Kebaktian

G. K. R. I. ‘GOLGOTA’

(Rungkut Megah Raya, blok D no 16)

Minggu, tgl 1 mei 2011, pk 17.00

Pdt. Budi Asali, M. Div.

(HP: 7064-1331 / 6050-1331)

[email protected]

http://golgothaministry.org

HUKUM 8 (1)

 

jangan mencuri

 

(Kel 20:15)

 

kel 20:15 - jangan mencuri”.

 

1)         Contoh pelanggaran terhadap hukum ini.

 

a)            Mengambil sesuatu yang bukan miliknya sendiri tanpa ijin, baik besar maupun kecil.

Mengambil mangga, atau jambu, atau buah apapun milik tetangga / orang lain, tanpa ijin, merupakan pencurian, tidak peduli betapa tidak berharganya / remehnya buah tersebut.

 

b)            Mencuri waktu dalam bekerja atau mencuri dalam persoalan kwalitet pekerjaan.

Misalnya: membolos dari pekerjaan karena alasan yang tidak bisa dibenarkan / dipertanggung-jawabkan, datang terlambat, pulang terlalu pagi, kerja malas-malasan, kerja dengan asal-asalan / ceroboh sehingga merugikan boss.

 

The Biblical Illustrator (Old Testament): If a workman who is paid to work ten hours, takes advantage of the absence of the master or foreman to smoke a pipe and read a newspaper for one hour out of the ten, he steals one-tenth of his day’s wages (= Jika seorang pekerja yang dibayar untuk bekerja sepuluh jam, mengambil keuntungan dari absennya tuannya atau mandor untuk merokok dan membaca koran untuk satu jam dari sepuluh jam itu, ia mencuri sepersepuluh dari upah hariannya).

 

The Biblical Illustrator (Old Testament): An assistant in a shop, who instead of caring for his master’s interests as if they were his own, puts no heart into his work, exercises no ingenuity, treats customers carelessly instead of courteously, and so diminishes the chances of their coming again, gets his salary on false pretences, does not give the kind of service which he knows his employer expects, and which he would expect if he were an employer himself (= Seorang pembantu / bawahan di sebuah toko, yang bukannya mempedulikan kepentingan tuannya seakan-akan itu adalah kepentingannya sendiri, tidak memberikan hatinya untuk pekerjaannya, tidak melaksanakan kepintarannya, menangani langganan-langganan dengan sembarangan / ceroboh / tanpa perhatian dan bukannya dengan sopan, dan dengan demikian mengurangi kemungkinan bagi langganan-langganan itu untuk datang lagi, mendapatkan gajinya yang bukan merupakan haknya, tidak memberikan jenis pelayanan yang ia tahu diharapkan oleh majikannya, dan yang ia sendiri harapkan seandainya ia sendiri adalah seorang majikan).

 

Pulpit Commentary: “Servants steal when they take ‘commission’ from tradesmen unknown to their masters, or appropriate as ‘perquisites’ what their masters have not expressly agreed to allow, or neglect to do the work which they undertook, or do it in a slovenly manner, or damage their master’s property by carelessness or diminish it by waste (= Pelayan-pelayan mencuri ketika mereka mengambil ‘komisi’ dari pedagang-pedagang tanpa sepengetahuan tuan mereka, atau mengambil untuk diri sendiri ‘keuntungan’ yang tidak disetujui atau diijinkan dengan jelas oleh tuan mereka, atau lalai untuk melakukan pekerjaan mereka, atau melakukannya dengan cara yang ceroboh / teledor, atau merusakkan milik tuan mereka oleh kecerobohan atau menguranginya oleh pemborosan / penghamburan).

 

Sebetulnya dalam hal ini juga termasuk ‘hamba-hamba Tuhan’, yang sekalipun sudah diberi biaya hidup yang cukup oleh gerejanya, tetapi melayani asal-asalan, atau terus menerus berkhotbah di gereja-gereja lain, dan nyaris tak pernah berkhotbah di gerejanya sendiri. Ini juga merupakan pencurian!

 

c)   Tidak mengembalikan barang / uang yang dipinjam.

Maz 37:21 - Orang fasik meminjam dan tidak membayar kembali, tetapi orang benar adalah pengasih dan pemurah”.

Barnes’ Notes: It is true, however, as a characteristic of a wicked man, that he will often be ‘disposed’ to borrow and not pay again; that he will be ‘reckless’ about borrowing and careless about paying; and that it is a characteristic of a good or upright man that he will not borrow when he can avoid it, and that he will be punctual and conscientious in paying what he has borrowed (= Tetapi adalah benar bahwa sebagai suatu sifat dari seorang yang jahat, bahwa ia akan sering ‘ingin / cenderung’ untuk meminjam dan tidak mengembalikan; bahwa ia akan ‘sembrono’ dalam meminjam dan tak peduli dalam membayar / mengembalikan; dan bahwa merupakan suatu sifat dari seorang yang baik / saleh dan jujur / lurus bahwa ia tidak akan meminjam ketika ia bisa menghindarinya, dan bahwa ia akan tepat waktu dan teliti dalam membayar / mengembalikan apa yang telah ia pinjam).

 

d)            Mencuri dengan menggunakan ukuran / timbangan yang tidak cocok.

Im 19:35-36 - “(35) Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan, mengenai ukuran, timbangan dan sukatan. (36) Neraca yang betul, batu timbangan yang betul, efa yang betul dan hin yang betul haruslah kamu pakai; Akulah TUHAN, Allahmu yang membawa kamu keluar dari tanah Mesir”. Bdk. Ul 25:13-16  Amsal 11:1  Amsal 20:10,23  Yeh 45:10-12  Mikha 6:10-11  Amos 8:4-5.

Ul 25:13-16 - “(13) ‘Janganlah ada di dalam pundi-pundimu dua macam batu timbangan, yang besar dan yang kecil. (14) Janganlah ada di dalam rumahmu dua macam efa, yang besar dan yang kecil. (15) Haruslah ada padamu batu timbangan yang utuh dan tepat; haruslah ada padamu efa yang utuh dan tepat - supaya lanjut umurmu di tanah yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu. (16) Sebab setiap orang yang melakukan hal yang demikian, setiap orang yang berbuat curang, adalah kekejian bagi TUHAN, Allahmu.’”.

Amsal 11:1 - “Neraca serong adalah kekejian bagi TUHAN, tetapi Ia berkenan akan batu timbangan yang tepat”.

Amsal 20:10,23 - “(10) Dua macam batu timbangan, dua macam takaran, kedua-duanya adalah kekejian bagi TUHAN. ... (23) Dua macam batu timbangan adalah kekejian bagi TUHAN, dan neraca serong itu tidak baik”.

Yeh 45:10-12 - “(10) Neraca yang betul, efa yang betul dan bat yang betullah patut ada padamu. (11) Sepatutnyalah efa dan bat mempunyai ukuran yang sama yang ditera, sehingga satu bat isinya sepersepuluh homer, dan satu efa ialah sepersepuluh homer juga; jadi menurut homerlah ukuran-ukuran itu ditera. (12) Bagi kamu satu syikal sepatutnya sama dengan dua puluh gera, lima syikal, ya lima syikal dan sepuluh syikal, ya sepuluh syikal, dan lima puluh syikal adalah satu mina”.

Mikha 6:10-11 - “(10) Masakan Aku melupakan harta benda kefasikan di rumah orang fasik dan takaran efa yang kurang dan terkutuk itu? (11) Masakan Aku membiarkan tidak dihukum orang yang membawa neraca palsu atau pundi-pundi berisi batu timbangan tipu?”.

Amos 8:4-5 - “(4) Dengarlah ini, kamu yang menginjak-injak orang miskin, dan yang membinasakan orang sengsara di negeri ini (5) dan berpikir: ‘Bilakah bulan baru berlalu, supaya kita boleh menjual gandum dan bilakah hari Sabat berlalu, supaya kita boleh menawarkan terigu dengan mengecilkan efa, membesarkan syikal, berbuat curang dengan neraca palsu,”.

 

The Biblical Illustrator (New Testament): To give short weight or short measure, is to steal (= Memberikan berat / timbangan yang kurang atau ukuran yang kurang adalah mencuri).

 

Pulpit Commentary: “employment of false weights or measures, are the acts of a thief, as much as pocket-picking or shop-lifting” (= pekerjaan dari timbangan atau ukuran yang palsu adalah tindakan dari seorang pencuri, sama seperti pencopetan dompet atau pengutilan).

 

Pelanggaran dalam hal ini banyak sekali:

1.      Pompa bensin yang meterannya curang.

2.      Penjual buah-buahan di pinggir jalan yang timbangannya kurang bisa sampai 20 %!

3.      Penjual LPG yang gasnya sudah dikurangi.

4.      Dan sebagainya.

 

e)            Mencuri dengan menjual barang berkwalitet lebih rendah dari yang seharusnya, atau barang palsu.

The Biblical Illustrator (New Testament): If he engages to send you cloth of a certain quality and charges you for it, and then sends you cloth which is worth in the market only two-thirds the price, he is just as much a thief as though he stood behind you in a crowd and robbed you of your purse. ... To supply an article of inferior quality to that which it is understood that the buyer expects, is to steal (= Jika ia berjanji untuk mengirimkan kepadamu kain dari kwalitet tertentu dan memintamu membayar untuk itu, dan lalu mengirimkan kepadamu kain yang nilai / harganya di pasar hanya dua per tiga dari harga itu, ia sama pencurinya seakan-akan ia berdiri di belakangmu dalam kerumunan orang banyak dan merampok / mencopet dompetmu. ... Menyuplai suatu barang dari kwalitet yang lebih rendah dari apa yang diketahui sebagai apa yang diharapkan oleh si pembeli, adalah mencuri).

 

Pulpit Commentary: “Adulteration, concealment of defects, misrepresentation of quality, ... are the acts of a thief, as much as pocket-picking or shop-lifting” (= Pemalsuan / pencampuran, penyembunyian cacat-cacat, penggambaran yang salah dari kwalitet, ... adalah tindakan-tindakan dari seorang pencuri, sama seperti pencopetan dompet atau pengutilan).

 

f)            Korupsi.

Luk 3:13 - “Jawabnya: ‘Jangan menagih lebih banyak dari pada yang telah ditentukan bagimu.’”.

Yoh 12:6 - “Hal itu dikatakannya bukan karena ia memperhatikan nasib orang-orang miskin, melainkan karena ia adalah seorang pencuri; ia sering mengambil uang yang disimpan dalam kas yang dipegangnya”.

 

g)            Menaikkan bon / kwitansi.

Luk 3:13 - “Jawabnya: ‘Jangan menagih lebih banyak dari pada yang telah ditentukan bagimu.’”.

Praktek seperti ini merajalela di Indonesia. Pegawai yang menaikkan bon / kwitansi adalah pencuri, dan pemilik toko / perusahaan yang mau menaikkan bon / kwitansi, berdusta dengan tulisan, dan juga membantu pencurian.

 

h)            Mencuri nilai dengan cara tidak jujur pada  waktu ulangan / ujian.

 

i)            Mencuri air / listrik / telpon / pajak.

 

j)            Menyalah-gunakan fasilitas kantor / perusahaan, seperti foto copy, printer, telpon, mobil, dsb, untuk kepentingan pribadi / orang lain yang tidak berhak.

 

k)   Tidak mengembalikan uang kembalian yang kelebihan.

 

l)      Menggeser batas tanah.

Ul 19:14 - “‘Janganlah menggeser batas tanah sesamamu yang telah ditetapkan oleh orang-orang dahulu di dalam milik pusaka yang akan kaumiliki di negeri yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk menjadi milikmu.’”.

Ul 27:17 - “Terkutuklah orang yang menggeser batas tanah sesamanya manusia. Dan seluruh bangsa itu haruslah berkata: Amin!”.

Menggeser batas tanah jelas merupakan pencurian tanah, karena tujuannya adalah untuk memperluas tanahnya sendiri dengan mencuri tanah tetangganya.

 

m)            Memeras, merampas, tidak memberikan apa yang menjadi hak orang lain, menindas orang miskin, boss yang menindas / bersikap tidak adil terhadap pegawainya, dsb.

Ada banyak ayat Alkitab yang menentang pelindasan hak (pencurian hak), dan akan saya berikan dan bahas di bawah ini.

 

Im 19:11a,13,15,35a - “(11a) Janganlah kamu mencuri, ... (13) Janganlah engkau memeras sesamamu manusia dan janganlah engkau merampas; janganlah kautahan upah seorang pekerja harian sampai besok harinya. ... (15) Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan; janganlah engkau membela orang kecil dengan tidak sewajarnya dan janganlah engkau terpengaruh oleh orang-orang besar, tetapi engkau harus mengadili orang sesamamu dengan kebenaran. ... (35a) Janganlah kamu berbuat curang dalam peradilan.

 

Calvin (tentang Im 19:35-36): “‘Ye shall do no unrighteousness in judgment.’ If you take the word judgment in its strict sense, this will be a special precept, that judges should faithfully do justice to all, and not subvert just causes from favor or ill-will. But since the word mishpat, often means rectitude, it will not be unsuitable to suppose that all iniquities contrary to integrity are generally condemned; (= ‘Jangan kamu melakukan ketidakbenaran dalam penghakiman’. Jika kamu mengartikan kata ‘penghakiman’ dalam arti yang ketat, ini akan menjadi ajaran yang spesial, bahwa hakim-hakim harus dengan setia melakukan keadilan kepada semua orang, dan tidak membalikkan perkara-perkara yang adil dari kesenangan atau sakit hati / dendam. Tetapi karena kata MISHPAT, sering berarti ‘kejujuran / kelurusan’, maka bukanlah tidak cocok kalau semua kejahatan yang bertentangan dengan kejujuran / kelurusan dikecam secara umum).

Catatan: kata MISHPAT adalah kata Ibrani yang diterjemahkan ‘peradilan’ (ay 35a) dalam Kitab Suci Indonesia. Calvin memang benar bahwa kata itu bisa diartikan ‘rectitude’ (= kejujuran / kelurusan).

 

Pulpit Commentary (tentang Kel 20:15): “Masters steal when they do not permit their servants the indulgences they promised, or allow their wages to fall into arrear, or force them to work overtime without proper remuneration” (= Tuan-tuan mencuri pada waktu mereka tidak mengijinkan pelayan-pelayan mereka kebaikan-kebaikan / kesenangan-kesenangan yang mereka janjikan, atau menunggak upah mereka, atau memaksa mereka untuk kerja lembur tanpa upah yang pantas).

 

Calvin (tentang Kel 20:15 dan Ul 5:19): “SINCE charity is the end of the Law, we must seek the definition of theft from thence. This, then, is the rule of charity, that every one’s rights should be safely preserved, and that none should do to another what he would not have done to himself. It follows, therefore, that not only are those thieves who secretly steal the property of others, but those also who seek for gain from the loss of others, accumulate wealth by unlawful practices, and are more devoted to their private advantage than to equity (= KARENA kasih adalah tujuan dari hukum Taurat, kita harus mencari definisi dari ‘pencurian’ dari sana. Maka, inilah peraturan dari kasih, bahwa hak dari setiap orang harus dijaga dengan aman, dan bahwa tak seorangpun boleh melakukan kepada orang lain apa yang ia tidak mau dilakukan terhadap dirinya sendiri. Karena itu, akibatnya, bahwa yang merupakan pencuri-pencuri bukan hanya mereka yang dengan diam-diam mencuri milik orang-orang lain, tetapi juga mereka yang mencari keuntungan dari kerugian orang-orang lain, mengumpulkan kekayaan oleh praktek-praktek yang tidak sah, dan lebih mengabdikan diri kepada keuntungan pribadi dari pada kepada keadilan).

 

Bdk. Amos 8:4 - “Dengarlah ini, kamu yang menginjak-injak orang miskin, dan yang membinasakan orang sengsara di negeri ini.

 

Kel 23:1-3,6-9 - “(1) ‘Janganlah engkau menyebarkan kabar bohong; janganlah engkau membantu orang yang bersalah dengan menjadi saksi yang tidak benar. (2) Janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang melakukan kejahatan, dan dalam memberikan kesaksian mengenai sesuatu perkara janganlah engkau turut-turut kebanyakan orang membelokkan hukum. (3) Juga janganlah memihak kepada orang miskin dalam perkaranya. ... (6) Janganlah engkau memperkosa hak orang miskin di antaramu dalam perkaranya. (7) Haruslah kaujauhkan dirimu dari perkara dusta. Orang yang tidak bersalah dan orang yang benar tidak boleh kaubunuh, sebab Aku tidak akan membenarkan orang yang bersalah. (8) Suap janganlah kauterima, sebab suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikkan perkara orang-orang yang benar. (9) Orang asing janganlah kamu tekan, karena kamu sendiri telah mengenal keadaan jiwa orang asing, sebab kamupun dahulu adalah orang asing di tanah Mesir”.

Catatan: kata-kata ‘kebanyakan orang’ yang muncul 2 x dalam ay 2 diterjemahkan ‘a multitude’ (= orang banyak) dalam KJV/RSV; ‘a crowd’ (= orang banyak) dalam NIV. Beberapa penafsir mengatakan bahwa sekalipun kata Ibraninya memang bisa diterjemahkan begitu, tetapi juga bisa diterjemahkan ‘orang besar / kuat’.

 

Jamieson, Fausset & Brown (tentang Kel 23:2): ‘Thou shalt not follow a multitude,’ (‎rabiym‎) - ‘many.’ This makes a very good sense; because the caution against being misled into evil by the influence of prevailing example is necessary and seasonable at all times. But the Hebrew word signifies also ‘great men’ (Job 31:9; Isa 53:12; Jer 41:1), and in the opinion of some it should be so translated both in this and the following clause [= ‘Jangan engkau mengikuti banyak orang’ (RABIYM) - ‘banyak’. Ini membuat suatu arti yang baik; karena peringatan supaya jangan dibimbing secara salah ke dalam kejahatan oleh pengaruh dari teladan / contoh yang umum / kuat merupakan sesuatu yang perlu dan sesuai untuk segala waktu. Tetapi kata Ibrani itu juga berarti ‘orang-orang besar’ (Ayub 31:9; Yes 53:12; Yer 41:1), dan dalam pandangan dari sebagian orang itu harus diterjemahkan demikian di sini dan dalam anak kalimat selanjutnya].

 

Calvin (tentang Kel 23:6): “But the other point here referred to might appear superfluous, viz., that judges should not favor the poor, which very rarely takes place. It would also be incongruous that what God elsewhere prescribes and praises should here be reprehended. I reply, that rectitude is so greatly pleasing to God, that the judge would in no wise be excusable, under whatever pretext he might decline from it ever so little, and that this is the intention of this precept. For, although the poor is for the most part tyrannically oppressed, still ambition will sometimes impel a judge to misplaced compassion, so that he is liberal at another’s expense. And this temptation is all the more dangerous, because injustice is done under the cloak of virtue (= Tetapi hal lain yang ditunjuk di sini bisa kelihatan berlebihan, yaitu, bahwa hakim-hakim tidak boleh memihak orang miskin, yang sangat jarang terjadi. Juga merupakan sesuatu yang tidak cocok kalau apa yang di tempat lain Allah tentukan dan puji, di sini justru dicela / disalahkan. Saya menjawab, bahwa kejujuran / kelurusan adalah begitu menyenangkan / memperkenan Allah, sehingga hakim tidak akan bisa dimaafkan, sekalipun ia mundur darinya hanya sedikit dengan dalih apapun, dan ini adalah maksud / tujuan dari perintah / ajaran ini. Karena sekalipun orang miskin pada umumnya ditindas secara kejam, tetap ambisi kadang-kadang mendorong seorang hakim kepada belas kasihan yang salah tempat, sehingga ia baik / murah hati dengan mengorbankan orang lain. Dan pencobaan ini jauh lebih berbahaya, karena ketidak-adilan dilakukan di bawah jubah / selubung dari kebaikan).

Catatan: yang dibicarakan oleh Calvin dalam bagian ini adalah Kel 23:3. Memang dalam bagian-bagian lain dari Alkitab kita diharuskan berbelas kasihan dan menolong orang-orang miskin, tetapi itu tidak berarti kita boleh memihak kepada orang miskin pada waktu ia memang salah. Tetapi kesalahan seperti ini justru banyak terjadi. Orang-orang miskin yang jelas-jelas mendirikan bangunan liar, atau berjualan di tempat terlarang, seringkali justru dibela, pada waktu mereka ditindak oleh yang pihak yang berwajib / berwenang. Kalau sepeda motor tabrakan dengan mobil, selalu pengendara mobilnya yang disalahkan.

 

Dalam contoh yang terakhir ini, yang dilindas haknya justru adalah orang kaya. Ini sama salahnya dengan melindas hak orang miskin. Kita tidak boleh berpihak kepada orang kaya atau orang miskin, orang berkedudukan tinggi atau rendah. Kita harus berpihak pada kebenaran dan keadilan!

 

Matthew Henry (tentang Kel 23:1-dst): The judges are here cautioned not to pervert judgment. (1.) They must not be overruled, either by might or multitude, to go against their consciences in giving judgment, v. 2. ... They must not pervert judgment, no, not in favour of a poor man, v. 3. Right must in all cases take place and wrong must be punished, and justice never biassed nor injury connived at under pretence of charity and compassion. If a poor man be a bad man, and do a bad thing, it is foolish pity to let him fare the better for his poverty [= Hakim-hakim di sini diperingatkan untuk tidak membengkokkan penghakiman. 1. Mereka tidak boleh dipengaruhi, atau oleh kekuatan atau oleh orang banyak, untuk berjalan melawan hati nurani mereka dalam memberikan penghakiman, ay 2. ... Mereka tidak boleh membengkokkan penghakiman, tidak, tidak dengan memihak orang miskin, ay 3. Keadilan / kebenaran harus terjadi dalam semua kasus dan kesalahan harus dihukum, dan keadilan tidak pernah dibuat berat sebelah ataupun pelanggaran pura-pura tak dilihat di bawah kepura-puraan dari kasih dan belas kasihan. Jika seorang miskin adalah seorang yang jahat, dan melakukan sesuatu yang jahat / buruk, merupakan belas kasihan yang tolol untuk membiarkannya berjalan dengan lebih baik (?) karena kemiskinannya].

 

Ul 1:16-17a - “(16) Dan pada waktu itu aku memerintahkan kepada para hakimmu, demikian: Berilah perhatian kepada perkara-perkara di antara saudara-saudaramu dan berilah keputusan yang adil di dalam perkara-perkara antara seseorang dengan saudaranya atau dengan orang asing yang ada padanya. (17a) Dalam mengadili jangan pandang bulu. Baik perkara orang kecil maupun perkara orang besar harus kamu dengarkan. Jangan gentar terhadap siapapun, sebab pengadilan adalah kepunyaan Allah”.

Catatan: dalam kata-kata ‘pandang bulu’ (ay 17a) dalam bahasa Ibraninya ada kata ‘wajah’. Jadi artinya ‘jangan memandang wajah / rupa’.

 

Matthew Henry (tentang Ul 1:16-17): ‘Judge righteously.’ Judgment must be given according to the merits of the cause, without regard to the quality of the parties. The natives must not be suffered to abuse the strangers any more that the strangers to insult the natives or to encroach upon them; the great must not be suffered to oppress the small, nor to crush them, any more than the small, to rob the great, or to affront them. No faces must be known in judgment, but unbribed (and) unbiased equity must always pass sentence (= ‘Hakimilah dengan adil / benar’. Penghakiman harus diberikan sesuai dengan kepantasan dari perkara, tanpa mempedulikan kwalitet dari pihak-pihak yang bersangkutan. Orang pribumi / penduduk asli tidak boleh dibiarkan untuk memperlakukan orang-orang asing dengan buruk, dan juga orang-orang asing tidak boleh dibiarkan untuk menghina orng pribumi atau untuk mengganggu / melanggar hak mereka; orang besar tidak boleh dibiarkan untuk menindas orang kecil, ataupun menghancurkan mereka, dan orang kecil tidak boleh dibiarkan merampok orang besar atau menghina mereka. Tidak ada wajah boleh dikenal / dipandang dalam penghakiman, tetapi keadilan tanpa suap dan tak memihak harus selalu memberikan vonis).

 

Adam Clarke (tentang Ul 1:17): “Let not the bold, daring countenance of the rich or mighty induce you to give an unrighteous decision; and let not the abject look of the poor man induce you either to favour him in an unrighteous cause, or to give judgment against him at the demand of the oppressor. Be uncorrupt and incorruptible, for the judgment is God’s; ye minister in the place of God, act like HIM” (= Janganlah wajah yang berani dari orang kaya atau orang kuat menyebabkan engkau untuk memberikan keputusan yang tidak benar / tidak adil; dan janganlah penampilan yang hina dari orang miskin menyebabkan engkau atau memihaknya dalam suatu perkara yang tidak benar, atau untuk memberikan penghakiman menentangnya karena tuntutan dari si penindas. Jadilah baik dan tak bisa disuap, karena penghakiman adalah milik Allah; dan kamu adalah pelayan di tempat Allah, bertindaklah seperti DIA).

 

Ul 16:18-20 - “(18) ‘Hakim-hakim dan petugas-petugas haruslah kauangkat di segala tempat yang diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu, menurut suku-sukumu; mereka harus menghakimi bangsa itu dengan pengadilan yang adil. (19) Janganlah memutarbalikkan keadilan, janganlah memandang bulu dan janganlah menerima suap, sebab suap membuat buta mata orang-orang bijaksana dan memutarbalikkan perkataan orang-orang yang benar. (20) Semata-mata keadilan, itulah yang harus kaukejar, supaya engkau hidup dan memiliki negeri yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu.’”.

 

Calvin (tentang Ul 16:20): By an emphatic repetition God inculcates that judges should study equity with inflexible constancy; nor is this done without cause, for nothing is more likely to happen than that men’s minds should be clouded by favor or hatred. Besides there are so many quibbles whereby justice is perverted, that, unless judges are very cautious in watching against deception, they will often find themselves ensnared (= Oleh suatu penekanan yang diulang-ulang, Allah menanamkan bahwa hakim-hakim harus mempelajari keadilan dengan kekonstanan yang kaku / tidak flexible; dan ini bukan dilakukan tanpa alasan, karena tidak ada yang lebih mungkin untuk terjadi dari pada bahwa pikiran manusia dikaburkan / digelapkan oleh kesenangan atau kebencian. Disamping itu ada begitu banyak dalih dengan mana keadilan dibengkokkan, sehingga, kecuali hakim-hakim sangat hati-hati dalam berjaga-jaga terhadap penipuan, mereka akan sering mendapati diri mereka sendiri terjerat).

 

Pelindasan hak / tindakan curang seperti ini bukan hanya bisa dilakukan oleh hakim / jaksa / saksi dalam pengadilan, tetapi bahkan oleh tukang parkir atau ‘polisi cepekan’ yang melindas hak orang lain hanya demi uang Rp 100,-! Demi uang Rp 100,- itu ia mendahulukan orang yang salah jalan, atau yang tidak seharusnya didahulukan. Ini jelas merupakan pelanggaran hak terhadap orang yang seharusnya didahulukan. Pelanggaran hak berupa pemerasan juga banyak dilakukan oleh tukang parkir yang menaikkan tarif seenaknya sendiri!

 

Keadilan / kebenaran harus tetap dijalankan, tak peduli kerugian / bencana apapun yang akan terjadi karena hal itu.

 

Adam Clarke (tentang Kel 23:3): Thou shalt neither be influenced by the great to make an unrighteous decision, nor by the poverty or distress of the poor to give thy voice against the dictates of justice and truth. Hence, the ancient maxim, FIAT JUSTITIA, RUAT COELUM. ‘Let justice be done, though the heavens should be dissolved.’” (= Jangan kamu dipengaruhi baik oleh orang-orang besar untuk membuat keputusan yang tidak benar, ataupun oleh kemiskinan atau penderitaan / kesusahan dari orang miskin untuk memberikan suaramu menentang perintah dari keadilan dan kebenaran. Maka / karena itu, ada peribahasa / pepatah, FIAT JUSTITIA, RUAT COELUM. ‘Hendaklah keadilan dilakukan, sekalipun langit / surga harus bubar / larut / hancur / hilang’).

 

Thomas Manton (tentang Yak 3:17): “If the chiefest care must be for purity, then peace may be broken in truth’s quarrel. It is a zealous speech of Luther that rather heaven and earth should be blended together in confusion than one jot of truth perish (= Jika perhatian yang paling utama adalah untuk kemurnian, maka damai boleh dihancurkan dalam pertengkaran kebenaran. Merupakan suatu ucapan yang bersemangat dari Luther bahwa lebih baik langit dan bumi bercampur aduk menjadi satu dari pada satu titik kebenaran binasa).

 

Calvin (tentang Ef 5:11): “But rather than the truth of God shall not remain unshaken, let a hundred worlds perish” (= dari pada kebenaran Allah tergoncangkan, lebih baik seratus dunia binasa).

-bersambung-

Author : Pdt. Budi Asali,M.Div.

E-mail : [email protected]

e-mail us at [email protected]

http://golgothaministry.org

Link ke Channel Video Khotbah2 Pdt. Budi Asali di Youtube:

https://www.youtube.com/channel/UCP6lW2Ak1rqIUziNHdgp3HQ

Channel Live Streaming Youtube :  bit.ly/livegkrigolgotha / budi asali