(Jl.
Dinoyo 19b, lantai 3)
Jum’at,
tanggal 20 Februari 2009, pk 19.00
Pdt. Budi Asali, M. Div.
I
Timotius 5:19
Mulai
1Tim 5:17 Paulus sudah berbicara tentang penatua, dan sekarang ia berbicara
/ mengajar tentang penatua yang berbuat salah, atau kalau ada tuduhan terhadap
seorang penatua.
Ay 19: “Janganlah engkau menerima tuduhan atas seorang penatua kecuali kalau
didukung dua atau tiga orang saksi”.
Dalam
pembahasan ayat ini, saya akan membahas hukum-hukum yang perlu diketahui dalam
‘pengadilan’ yang dilakukan terhadap seorang penatua. Yang saya maksud
dengan ‘pengadilan’ bukanlah pengadilan sekuler, tetapi pengadilan gereja.
Sebetulnya, hukum-hukum dalam pengadilan gereja sangat banyak persamaannya
dengan hukum-hukum dalam pengadilan sekuler.
1)
Tuduhan.
Matthew
Henry: “Here
is the scripture-method of proceeding against an elder, when accused of any
crime. Observe, 1. There must be an accusation; it must not be a flying
uncertain report, but an accusation, containing a certain charge, must be
drawn up” (= Di sini ada metode Kitab Suci tentang tindakan terhadap
seorang penatua, pada waktu dituduh tentang kejahatan apapun. Perhatikan, 1. Di
sana harus ada suatu tuduhan; itu tidak boleh merupakan laporan / kabar burung
yang tidak pasti, tetapi suatu tuduhan, berisikan suatu tuduhan tertentu,
harus disusun).
Penerapan:
jangan gubris kabar angin!
2)
Tentang saksi.
a)
Ayat ini mengatakan bahwa dalam penuduhan terhadap seorang penatua,
sedikitnya harus ada dua atau tiga orang saksi.
UBS
New Testament Handbook Series: “The
next subject is about erring elders. First, when an elder is accused of
wrongdoing, the minimum number of witnesses against the elder should be two
people. If this minimum requirement is not met, then the accusation should
not be entertained” (= Pokok selanjutnya adalah tentang
penatua-penatua yang berbuat salah. Pertama, pada saat seorang penatua dituduh
melakukan kesalahan, jumlah minimum dari saksi-saksi terhadap si penatua adalah
2 orang. Jika persyaratan minimum ini tidak dipenuhi, maka tuduhan itu tidak
boleh diperhatikan).
1.
Mengapa sedikitnya harus ada dua atau tiga saksi?
Adam
Clarke (tentang Ul 17:6): “‘Two
witnesses.’ One witness might be deceived, or be prejudiced or malicious;
therefore, God required two substantial witnesses for the support of the
charge” (= ‘Dua saksi’. Satu saksi bisa tertipu / ditipu, atau
mempunyai prasangka atau kedengkian; karena itu, Allah mensyaratkan dua saksi
yang kuat untuk dukungan terhadap tuduhan itu).
Adam
Clarke (tentang Bil 35:30): “‘But
one witness shall not testify against any.’ This was a just and necessary
provision. One may be mistaken, or so violently prejudiced as to impose even on
his own judgment, or so wicked as to endeavour through malice to compass the
life of his neighbour: but it is not likely that two or more should be of this
kind; and even were they, their separate examination would lead to a
discovery of the truth, and to their conviction” (= ‘Tetapi jangan
satu saksi bersaksi terhadap siapapun’. Ini merupakan syarat / ketetapan yang
benar / adil dan perlu. Satu orang bisa salah, atau begitu berprasangka dengan
hebat sehingga memperdayakan bahkan penilaiannya sendiri, atau begitu jahat
sehingga berusaha melalui kebencian / kedengkian untuk merencanakan hal yang
merugikan kehidupan sesamanya: tetapi kecil kemungkinannya bahwa dua atau lebih
akan seperti ini; dan bahkan jika mereka seperti itu, pemeriksaan yang
terpisah akan membimbing pada suatu penemuan tentang kebenaran, dan pembuktian
kesalahan mereka).
Saya
kira kata-kata Clarke yang terakhir ini merupakan alasan utama mengapa harus ada
lebih dari satu saksi. Adanya lebih dari satu saksi, pada saat saksi-saksi itu
diperiksa secara terpisah, memungkinkan untuk membuktikan kepalsuan kesaksian
mereka, yaitu pada waktu ternyata kesaksian mereka berbeda satu dengan yang
lain.
Bdk.
Mark 14:56-59 - “(56) Banyak juga orang yang mengucapkan kesaksian
palsu terhadap Dia, tetapi kesaksian-kesaksian itu tidak sesuai yang satu
dengan yang lain. (57) Lalu beberapa orang naik saksi melawan Dia dengan
tuduhan palsu ini: (58) ‘Kami sudah mendengar orang ini berkata: Aku akan
merubuhkan Bait Suci buatan tangan manusia ini dan dalam tiga hari akan
Kudirikan yang lain, yang bukan buatan tangan manusia.’ (59) Dalam hal
inipun kesaksian mereka tidak sesuai yang satu dengan yang lain”.
2.
Sebetulnya ada banyak ayat dalam Kitab Suci yang mengatakan harus ada
lebih dari satu saksi dalam menuduh seseorang, bahkan kalau yang berbuat salah
bukan seorang penatua.
a.
Dalam Perjanjian Lama.
Bil 35:30
- “Setiap orang yang telah membunuh seseorang haruslah dibunuh sebagai
pembunuh menurut keterangan saksi-saksi, tetapi kalau hanya satu orang saksi
saja tidak cukup untuk memberi keterangan terhadap seseorang dalam perkara
hukuman mati”.
Ul 17:6
- “Atas keterangan dua atau tiga orang saksi haruslah mati dibunuh
orang yang dihukum mati; atas keterangan satu orang saksi saja janganlah ia
dihukum mati”.
Ul 19:15
- “‘Satu orang saksi saja tidak dapat menggugat seseorang mengenai
perkara kesalahan apapun atau dosa apapun yang mungkin dilakukannya; baru
atas keterangan dua atau tiga orang saksi perkara itu tidak disangsikan”.
Kalau
dalam Bil 35:30 dan Ul 17:6 di atas kesalahannya adalah kesalahan yang
layak mendapatkan hukuman mati, maka dalam Ul 19:15 ini kasusnya diperluas
sampai pada semua kesalahan.
Pulpit
Commentary (tentang Ul 19:15): “The
rule in Deut 17:6, regarding accusations of idolatry, is here extended to
accusations of every kind before a court of justice; a single witness was not to
be admitted as sufficient to convict a man of any offence, either civil or
criminal” (= Peraturan dalam Ul 17:6, berkenaan dengan tuduhan-tuduhan
penyembahan berhala, di sini diperluas pada setiap jenis tuduhan di depan
pengadilan; seorang saksi tunggal tidak boleh diterima sebagai cukup untuk
membuktikan kesalahan seseorang dalam pelanggaran apapun, apakah itu perdata
atau pidana).
b.
Dalam Perjanjian Baru.
Mat 18:15-17
- “(15) ‘Apabila saudaramu berbuat dosa, tegorlah dia di bawah empat
mata. Jika ia mendengarkan nasihatmu engkau telah mendapatnya kembali. (16) Jika
ia tidak mendengarkan engkau, bawalah seorang atau dua orang lagi, supaya
atas keterangan dua atau tiga orang saksi, perkara itu tidak disangsikan.
(17) Jika ia tidak mau mendengarkan mereka, sampaikanlah soalnya kepada jemaat.
Dan jika ia tidak mau juga mendengarkan jemaat, pandanglah dia sebagai seorang
yang tidak mengenal Allah atau seorang pemungut cukai”.
2Kor 13:1
- “Ini adalah untuk ketiga kalinya aku datang kepada kamu: Baru dengan
keterangan dua atau tiga orang saksi suatu perkara sah”.
3.
Bahwa dalam 1Tim 5:19 hal itu diberlakukan terhadap penatua,
menunjukkan bahwa untuk seorang penatua, hal itu lebih ditekankan lagi. Mengapa
untuk penatua-penatua hal itu lebih ditekankan oleh Paulus?
Jamieson,
Fausset & Brown: “A
judicial conviction was not permitted in Deut 19:15, except on the testimony of
at least two or three witnesses (cf. Matt 18:16; John 8:17; 2 Cor 13:1). But
Timothy’s entertaining an accusation against anyone is a different case, where
the object was not judicially to punish, but to admonish (1 Tim 5:21,24). Here
he might ordinarily entertain it without the need of more than one witness, as
also Moses’ law allowed; but not in the case of an elder, since the more
earnest an elder was to convince gainsayers (Titus 1:9), the more exposed would
he be to vexations accusations. How important, then, was it, that Timothy should
not, without strong testimony, entertain a charge against presbyters, who
should, in order to be efficient, be ‘blameless!’ (1 Tim 3:2; Titus 1:6.)”
[= Pernyataan bersalah yang bersifat pengadilan / penghakiman tidak diijinkan
dalam Ul 19:15, kecuali berdasarkan kesaksian dari sedikitnya dua atau tiga
saksi (bdk. Mat 18:16; Yoh 8:17; 2Kor 13:1). Tetapi perhatian Timotius terhadap
tuduhan terhadap siapapun merupakan suatu kasus yang berbeda, dimana tujuannya
bukan menghukum secara pengadilan, tetapi menasehati (1Tim 5:21,24). Di sini
ia bisa secara biasa memperhatikannya tanpa kebutuhan lebih dari satu saksi,
seperti yang juga diijinkan oleh hukum Taurat Musa; tetapi tidak dalam kasus
seorang penatua, karena makin sungguh-sungguh seorang penatua meyakinkan
penentang-penentang (Tit 1:9), makin terbuka ia terhadap tuduhan-tuduhan
yang menjengkelkan / menyakitkan hati. Jadi, betapa pentingnya hal itu, bahwa
Timotius tidak boleh, tanpa kesaksian yang kuat, memperhatikan suatu tuduhan
terhadap penatua-penatua, yang supaya bisa efektif, harus ‘tak bercela’!
(1Tim 3:2; Tit 1:6)].
Catatan:
Saya tak tahu hukum Taurat Musa yang mana
yang dimaksudkan oleh penafsir ini.
Adam
Clarke: “‘Against
an elder.’ Be very cautious of receiving evil reports against those whose
business it is to preach to others, and correct their vices. Do not consider
an elder as guilty of any alleged crime, unless it be proved by two or three
witnesses. This the law of Moses required in respect to all. Among the Romans, a
plebeian might be condemned on the deposition of one credible witness; but it
required two to convict a senator. The reason of this difference is evident: those
whose business it is to correct others will usually have many enemies; great
caution, therefore, should be used in admitting accusations against such persons”
(= ‘Terhadap seorang penatua’. Sangat berhati-hatilah dalam menerima
laporan / berita buruk terhadap mereka yang kesibukannya / pekerjaannya adalah
berkhotbah kepada orang-orang lain, dan mengkoreksi kejahatan mereka. Jangan
menganggap seorang penatua bersalah tentang kejahatan apapun yang diduga /
dituduhkan tanpa bukti, kecuali itu dibuktikan oleh dua atau tiga saksi. Ini
dituntut oleh hukum Taurat Musa berkenaan dengan semua orang. Di antara orang
Romawi, seorang biasa / rendahan bisa dihukum berdasarkan pernyataan satu saksi
yang bisa dipercaya; tetapi membutuhkan dua saksi untuk menyatakan seorang
senator bersalah. Alasan dari perbedaan ini adalah jelas: mereka yang
pekerjaannya adalah mengkoreksi orang-orang lain biasanya akan mempunyai lebih
banyak musuh; karena itu, sikap hati-hati yang lebih besar harus digunakan dalam
menerima tuduhan-tuduhan terhadap orang-orang seperti itu).
Calvin:
“‘Against
an elder receive not an accusation.’ After
having commanded that salaries should be paid to pastors, he likewise instructs
Timothy not to allow them to be assailed by calumnies, or loaded with any
accusation but what is supported by sufficient proof. But it may be
thought strange, that he represents, as peculiar to elders, a law which is
common to all. God lays down, authoritatively, this law as applicable to all
cases, that they shall be decided ‘by the mouth of two or three witnesses.’
(Deuteronomy 17:6; Matthew 18:16.) Why then does the Apostle protect elders
alone by this privilege, as if it were peculiar to them, that their innocence
shall be defended against false accusations? I reply, this is a necessary remedy
against the malice of men; for none are more liable to slanders and calumnies
than godly teachers. Not only does it arise from the difficulty of their
office, that sometimes they either sink under it, or stagger, or halt, or
blunder, in consequence of which wicked men seize many occasions for finding
fault with them; but there is this additional vexation, that, although they
perform their duty correctly, so as not to commit any error whatever, they never
escape a thousand censures. And this is the craftiness of Satan, to draw
away the hearts of men from ministers, that instruction may gradually fall into
contempt. Thus not only is wrong done to innocent persons, in having their
reputation unjustly wounded, (which is exceedingly base in regard to those who
hold so honorable a rank,) but the authority of the sacred doctrine of God is
diminished”
[= ‘Terhadap seorang penatua jangan menerima suatu
tuduhan’. Setelah memerintahkan bahwa gaji harus diberikan kepada
pendeta-pendeta, ia juga menginstruksikan Timotius untuk tidak mengijinkan
mereka diserang oleh pemfitnah-pemfitnah, atau dibebani dengan tuduhan apapun
kecuali tuduhan yang didukung oleh bukti yang cukup. Tetapi bisa dianggap aneh,
bahwa ia menunjukkan sebagai sesuatu yang khusus untuk penatua-penatua, suatu
hukum yang berlaku umum bagi semua. Dengan cara memerintah / berwenang, Allah
meletakkan hukum ini sebagai berlaku untuk semua kasus, bahwa mereka akan
ditentukan ‘oleh mulut dari dua atau tiga saksi’ (Ul 17:6; Mat 18:16). Lalu
mengapa sang Rasul hanya melindungi penatua-penatua oleh hak ini, seakan-akan
itu khusus bagi mereka, bahwa ketidak-bersalahan mereka akan dipertahankan
terhadap tuduhan-tuduhan palsu? Saya menjawab, ini merupakan suatu obat yang
perlu terhadap kejahatan manusia; karena tidak ada yang lebih mudah terkena
fitnahan-fitnahan dari pada pengajar-pengajar yang saleh. Itu bukan hanya
muncul karena sukarnya tugas mereka, sehingga kadang-kadang mereka tenggelam di
bawahnya, atau terhuyung-huyung, atau berhenti, atau melakukan kesalahan yang
besar, dan akibatnya, orang-orang jahat meraih / menggunakan banyak
peristiwa untuk mencari kesalahan mereka; tetapi ada hal tambahan yang
menjengkelkan / menyakitkan hati ini, dimana sekalipun mereka melakukan tugas
mereka dengan benar, sehingga tidak melakukan kesalahan apapun, mereka tidak
pernah lolos dari seribu celaan / kecaman. Dan ini adalah kelicikan
Iblis, untuk menjauhkan hati orang-orang dari pendeta-pendeta, sehingga
orang-orang itu secara perlahan-lahan merasa jijik / menganggap rendah instruksi
/ ajaran mereka. Maka, bukan hanya kesalahan dilakukan kepada orang-orang
yang tidak bersalah, dengan melukai reputasi mereka secara tidak adil, (yang
merupakan sesuatu yang sangat hina / jelek / memalukan berkenaan dengan mereka
yang memegang kedudukan yang begitu terhormat), tetapi juga bahwa otoritas dari
doktrin / ajaran yang kudus dari Allah menjadi berkurang].
Calvin:
“And this is what Satan, as I have said, chiefly labors to accomplish;
for not only is the saying of Plato true in this instance, that ‘the multitude
are malicious, and envy those who are above them,’ but the more earnestly any
pastor strives to advance the kingdom of Christ, so much the more is he loaded
with envy, and so much the fiercer are the assaults made on him. Not only so,
but as soon as any charge against the ministers of the word has gone abroad,
it is believed as fully as if they were already convicted. This is not
merely owing to the higher degree of moral excellence which is demanded from
them, but because almost all are tempted by Satan to excessive credulity, so
that, without making any inquiry, they eagerly condemn their pastors, whose good
name they ought rather to have defended” (= Dan, seperti yang telah
saya katakan, ini adalah terutama apa yang Iblis berjerih payah untuk mencapai;
karena bukan hanya kata-kata Plato benar dalam contoh ini, bahwa ‘orang banyak
itu jahat / dengki, dan iri hati terhadap orang-orang yang ada di atas
mereka’, tetapi makin sungguh-sungguh pendeta manapun berjuang untuk memajukan
kerajaan Kristus, makin ia dibebani / ditimbuni dengan iri hati, dan makin
sengit serangan-serangan yang dibuat terhadap dia. Bukan hanya demikian, tetapi begitu
ada tuduhan apapun terhadap pelayan-pelayan firman tersiar, itu dipercaya
sepenuhnya seakan-akan hal-hal itu sudah dibuktikan. Ini bukan semata-mata
disebabkan karena tingkat yang tinggi dari keunggulan moral yang dituntut dari
mereka, tetapi karena hampir semua dicobai oleh Iblis untuk terlalu cepat
percaya secara berlebihan, sehingga tanpa membuat penyelidikan, mereka dengan
berhasrat mengecam / menghukum pendeta-pendeta mereka, yang nama baiknya
seharusnya mereka pertahankan / bela).
Calvin:
“On good grounds, therefore, Paul opposes so heinous iniquity, and
forbids that elders shall be subjected to the slanders of wicked men till they
have been convicted by sufficient proof. We need not wonder, therefore, if
they whose duty it is to reprove the faults of all, to oppose the wicked desires
of all, and to restrain by their severity every person whom they see going
astray, have many enemies. What, then, will be the consequence; if we shall
listen indiscriminately to all the slanders that are spread abroad concerning
them?” (= Karena itu, dengan dasar yang baik Paulus menentang
kejahatan yang kejam / mengerikan, dan melarang bahwa penatua-penatua
ditundukkan pada fitnahan-fitnahan dari orang-orang jahat sampai mereka
dibuktikan bersalah oleh bukti yang cukup. Karena itu kita tidak perlu heran,
jika mereka yang kewajibannya adalah untuk menegur kesalahan-kesalahan dari
semua, menentang keinginan-keinginan jahat dari semua, dan mengekang oleh
kekerasan mereka setiap orang yang mereka lihat tersesat, mempunyai banyak
musuh. Lalu, apa konsekwensinya; jika kita mendengarkan secara tidak pandang
bulu pada semua fitnahan yang tersebar mengenai mereka?).
b)
Kalau syarat jumlah minimum saksi itu dipenuhi, barulah tuduhan itu boleh
diterima. Tetapi apa artinya ‘diterima’?
Jamieson,
Fausset & Brown: “‘Receive’
does not include both citation and conviction, but only the former” (=
‘Menerima’ tidak mencakup baik ‘panggilan pengadilan’ dan ‘pernyataan
bersalah’, tetapi hanya yang pertama).
Maksudnya,
kalau ada dua atau tiga saksi, maka barulah tuduhan itu diproses, dan penatua
yang dituduh itu ditanyai / dipanggil ke ‘pengadilan’, tetapi tidak berarti
bahwa ia langsung dinyatakan bersalah, karena bisa saja saksi-saksi itu salah
semua.
c)
‘Saksi’ harus adalah orang yang tahu sendiri, bukan tahu karena
diberitahu orang lain.
UBS
New Testament Handbook Series: “‘Witnesses’
may include the idea of eyewitnesses, but more importantly it refers to people
who can testify against the elder during the arraignment, probably before the
whole congregation. Another way of expressing ‘except on the evidence of two
or three witnesses’ is ‘unless two or more people say that they have seen
him doing wrong.’” (= ‘Saksi-saksi’ bisa / mungkin mencakup gagasan
/ pengertian dari ‘saksi-saksi mata’, tetapi yang lebih penting itu menunjuk
kepada orang-orang yang bisa memberi kesaksian terhadap seorang penatua dalam
sepanjang tuduhan, mungkin di depan seluruh jemaat. Cara lain untuk menyatakan
‘kecuali kalau didukung dua atau tiga orang saksi’ adalah ‘kecuali dua
atau lebih orang mengatakan bahwa mereka telah melihatnya melakukan
kesalahan’.).
Catatan:
menurut saya, dan dalam pengadilan manapun, ‘saksi’ harus orang yang tahu
sendiri, dan bukannya tahu karena diberitahu orang lain.
d)
‘Saksi’ harus mau / berani dihadapkan dengan orang / penatua yang ia
tuduh, sehingga si tertuduh tahu siapa penuduhnya, dan ia harus diberi
kesempatan untuk membela diri.
1.
Saksi harus mau / berani dihadapkan dengan orang / penatua yang ia tuduh.
Matthew
Henry: “This
accusation is not to be received unless supported by two or three credible
witnesses; and the accusation must be received before them, that is, the
accused must have the accusers face to face” (= Tuduhan ini tidak
boleh diterima kecuali didukung oleh dua atau tiga saksi yang dapat dipercaya;
dan tuduhan itu harus diterima di hadapan mereka, artinya, si tertuduh harus
bertemu dengan para penuduh muka dengan muka).
Apa
dasarnya Matthew Henry mengatakan hal ini?
Kis 25:16
- “Aku menjawab mereka, bahwa bukanlah kebiasaan pada orang-orang Roma
untuk menyerahkan seorang terdakwa sebagai suatu anugerah sebelum ia
dihadapkan dengan orang-orang yang menuduhnya dan diberi kesempatan untuk
membela diri terhadap tuduhan itu”.
Karena
itu dalam film sering kita lihat bahwa polisi berusaha supaya seseorang mau /
berani bersaksi, khususnya dalam menghadapi mafia dsb, terhadap siapa
orang-orang biasanya takut untuk bersaksi menentang mereka.
2.
Si tertuduh harus diberi kesempatan untuk membela dirinya dari tuduhan
tersebut.
Kis 25:16
- “Aku menjawab mereka, bahwa bukanlah kebiasaan pada orang-orang Roma
untuk menyerahkan seorang terdakwa sebagai suatu anugerah sebelum ia dihadapkan
dengan orang-orang yang menuduhnya dan diberi kesempatan untuk membela diri
terhadap tuduhan itu”.
Matthew
Henry bahkan menerapkan hal ini bukan hanya dalam pengadilan, tetapi dalam
percakapan biasa / sehari-hari.
Matthew
Henry (tentang Kis 25:16): “Audi
et alteram partem - ‘Hear the other side’, had become a proverb among
them. This rule we ought to be governed by in our private censures in common
conversation; we must not give men bad characters, nor condemn their words and
actions, till we have heard what is to be said in their vindication” (= Audi
et alteram partem - ‘Dengarlah pihak satunya’, telah menjadi suatu
pepatah di antara mereka. Peraturan ini harus memerintah kita dalam kecaman
pribadi dalam percakapan biasa; kita tidak boleh memberi orang-orang karakter
yang buruk, ataupun mengecam kata-kata dan tindakan mereka, sampai kita
mendengar apa yang dikatakan dalam pembelaan mereka).
Kalau
saja semua orang menerapkan kata-kata Matthew Henry ini, mungkin jumlah gosip
akan menurun 99%!
Barnes’
Notes (tentang Kis 25:16): “‘Have
the accusers face to face.’ That he may know who they are and hear their
accusations. Nothing contributes more to justice than this. Tyrants permit
people to be accused without knowing who the accusers are, and without an
opportunity of meeting the charges. It is one great principle of modern
jurisprudence that the accused may know the accusers, and be permitted to
confront the witnesses, and to adduce all the testimony possible in his own
defense” (= ‘Dihadapkan dengan para penuduhnya muka dengan muka’.
Supaya ia bisa tahu siapa mereka, dan mendengar tuduhan-tuduhannya. Tidak ada
yang memberi kontribusi / sumbangsih lebih pada keadilan dari pada hal ini.
Tiran-tiran / raja-raja yang lalim mengijinkan orang-orang untuk dituduh tanpa
mengetahui siapa penuduh-penuduhnya, dan tanpa suatu kesempatan mendengar /
menghadapi / membantah tuduhan-tuduhan itu. Itu merupakan suatu prinsip yang
besar dalam ilmu hukum bahwa si tertuduh boleh mengetahui penuduh-penuduhnya,
dan diijinkan untuk menghadapi saksi-saksi, dan mengemukakan semua kesaksian
yang memungkinkan untuk pembelaan dirinya sendiri).
Catatan:
kata ‘meet’ bisa diartikan
bermacam-macam seperti yang saya berikan di atas. Lihat Webster’s
New World Dictionary.
Barnes’
Notes (tentang Kis 25:16): “Appian,
in his Roman History, says, ‘It is not their custom to condemn men before they
are heard.’ Philo (DePraesi. Rom.) says the same thing. In Tacitus (History,
ii.) it is said, ‘A defendant is not to be prohibited from adducing all things
by which his innocence may be established.’ It was for this that the equity of
the Roman jurisprudence was celebrated throughout the world. ... It is a
right which every man has: to be heard; to know the charges against him; to be
confronted with the witnesses; to make his defense; and to be tried by the laws,
and not by the passions and caprices of people” [= Appian, dalam
‘bukunya yang berjudul ‘Roman History’, berkata: ‘Bukanlah tradisi /
kebiasaan mereka untuk menghukum manusia sebelum mereka didengar’. Philo
DePraesi. Rom.) mengatakan hal yang sama. Dalam Tacitus (History, ii.)
dikatakan: ‘Seorang tertuduh tidak boleh dilarang untuk mengemukakan semua hal
dengan mana ketidak-bersalahannya bisa ditegakkan / dibuktikan’. Adalah karena
hal ini keadilan dari ilmu hukum Romawi dilaksanakan / dihormati di seluruh
dunia. ... Ini merupakan suatu hak yang dimiliki oleh setiap orang: untuk
didengar; untuk tahu tuduhan-tuduhan terhadap dia; untuk dihadapkan dengan
saksi-saksi; untuk membuat pembelaannya; dan untuk diadili oleh hukum, dan bukan
oleh nafsu / kemarahan / kebencian dan perubahan pikiran / emosi (impulse) dari
orang-orang].
3.
Kedua point di atas ini bukan sekedar merupakan hukum / kebiasaan Romawi,
tetapi diakui di seluruh dunia yang beradab.
Adam
Clarke (tentang Kis 25:16): “For
this righteous procedure the Roman laws were celebrated over the civilized
world” (= Karena prosedur dari hukum Romawi yang benar ini dilaksanakan /
dihormati di seluruh dunia yang beradab).
Catatan:
secara tidak langsung berlaku sebaliknya. Siapapun yang tidak mentaati hukum ini
berarti ia termasuk orang biadab!
4.
Kedua point di atas bukan sekedar merupakan hukum / kebiasaan Romawi,
tetapi juga ajaran Firman Tuhan.
Kalau
saudara menganggap bahwa ini hanya merupakan suatu hukum / kebiasaan Romawi, dan
orang Kristen tak perlu mengikuti hukum Romawi itu, maka perlu saudara ketahui
bahwa Firman Tuhan juga mengatakan hal yang sama.
Ul 19:16-17
- “(16) Apabila seorang saksi jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia
mengenai suatu pelanggaran, (17) maka kedua orang yang mempunyai perkara itu
haruslah berdiri di hadapan TUHAN, di hadapan imam-imam dan hakim-hakim yang ada
pada waktu itu”.
Yoh 7:50-51
- “(50) Nikodemus, seorang dari mereka, yang dahulu telah datang kepadaNya,
berkata kepada mereka: (51) ‘Apakah hukum Taurat kita menghukum seseorang,
sebelum ia didengar dan sebelum orang mengetahui apa yang telah dibuatNya?’”.
Catatan:
yang dimaksud oleh Nikodemus dengan ‘hukum Taurat kita’ pasti adalah Ul
19:16-17 yang sudah saya kutip di atas.
Dari
hal-hal ini ada beberapa hal yang jelas, yaitu:
a.
Tuduhan tidak boleh atas nama NN (orang yang tak mau menunjukkan
identitasnya).
b.
Tuduhan tak boleh dibicarakan hanya di belakang si tertuduh. Ia harus
tahu tuduhannya, supaya bisa membantahnya, kalau merasa tuduhan itu tidak benar.
Jadi, tidak boleh ada pengadilan dimana si tertuduh TIDAK BOLEH HADIR!
c.
Hakim-hakim harus memeriksa baik-baik apakah tuduhan itu sekedar
merupakan fitnah, atau merupakan sesuatu yang benar. Point ini akan saya bahas
secara lebih terperinci pada point 3) di bawah.
e)
Kalau si tertuduh terbukti bersalah, dan lalu dijatuhi hukuman mati, maka
saksi-saksi yang harus pertama-tama melempar batu (dalam perajaman).
Bdk.
Ul 17:2-7 - “(2) ‘Apabila di tengah-tengahmu di salah satu tempatmu
yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, ada terdapat seorang laki-laki atau
perempuan yang melakukan apa yang jahat di mata TUHAN, Allahmu, dengan
melangkahi perjanjianNya, (3) dan yang pergi beribadah kepada allah lain dan
sujud menyembah kepadanya, atau kepada matahari atau bulan atau segenap tentara
langit, hal yang telah Kularang itu; (4) dan apabila hal itu diberitahukan atau
terdengar kepadamu, maka engkau harus memeriksanya baik-baik. Jikalau
ternyata benar dan sudah pasti, bahwa kekejian itu dilakukan di antara orang
Israel, (5) maka engkau harus membawa laki-laki atau perempuan yang telah
melakukan perbuatan jahat itu ke luar ke pintu gerbang, kemudian laki-laki atau
perempuan itu harus kaulempari dengan batu sampai mati. (6) Atas keterangan
dua atau tiga orang saksi haruslah mati dibunuh orang yang dihukum mati; atas
keterangan satu orang saksi saja janganlah ia dihukum mati. (7) Saksi-saksi
itulah yang pertama-tama menggerakkan tangan mereka untuk membunuh dia, kemudian
seluruh rakyat. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari
tengah-tengahmu.’”.
Ketetapan
ini jelas diberikan untuk membebani saksi-saksi itu. Kalau mereka ternyata
memberi kesaksian palsu yang menyebabkan seseorang dihukum mati, maka mereka
secara langsung harus menjadi pembunuhnya juga!
Matthew
Henry: “The
hands of the witnesses, in this as in other cases, must be first upon him, that
is, they must cast the first stone at him, thereby avowing their testimony, and
solemnly imprecating the guilt of his blood upon themselves if their evidence
were false. This custom might be of use to deter men from false-witness bearing.
The witnesses are really, and therefore it was required that they should be
actually, the death of the malefactor” (= Tangan dari saksi-saksi, dalam
kasus ini seperti dalam kasus-kasus lain, harus yang pertama-tama padanya /
atasnya, artinya, mereka harus melempar batu pertama kepadanya, dan dengan itu
mengakui kesaksian mereka, dan dengan khidmat memohonkan kesalahan dari darahnya
atas diri mereka sendiri jika bukti / kesaksian mereka adalah palsu. Kebiasaan
ini bisa digunakan untuk menahan orang dari memberi kesaksian palsu. Saksi-saksi
itu betul-betul, dan karena itu dituntut bahwa mereka sungguh-sungguh, merupakan
kematian dari si kriminil / pelaku kejahatan).
f)
Bagaimana kalau dalam penyelidikan, akhirnya terbukti bahwa saksi-saksi
itu memberikan kesaksian palsu?
Ul 19:16-21
- “(16) Apabila seorang saksi jahat menggugat seseorang untuk menuduh dia
mengenai suatu pelanggaran, (17) maka kedua orang yang mempunyai perkara itu
haruslah berdiri di hadapan TUHAN, di hadapan imam-imam dan hakim-hakim yang ada
pada waktu itu. (18) Maka hakim-hakim itu harus memeriksanya baik-baik, dan apabila
ternyata, bahwa saksi itu seorang saksi dusta dan bahwa ia telah memberi tuduhan
dusta terhadap saudaranya, (19) maka kamu harus memperlakukannya sebagaimana ia
bermaksud memperlakukan saudaranya. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu
dari tengah-tengahmu. (20) Maka orang-orang lain akan mendengar dan menjadi
takut, sehingga mereka tidak akan melakukan lagi perbuatan jahat seperti itu di
tengah-tengahmu. (21) Janganlah engkau merasa sayang kepadanya, sebab
berlaku: nyawa ganti nyawa, mata ganti mata, gigi ganti gigi, tangan ganti
tangan, kaki ganti kaki.’”.
Catatan:
kedua point terakhir ini (e dan f) menunjukkan bahwa Tuhan memberi
peraturan-peraturan yang memang dimaksudkan untuk mencegah kesaksian palsu. Ini
menunjukkan betapa bencinya Ia kepada saksi-saksi palsu. Kiranya ini menjadi
perenungan dari orang-orang yang suka memberikan kesaksian palsu, menyebarkan
gosip dan sebagainya.
3)
Tugas ‘hakim’.
Ini
jelas menunjukkan bahwa ‘hakim’ harus memeriksa dengan teliti tuduhan dan
kasus tersebut sebelum memberikan keputusannya.
Bdk.
Ul 17:2-7 - “(2) ‘Apabila di tengah-tengahmu di salah satu tempatmu
yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, ada terdapat seorang laki-laki atau
perempuan yang melakukan apa yang jahat di mata TUHAN, Allahmu, dengan
melangkahi perjanjianNya, (3) dan yang pergi beribadah kepada allah lain dan
sujud menyembah kepadanya, atau kepada matahari atau bulan atau segenap tentara
langit, hal yang telah Kularang itu; (4) dan apabila hal itu diberitahukan atau
terdengar kepadamu, maka engkau harus
memeriksanya baik-baik. Jikalau ternyata benar dan
sudah pasti, bahwa kekejian itu dilakukan di antara orang Israel, (5)
maka engkau harus membawa laki-laki atau perempuan yang telah melakukan
perbuatan jahat itu ke luar ke pintu gerbang, kemudian laki-laki atau perempuan
itu harus kaulempari dengan batu sampai mati. (6) Atas keterangan dua atau tiga
orang saksi haruslah mati dibunuh orang yang dihukum mati; atas keterangan satu
orang saksi saja janganlah ia dihukum mati. (7) Saksi-saksi itulah yang
pertama-tama menggerakkan tangan mereka untuk membunuh dia, kemudian seluruh
rakyat. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari tengah-tengahmu.’”.
Calvin (tentang Ul 17:2):
“that the trial may be lawful, the accusation of one man is not to
convict the accused. God therefore would not have the judges, under pretext of
zeal, shed blood inconsiderately; but only, after mature inquiry, the criminal
was to be punished in proportion to his transgression” (= supaya
pengadilan bisa sah menurut hukum, tuduhan dari satu orang tidak boleh dipakai
untuk membuktikan bersalah si tertuduh. Karena itu Allah tidak mau
hakim-hakim, dengan semangat sebagai dalih, menumpahkan darah tanpa pertimbangan
yang cukup; tetapi hanya, setelah penyelidikan yang matang, si
kriminil harus dihukum sesuai dengan pelanggarannya).
Kata-kata
‘sudah pasti’ (Ul 17:4b)
merupakan sesuatu yang sangat penting. Kesalahan seseorang harus betul-betul
terbukti secara hukum, bukan ‘terbukti’ berdasarkan perasaan, sentimen
pribadi, dan karena adanya tujuan-tujuan yang lain.
Bandingkan
dengan kata-kata Pdt. Sucipto Subeno, yang membenarkan penghukuman terhadap saya
dengan alasan bahwa ‘kasus seperti itu sukar dibuktikan’. Ini benar-benar tolol,
karena kalau sukar / tidak bisa dibuktikan, sudah jelas bahwa berdasarkan ayat
di atas, orangnya harus dianggap tidak bersalah. Kalau karena kasusnya sukar
dibuktikan, dan orangnya tetap boleh dianggap bersalah, maka siapapun bisa
dianggap bersalah dalam hal itu, termasuk Pdt. Sucipto Subeno sendiri.
Sama
tololnya dengan itu adalah kata-kata orang yang mengatakan: “Siapa
tahu Pak Budi begitu pintar menyembunyikan kesalahannya sehingga tak ada yang
tahu”. Kata-kata ini juga jelas bertentangan dengan text Kitab Suci di
atas, dan kalau kata-kata ini mau diterima, maka siapapun bisa dibuktikan
bersalah atas kesalahan apapun!
Dalam
hukum dunia ada semacam semboyan, yang kira-kira berbunyi: “Lebih
baik membebaskan 100 orang yang bersalah, dari pada menghukum satu orang yang
tidak bersalah”. Ini menunjukkan apa? Ini menunjukkan bahwa kalau hakim
masih mempunyai keraguan tentang kesalahan si tertuduh, ia lebih baik
membebaskannya, dari pada menghukumnya. Jadi, hakim tidak boleh menghukum,
karena ia mempunyai KECONDONGAN
untuk menganggap orang itu bersalah, tak peduli kecondongan itu 99%! ‘Sudah pasti’ berarti ‘yakin
100 %’,
dan keyakinan ini betul-betul didasarkan pada penyelidikan / bukti-bukti!
-o0o-
Author : Pdt. Budi Asali,M.Div.
E-mail : [email protected]
e-mail us at [email protected]
Link ke Channel Video Khotbah2 Pdt. Budi Asali di Youtube:
https://www.youtube.com/channel/UCP6lW2Ak1rqIUziNHdgp3HQ
Channel Live Streaming Youtube : bit.ly/livegkrigolgotha / budi asali