bangsanya.

 

Im 15:19-31 - “(19) Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam. (20) Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis. Dan segala sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga. (21) Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. (22) Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. (23) Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam. (24) Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya menjadi najis juga. (25) Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis. (26) Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya. (27) Setiap orang yang kena kepada barang-barang itu menjadi najis, dan ia harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam. (28) Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir. (29) Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati dan membawanya kepada imam ke pintu Kemah Pertemuan. (30) Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, karena lelehannya yang najis itu. (31) Begitulah kamu harus menghindarkan orang Israel dari kenajisannya, supaya mereka jangan mati di dalam kenajisannya, bila mereka menajiskan Kemah SuciKu yang ada di tengah-tengah mereka itu.’”.

 

Ada 2 hal yang ingin saya bahas tentang kedua text di atas ini:

 

a)   Im 20:18 memberikan hukuman mati kepada orang yang melakukan hal itu, tetapi Im 15:24 menyatakan bahwa orang itu hanya menjadi najis selama 7 hari (tidak dihukum mati). Mengapa kelihatannya bertentangan?

Boleh dikatakan semua penafsir mengatakan bahwa kalau mereka secara sengaja melakukan hubungan sex dengan sadar bahwa perempuan itu sedang datang bulan, maka berlaku hukuman mati dalam Im 20:18. Tetapi kalau mereka sedang melakukan hubungan sex, dan tahu-tahu perempuan itu mengalami datang bulan, maka itu tidak disengaja, dan berlaku Im 15:24.

 

b)   Apakah larangan seperti ini masih berlaku pada jaman Perjanjian Baru?

Najisnya seorang perempuan pada waktu datang bulan (Im 15:19-31), dan juga najisnya seorang laki-laki pada waktu mengeluarkan air mani (Im 15:1-18), menurut saya semuanya termasuk dalam ceremonial law (= hukum yang berhubungan dengan upacara keagamaan).

Matthew Henry (tentang Im 15:19-33): This is concerning the ceremonial uncleanness which women lay under from their issues, both those that were regular and healthful, and according to the course of nature (v. 19-24), and those that were unseasonable, excessive, and the disease of the body [= Ini berkenaan dengan kenajisan yang bersifat upacara yang menimpa perempuan-perempuan dari apa yang mereka keluarkan, baik hal-hal yang bersifat biasa dan sehat, dan sesuai dengan jalannya alam (ay 19-24), maupun hal-hal yang tidak pada tempatnya, berlebihan, dan merupakan penyakit bagi tubuh].

Jamieson, Fausset & Brown (dalam tafsirannya tentang Im 15:19-30) juga menyebutnya sebagai ceremonial defilement’ (= pencemaran yang bersifat upacara). Pulpit Commentary (dalam tafsirannya tentang Im 15 juga menyebutnya sebagai ceremonial uncleanness’ (= kenajisan yang bersifat upacara).

 

Sedangkan semua ceremonial law (= hukum yang berhubungan dengan upacara keagamaan) sudah tidak berlaku lagi dalam jaman Perjanjian Baru.

Ef 2:15 - “sebab dengan matiNya sebagai manusia Ia telah membatalkan hukum Taurat dengan segala perintah dan ketentuannya, untuk menciptakan keduanya menjadi satu manusia baru di dalam diriNya, dan dengan itu mengadakan damai sejahtera”.

 

Jadi, saya berpendapat bahwa ditinjau dari sudut Alkitab, larangan hubungan sex dengan seorang perempuan yang sedang datang bulan juga sudah tidak berlaku lagi, dan boleh dilakukan asal keduanya sama-sama mau.

 

Tetapi ditinjau dari sudut medis, dikatakan bahwa hubungan sex pada saat seorang perempuan datang bulan bisa menimbulkan infeksi pada si perempuan. Tetapi ini bisa dihindarkan kalau yang laki-laki menggunakan kondom. Lihat Google ‘coitus during menstruation’.

 

 

-AMIN-

 

 

Author : Pdt. Budi Asali,M.Div.

E-mail : [email protected]

e-mail us at [email protected]

http://golgothaministry.org

Link ke Channel Video Khotbah2 Pdt. Budi Asali di Youtube:

https://www.youtube.com/channel/UCP6lW2Ak1rqIUziNHdgp3HQ