(Rungkut Megah
Raya, blok D no 16)
Minggu, tgl 1 mei 2011, pk
17.00
Pdt.
Budi Asali, M. Div.
(HP: 7064-1331 / 6050-1331)
http://golgothaministry.org
kel
20:15 - “jangan
mencuri”.
1)
Contoh pelanggaran terhadap hukum ini.
a)
Mengambil sesuatu yang bukan miliknya sendiri tanpa ijin, baik besar
maupun kecil.
Mengambil
mangga, atau jambu, atau buah apapun milik tetangga / orang lain, tanpa ijin,
merupakan pencurian, tidak peduli betapa tidak berharganya / remehnya buah
tersebut.
b)
Mencuri waktu dalam bekerja atau mencuri dalam persoalan kwalitet
pekerjaan.
Misalnya:
membolos dari pekerjaan karena alasan yang tidak bisa dibenarkan /
dipertanggung-jawabkan, datang terlambat, pulang terlalu pagi, kerja
malas-malasan, kerja dengan asal-asalan / ceroboh sehingga merugikan boss.
The
Biblical Illustrator (Old Testament):
“If
a workman who is paid to work ten hours, takes advantage of the absence of the
master or foreman to smoke a pipe and read a newspaper for one hour out of the
ten, he steals one-tenth of his day’s wages” (= Jika seorang pekerja yang dibayar untuk bekerja sepuluh jam,
mengambil keuntungan dari absennya tuannya atau mandor untuk merokok dan membaca
koran untuk satu jam dari sepuluh jam itu, ia mencuri sepersepuluh dari upah
hariannya).
The
Biblical Illustrator (Old Testament):
“An
assistant in a shop, who instead of caring for his master’s interests as if
they were his own, puts no heart into his work, exercises no ingenuity, treats
customers carelessly instead of courteously, and so diminishes the chances of
their coming again, gets his salary on false pretences, does not give the
kind of service which he knows his employer expects, and which he would expect
if he were an employer himself” (= Seorang pembantu / bawahan di sebuah toko, yang bukannya mempedulikan
kepentingan tuannya seakan-akan itu adalah kepentingannya sendiri, tidak
memberikan hatinya untuk pekerjaannya, tidak melaksanakan kepintarannya,
menangani langganan-langganan dengan sembarangan / ceroboh / tanpa perhatian dan
bukannya dengan sopan, dan dengan demikian mengurangi kemungkinan bagi
langganan-langganan itu untuk datang lagi, mendapatkan gajinya yang bukan
merupakan haknya, tidak memberikan jenis pelayanan yang ia tahu diharapkan
oleh majikannya, dan yang ia sendiri harapkan seandainya ia sendiri adalah
seorang majikan).
Pulpit
Commentary: “Servants steal when they take ‘commission’ from tradesmen unknown
to their masters, or appropriate as ‘perquisites’ what their masters have
not expressly agreed to allow, or neglect to do the work which they
undertook, or do it in a slovenly manner, or damage their master’s property by
carelessness or diminish it by waste” (= Pelayan-pelayan mencuri
ketika mereka mengambil ‘komisi’ dari pedagang-pedagang tanpa sepengetahuan
tuan mereka, atau mengambil untuk diri sendiri ‘keuntungan’ yang tidak
disetujui atau diijinkan dengan jelas oleh tuan mereka, atau lalai untuk
melakukan pekerjaan mereka, atau melakukannya dengan cara yang ceroboh /
teledor, atau merusakkan milik tuan mereka oleh kecerobohan atau menguranginya
oleh pemborosan / penghamburan).
Sebetulnya
dalam hal ini juga termasuk ‘hamba-hamba Tuhan’, yang sekalipun sudah
diberi biaya hidup yang cukup oleh gerejanya, tetapi melayani asal-asalan,
atau terus menerus berkhotbah di gereja-gereja lain, dan nyaris tak pernah
berkhotbah di gerejanya sendiri. Ini juga merupakan pencurian!
c)
Tidak mengembalikan barang / uang yang dipinjam.
Maz 37:21
- “Orang fasik meminjam dan tidak membayar kembali, tetapi orang
benar adalah pengasih dan pemurah”.
Barnes’
Notes: “It
is true, however, as a characteristic of a wicked man, that he will often be
‘disposed’ to borrow and not pay again; that he will be ‘reckless’ about
borrowing and careless about paying; and that it is a characteristic of a good
or upright man that he will not borrow when he can avoid it, and that he will be
punctual and conscientious in paying what he has borrowed”
(= Tetapi adalah benar bahwa sebagai suatu sifat dari seorang yang jahat, bahwa
ia akan sering ‘ingin / cenderung’ untuk meminjam dan tidak mengembalikan;
bahwa ia akan ‘sembrono’ dalam meminjam dan tak peduli dalam membayar /
mengembalikan; dan bahwa merupakan suatu sifat dari seorang yang baik / saleh
dan jujur / lurus bahwa ia tidak akan meminjam ketika ia bisa menghindarinya,
dan bahwa ia akan tepat waktu dan teliti dalam membayar / mengembalikan apa yang
telah ia pinjam).
d)
Mencuri dengan menggunakan ukuran / timbangan yang tidak cocok.
Im 19:35-36
- “(35) Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan, mengenai ukuran,
timbangan dan sukatan. (36) Neraca yang betul, batu timbangan yang betul, efa
yang betul dan hin yang betul haruslah kamu pakai; Akulah TUHAN, Allahmu yang
membawa kamu keluar dari tanah Mesir”. Bdk. Ul 25:13-16
Amsal 11:1 Amsal 20:10,23
Yeh 45:10-12 Mikha 6:10-11
Amos 8:4-5.
Ul
25:13-16 - “(13) ‘Janganlah ada di
dalam pundi-pundimu dua macam batu timbangan, yang besar dan yang kecil. (14)
Janganlah ada di dalam rumahmu dua macam efa, yang besar dan yang kecil. (15)
Haruslah ada padamu batu timbangan yang utuh dan tepat; haruslah ada padamu
efa yang utuh dan tepat - supaya lanjut umurmu di tanah yang diberikan
kepadamu oleh TUHAN, Allahmu. (16) Sebab setiap orang yang melakukan hal yang
demikian, setiap orang yang berbuat curang, adalah kekejian bagi TUHAN,
Allahmu.’”.
Amsal 11:1
- “Neraca serong adalah kekejian bagi
TUHAN, tetapi Ia berkenan akan batu timbangan yang tepat”.
Amsal
20:10,23 - “(10) Dua macam batu
timbangan, dua macam takaran, kedua-duanya adalah kekejian bagi TUHAN. ...
(23) Dua macam batu timbangan adalah kekejian bagi TUHAN, dan neraca serong
itu tidak baik”.
Yeh 45:10-12
- “(10) Neraca yang betul, efa yang
betul dan bat yang betullah patut ada padamu. (11) Sepatutnyalah efa dan bat
mempunyai ukuran yang sama yang ditera, sehingga satu bat isinya sepersepuluh
homer, dan satu efa ialah sepersepuluh homer juga; jadi menurut homerlah
ukuran-ukuran itu ditera. (12) Bagi kamu satu syikal sepatutnya sama dengan
dua puluh gera, lima syikal, ya lima syikal dan sepuluh syikal, ya sepuluh
syikal, dan lima puluh syikal adalah satu mina”.
Mikha
6:10-11 - “(10) Masakan Aku melupakan
harta benda kefasikan di rumah orang fasik dan takaran efa yang kurang dan
terkutuk itu? (11) Masakan Aku membiarkan tidak dihukum orang yang membawa
neraca palsu atau pundi-pundi berisi batu timbangan tipu?”.
Amos 8:4-5
- “(4) Dengarlah ini, kamu yang
menginjak-injak orang miskin, dan yang membinasakan orang sengsara di negeri
ini (5) dan berpikir: ‘Bilakah bulan baru berlalu, supaya kita boleh menjual
gandum dan bilakah hari Sabat berlalu, supaya kita boleh menawarkan terigu
dengan mengecilkan efa, membesarkan syikal, berbuat curang dengan neraca
palsu,”.
The
Biblical Illustrator (New Testament):
“To
give short weight or short measure, is to steal” (= Memberikan berat / timbangan yang kurang atau ukuran yang kurang
adalah mencuri).
Pulpit
Commentary: “employment of false weights or measures, are the acts of a thief, as
much as pocket-picking or shop-lifting” (= pekerjaan dari timbangan atau
ukuran yang palsu adalah tindakan dari seorang pencuri, sama seperti pencopetan
dompet atau pengutilan).
Pelanggaran
dalam hal ini banyak sekali:
1.
Pompa bensin yang meterannya curang.
2.
Penjual buah-buahan di pinggir jalan yang timbangannya kurang bisa sampai
20 %!
3.
Penjual LPG yang gasnya sudah dikurangi.
4.
Dan sebagainya.
e)
Mencuri dengan menjual barang berkwalitet lebih rendah dari yang
seharusnya, atau barang palsu.
The
Biblical Illustrator (New Testament):
“If
he engages to send you cloth of a certain quality and charges you for it, and
then sends you cloth which is worth in the market only two-thirds the price, he
is just as much a thief as though he stood behind you in a crowd and robbed you
of your purse. ... To supply an article of inferior quality to that which it is
understood that the buyer expects, is to steal” (= Jika ia berjanji untuk mengirimkan kepadamu kain dari kwalitet
tertentu dan memintamu membayar untuk itu, dan lalu mengirimkan kepadamu kain
yang nilai / harganya di pasar hanya dua per tiga dari harga itu, ia sama
pencurinya seakan-akan ia berdiri di belakangmu dalam kerumunan orang banyak dan
merampok / mencopet dompetmu. ... Menyuplai suatu barang dari kwalitet yang
lebih rendah dari apa yang diketahui sebagai apa yang diharapkan oleh si
pembeli, adalah mencuri).
Pulpit
Commentary: “Adulteration, concealment of defects, misrepresentation of quality,
... are the acts of a thief, as much as pocket-picking or shop-lifting” (=
Pemalsuan / pencampuran, penyembunyian cacat-cacat, penggambaran yang salah dari
kwalitet, ... adalah tindakan-tindakan dari seorang pencuri, sama seperti
pencopetan dompet atau pengutilan).
f)
Korupsi.
Luk
3:13 - “Jawabnya: ‘Jangan menagih lebih banyak dari pada yang telah
ditentukan bagimu.’”.
Yoh 12:6
- “Hal itu dikatakannya bukan karena ia memperhatikan nasib orang-orang
miskin, melainkan karena ia adalah seorang pencuri; ia sering mengambil uang
yang disimpan dalam kas yang dipegangnya”.
g)
Menaikkan bon / kwitansi.
Luk
3:13 - “Jawabnya: ‘Jangan menagih lebih banyak dari pada yang telah
ditentukan bagimu.’”.
Praktek
seperti ini merajalela di Indonesia. Pegawai yang menaikkan bon / kwitansi
adalah pencuri, dan pemilik toko / perusahaan yang mau menaikkan bon / kwitansi,
berdusta dengan tulisan, dan juga membantu pencurian.
h)
Mencuri nilai dengan cara tidak jujur pada
waktu ulangan / ujian.
i)
Mencuri air / listrik / telpon / pajak.
j)
Menyalah-gunakan fasilitas kantor / perusahaan, seperti foto copy,
printer, telpon, mobil, dsb, untuk kepentingan pribadi / orang lain yang tidak
berhak.
k)
Tidak mengembalikan uang kembalian yang kelebihan.
l)
Menggeser batas tanah.
Ul 19:14
- “‘Janganlah menggeser batas tanah sesamamu
yang telah ditetapkan oleh orang-orang dahulu di dalam milik pusaka yang akan
kaumiliki di negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk menjadi
milikmu.’”.
Ul 27:17
- “Terkutuklah orang yang menggeser batas tanah sesamanya manusia. Dan
seluruh bangsa itu haruslah berkata: Amin!”.
Menggeser
batas tanah jelas merupakan pencurian
tanah, karena tujuannya adalah untuk memperluas tanahnya sendiri dengan mencuri
tanah tetangganya.
m)
Memeras, merampas, tidak memberikan apa yang menjadi hak orang lain,
menindas orang miskin, boss yang menindas / bersikap tidak adil terhadap
pegawainya, dsb.
Ada banyak ayat Alkitab
yang menentang pelindasan hak (pencurian hak), dan akan saya berikan dan bahas
di bawah ini.
Im 19:11a,13,15,35a
- “(11a) Janganlah kamu mencuri, ...
(13) Janganlah engkau memeras sesamamu manusia dan janganlah engkau merampas;
janganlah kautahan upah seorang pekerja harian sampai besok harinya. ... (15)
Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang
kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang
besar, tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran. ... (35a) Janganlah
kamu berbuat curang dalam peradilan”.
Calvin
(tentang Im 19:35-36):
“‘Ye shall do no
unrighteousness in judgment.’ If you
take the word judgment in its strict sense, this will be a special precept, that
judges should faithfully do justice to all, and not subvert just causes from
favor or ill-will. But since the word mishpat, often means
rectitude, it will not be unsuitable to suppose that all iniquities contrary
to integrity are generally condemned;”
(= ‘Jangan kamu melakukan ketidakbenaran dalam penghakiman’. Jika kamu
mengartikan kata ‘penghakiman’ dalam arti yang ketat, ini akan menjadi
ajaran yang spesial, bahwa hakim-hakim harus dengan setia melakukan keadilan
kepada semua orang, dan tidak membalikkan perkara-perkara yang adil dari
kesenangan atau sakit hati / dendam. Tetapi karena kata MISHPAT, sering
berarti ‘kejujuran / kelurusan’, maka bukanlah tidak cocok kalau semua
kejahatan yang bertentangan dengan kejujuran / kelurusan dikecam secara umum).
Catatan:
kata MISHPAT adalah kata Ibrani yang diterjemahkan ‘peradilan’
(ay 35a) dalam Kitab Suci Indonesia. Calvin memang benar bahwa kata itu bisa
diartikan ‘rectitude’ (= kejujuran
/ kelurusan).
Pulpit
Commentary (tentang Kel 20:15): “Masters
steal when they do not permit their servants the indulgences they promised, or
allow their wages to fall into arrear, or force them to work overtime without
proper remuneration” (= Tuan-tuan mencuri pada waktu mereka tidak
mengijinkan pelayan-pelayan mereka kebaikan-kebaikan / kesenangan-kesenangan
yang mereka janjikan, atau menunggak upah mereka, atau memaksa mereka untuk
kerja lembur tanpa upah yang pantas).
Calvin (tentang Kel
20:15 dan Ul 5:19): “SINCE
charity is the end of the Law, we must seek the definition of theft from thence.
This, then, is the rule of charity, that every one’s rights should be
safely preserved, and that none should do to another what he would not have
done to himself. It follows, therefore, that not only are those thieves who
secretly steal the property of others, but those also who seek for gain from
the loss of others, accumulate wealth by unlawful practices, and are more
devoted to their private advantage than to equity” (= KARENA kasih
adalah tujuan dari hukum Taurat, kita harus mencari definisi dari
‘pencurian’ dari sana. Maka, inilah peraturan dari kasih, bahwa hak dari
setiap orang harus dijaga dengan aman, dan bahwa tak seorangpun boleh
melakukan kepada orang lain apa yang ia tidak mau dilakukan terhadap dirinya
sendiri. Karena itu, akibatnya, bahwa yang merupakan pencuri-pencuri bukan hanya
mereka yang dengan diam-diam mencuri milik orang-orang lain, tetapi juga
mereka yang mencari keuntungan dari kerugian orang-orang lain, mengumpulkan
kekayaan oleh praktek-praktek yang tidak sah, dan lebih mengabdikan diri kepada
keuntungan pribadi dari pada kepada keadilan).
Bdk.
Amos 8:4 - “Dengarlah ini, kamu yang menginjak-injak orang miskin, dan yang
membinasakan orang sengsara di negeri ini”.
Kel 23:1-3,6-9 - “(1)
‘Janganlah engkau menyebarkan kabar bohong; janganlah engkau membantu orang
yang bersalah dengan menjadi saksi yang tidak benar. (2) Janganlah engkau
turut-turut kebanyakan orang melakukan kejahatan, dan dalam memberikan kesaksian
mengenai sesuatu perkara janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang
membelokkan hukum. (3) Juga janganlah
memihak kepada orang miskin dalam perkaranya. ... (6) Janganlah engkau
memperkosa hak orang miskin di antaramu dalam perkaranya. (7) Haruslah
kaujauhkan dirimu dari perkara dusta. Orang yang tidak bersalah dan orang
yang benar tidak boleh kaubunuh, sebab Aku tidak akan membenarkan orang yang
bersalah. (8) Suap janganlah kauterima, sebab suap membuat buta mata orang-orang
yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar. (9)
Orang asing janganlah kamu tekan, karena kamu sendiri telah mengenal keadaan
jiwa orang asing, sebab kamupun dahulu adalah orang asing di tanah Mesir”.
Catatan: kata-kata ‘kebanyakan orang’ yang muncul 2 x dalam ay 2 diterjemahkan ‘a
multitude’ (= orang banyak) dalam KJV/RSV; ‘a
crowd’ (= orang banyak) dalam NIV. Beberapa penafsir mengatakan bahwa
sekalipun kata Ibraninya memang bisa diterjemahkan begitu, tetapi juga bisa
diterjemahkan ‘orang besar / kuat’.
Jamieson,
Fausset & Brown (tentang Kel 23:2): “‘Thou
shalt not follow a multitude,’ (rabiym)
- ‘many.’ This makes a very good sense; because the caution against being
misled into evil by the influence of prevailing example is necessary and
seasonable at all times. But the Hebrew word signifies also ‘great men’ (Job
31:9; Isa 53:12; Jer 41:1), and in the opinion of some it should be so
translated both in this and the following clause”
[= ‘Jangan engkau mengikuti banyak orang’ (RABIYM) - ‘banyak’. Ini
membuat suatu arti yang baik; karena peringatan supaya jangan dibimbing secara
salah ke dalam kejahatan oleh pengaruh dari teladan / contoh yang umum / kuat
merupakan sesuatu yang perlu dan sesuai untuk segala waktu. Tetapi kata Ibrani
itu juga berarti ‘orang-orang besar’ (Ayub 31:9;
Yes 53:12; Yer 41:1), dan dalam pandangan dari sebagian orang itu harus
diterjemahkan demikian di sini dan dalam anak kalimat selanjutnya].
Calvin (tentang Kel
23:6): “But the other point
here referred to might appear superfluous, viz., that judges should not favor
the poor, which very rarely takes place. It would also be incongruous that what
God elsewhere prescribes and praises should here be reprehended. I reply, that
rectitude is so greatly pleasing to God, that the judge would in no wise be
excusable, under whatever pretext he might decline from it ever so little, and
that this is the intention of this precept. For, although the poor is for the
most part tyrannically oppressed, still ambition will sometimes impel a judge
to misplaced compassion, so that he is liberal at another’s expense. And this
temptation is all the more dangerous, because injustice is done under the cloak
of virtue” (= Tetapi hal lain yang ditunjuk di sini bisa kelihatan
berlebihan, yaitu, bahwa hakim-hakim tidak boleh memihak orang miskin, yang
sangat jarang terjadi. Juga merupakan sesuatu yang tidak cocok kalau apa yang di
tempat lain Allah tentukan dan puji, di sini justru dicela / disalahkan. Saya
menjawab, bahwa kejujuran / kelurusan adalah begitu menyenangkan / memperkenan
Allah, sehingga hakim tidak akan bisa dimaafkan, sekalipun ia mundur darinya
hanya sedikit dengan dalih apapun, dan ini adalah maksud / tujuan dari perintah
/ ajaran ini. Karena sekalipun orang miskin pada umumnya ditindas secara kejam,
tetap ambisi kadang-kadang mendorong seorang hakim kepada belas kasihan yang
salah tempat, sehingga ia baik / murah hati dengan mengorbankan orang lain. Dan
pencobaan ini jauh lebih berbahaya, karena ketidak-adilan dilakukan di bawah
jubah / selubung dari kebaikan).
Catatan: yang dibicarakan oleh Calvin
dalam bagian ini adalah Kel 23:3. Memang dalam bagian-bagian lain dari
Alkitab kita diharuskan berbelas kasihan dan menolong orang-orang miskin, tetapi
itu tidak berarti kita boleh memihak kepada orang miskin pada waktu ia memang
salah. Tetapi kesalahan seperti ini justru banyak terjadi. Orang-orang miskin
yang jelas-jelas mendirikan bangunan liar, atau berjualan di tempat terlarang,
seringkali justru dibela, pada waktu mereka ditindak oleh yang pihak yang
berwajib / berwenang. Kalau sepeda motor tabrakan dengan mobil, selalu
pengendara mobilnya yang disalahkan.
Dalam contoh yang terakhir ini, yang dilindas haknya justru adalah orang
kaya. Ini sama salahnya dengan melindas hak orang miskin. Kita tidak boleh
berpihak kepada orang kaya atau orang miskin, orang berkedudukan tinggi atau
rendah. Kita harus berpihak pada kebenaran dan keadilan!
Matthew
Henry (tentang Kel 23:1-dst): “The judges are here cautioned not to pervert judgment. (1.) They
must not be overruled, either by might or multitude, to go against their
consciences in giving judgment, v. 2. ... They must not pervert judgment, no,
not in favour of a poor man, v. 3. Right must in all cases take place and wrong
must be punished, and justice never biassed nor injury connived at under
pretence of charity and compassion. If a poor man be a bad man, and do a bad
thing, it is foolish pity to let him fare the better for his poverty” [= Hakim-hakim di sini diperingatkan untuk tidak
membengkokkan penghakiman. 1. Mereka tidak boleh dipengaruhi, atau oleh kekuatan
atau oleh orang banyak, untuk berjalan melawan hati nurani mereka dalam
memberikan penghakiman, ay 2. ... Mereka tidak boleh membengkokkan penghakiman,
tidak, tidak dengan memihak orang miskin, ay 3. Keadilan / kebenaran harus
terjadi dalam semua kasus dan kesalahan harus dihukum, dan keadilan tidak pernah
dibuat berat sebelah ataupun pelanggaran pura-pura tak dilihat di bawah
kepura-puraan dari kasih dan belas kasihan. Jika seorang miskin adalah
seorang yang jahat, dan melakukan sesuatu yang jahat / buruk, merupakan belas
kasihan yang tolol untuk membiarkannya berjalan dengan lebih baik (?) karena kemiskinannya].
Ul 1:16-17a - “(16)
Dan pada waktu itu aku memerintahkan kepada para hakimmu, demikian: Berilah
perhatian kepada perkara-perkara di antara saudara-saudaramu dan berilah
keputusan yang adil di dalam perkara-perkara antara seseorang dengan
saudaranya atau dengan orang asing yang ada padanya. (17a) Dalam mengadili
jangan pandang bulu. Baik perkara orang kecil maupun perkara orang besar harus
kamu dengarkan. Jangan gentar terhadap siapapun, sebab pengadilan adalah
kepunyaan Allah”.
Catatan: dalam kata-kata ‘pandang
bulu’ (ay 17a) dalam bahasa Ibraninya ada kata ‘wajah’. Jadi
artinya ‘jangan memandang wajah / rupa’.
Matthew
Henry (tentang Ul 1:16-17):
“‘Judge
righteously.’ Judgment must be given according to the merits of the cause,
without regard to the quality of the parties. The natives must not be suffered
to abuse the strangers any more that the strangers to insult the natives or to
encroach upon them; the great must not be suffered to oppress the small, nor to
crush them, any more than the small, to rob the great, or to affront them. No
faces must be known in judgment, but unbribed (and)
unbiased equity must always pass sentence” (= ‘Hakimilah dengan adil / benar’. Penghakiman harus diberikan
sesuai dengan kepantasan dari perkara, tanpa mempedulikan kwalitet dari
pihak-pihak yang bersangkutan. Orang pribumi / penduduk asli tidak boleh
dibiarkan untuk memperlakukan orang-orang asing dengan buruk, dan juga
orang-orang asing tidak boleh dibiarkan untuk menghina orng pribumi atau untuk
mengganggu / melanggar hak mereka; orang besar tidak boleh dibiarkan untuk
menindas orang kecil, ataupun menghancurkan mereka, dan orang kecil tidak boleh
dibiarkan merampok orang besar atau menghina mereka. Tidak ada wajah boleh
dikenal / dipandang dalam penghakiman, tetapi keadilan tanpa suap dan tak
memihak harus selalu memberikan vonis).
Adam
Clarke (tentang Ul 1:17):
“Let
not the bold, daring countenance of the rich or mighty induce you to give an
unrighteous decision; and let not the abject look of the poor man induce you
either to favour him in an unrighteous cause, or to give judgment against him at
the demand of the oppressor. Be uncorrupt and incorruptible, for the judgment is
God’s; ye minister in the place of God, act like HIM”
(= Janganlah wajah yang berani dari orang kaya atau orang kuat menyebabkan
engkau untuk memberikan keputusan yang tidak benar / tidak adil; dan janganlah
penampilan yang hina dari orang miskin menyebabkan engkau atau memihaknya dalam
suatu perkara yang tidak benar, atau untuk memberikan penghakiman menentangnya
karena tuntutan dari si penindas. Jadilah baik dan tak bisa disuap, karena
penghakiman adalah milik Allah; dan kamu adalah pelayan di tempat Allah,
bertindaklah seperti DIA).
Ul 16:18-20 - “(18)
‘Hakim-hakim dan petugas-petugas haruslah kauangkat di segala tempat yang
diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu, menurut suku-sukumu; mereka harus menghakimi
bangsa itu dengan pengadilan yang adil. (19) Janganlah memutarbalikkan keadilan,
janganlah memandang bulu dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta
mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikkan perkataan orang-orang yang benar.
(20) Semata-mata keadilan, itulah yang harus kaukejar, supaya engkau hidup dan
memiliki negeri yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu.’”.
Calvin (tentang Ul
16:20): “By
an emphatic repetition God inculcates that judges should study equity with inflexible
constancy; nor is this done without cause, for nothing is more likely to
happen than that men’s minds should be clouded by favor or hatred.
Besides there are so many quibbles whereby justice is perverted, that, unless
judges are very cautious in watching against deception, they will often find
themselves ensnared” (= Oleh suatu penekanan yang diulang-ulang,
Allah menanamkan bahwa hakim-hakim harus mempelajari keadilan dengan kekonstanan
yang kaku / tidak flexible; dan ini bukan dilakukan tanpa alasan, karena
tidak ada yang lebih mungkin untuk terjadi dari pada bahwa pikiran manusia dikaburkan
/ digelapkan oleh kesenangan atau kebencian. Disamping itu ada begitu banyak
dalih dengan mana keadilan dibengkokkan, sehingga, kecuali hakim-hakim sangat
hati-hati dalam berjaga-jaga terhadap penipuan, mereka akan sering mendapati
diri mereka sendiri terjerat).
Pelindasan hak /
tindakan curang seperti ini bukan hanya bisa dilakukan oleh hakim / jaksa /
saksi dalam pengadilan, tetapi bahkan oleh tukang parkir atau ‘polisi
cepekan’ yang melindas hak orang lain hanya demi uang Rp 100,-! Demi uang Rp
100,- itu ia mendahulukan orang yang salah jalan, atau yang tidak seharusnya
didahulukan. Ini jelas merupakan pelanggaran hak terhadap orang yang seharusnya
didahulukan. Pelanggaran hak berupa pemerasan juga banyak dilakukan oleh tukang
parkir yang menaikkan tarif seenaknya sendiri!
Keadilan
/ kebenaran harus tetap dijalankan, tak peduli kerugian / bencana apapun yang
akan terjadi karena hal itu.
Adam
Clarke (tentang Kel 23:3): “Thou
shalt neither be influenced by the great to make an unrighteous decision, nor by
the poverty or distress of the poor to give thy voice against the dictates of
justice and truth. Hence, the ancient maxim, FIAT JUSTITIA, RUAT COELUM. ‘Let
justice be done, though the heavens should be dissolved.’”
(= Jangan kamu dipengaruhi baik oleh orang-orang besar untuk membuat keputusan
yang tidak benar, ataupun oleh kemiskinan atau penderitaan / kesusahan dari
orang miskin untuk memberikan suaramu menentang perintah dari keadilan dan
kebenaran. Maka / karena itu, ada peribahasa / pepatah, FIAT
JUSTITIA, RUAT COELUM. ‘Hendaklah keadilan dilakukan, sekalipun langit /
surga harus bubar / larut / hancur / hilang’).
Thomas
Manton (tentang Yak 3:17): “If
the chiefest care must be for purity, then peace may be broken in truth’s
quarrel. It is a zealous speech of Luther that rather heaven and earth should
be blended together in confusion than one jot of truth perish” (= Jika
perhatian yang paling utama adalah untuk kemurnian, maka damai boleh dihancurkan
dalam pertengkaran kebenaran. Merupakan suatu ucapan yang bersemangat dari
Luther bahwa lebih baik langit dan bumi bercampur aduk menjadi satu dari pada
satu titik kebenaran binasa).
Calvin
(tentang Ef 5:11): “But
rather than the truth of God shall not remain unshaken, let a hundred worlds
perish” (= dari pada kebenaran Allah tergoncangkan, lebih baik seratus
dunia binasa).
-bersambung-
Author : Pdt. Budi Asali,M.Div.
E-mail : [email protected]
e-mail us at [email protected]
Link ke Channel Video Khotbah2 Pdt. Budi Asali di Youtube:
https://www.youtube.com/channel/UCP6lW2Ak1rqIUziNHdgp3HQ
Channel Live Streaming Youtube : bit.ly/livegkrigolgotha / budi asali