(Rungkut Megah
Raya, blok D no 16
Minggu, tgl 3 April 2011, pk 17.00
Pdt.
Budi Asali, M. Div.
(HP: 7064-1331 / 6050-1331)
http://golgothaministry.org
4)
Menikah dengan orang yang bercerai, kecuali kalau perceraian itu adalah
perceraian yang sah (terjadi karena ada perzinahan).
Di
atas ini sudah saya singgung, tetapi di sini akan saya bahas dengan lebih
terperinci.
a)
Menikahi orang yang bercerai secara sah (cerai karena pasangannya
melakukan perzinahan) bukan dosa!
Jadi,
kalau mendengar ada orang kawin dengan janda / duda, jangan terlalu cepat
mempunyai pikiran yang negatif tentang orang itu. Periksa dulu, janda / duda itu
menjadi janda / duda karena apa? Kalau karena pasangannya mati, atau karena ia
menceraikan pasangannya yang berzinah, maka tidak salah menikah dengan janda /
duda seperti itu! Dan gereja / pendeta boleh memberkati pernikahan seperti ini!
b)
Tetapi menikah dengan orang yang bercerai secara tidak sah, jelas
merupakan dosa!
Luk 16:18
- “Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan
lain, ia berbuat zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan
suaminya, ia berbuat zinah.’”.
1Kor 7:10-11
- “(10) Kepada orang-orang yang telah kawin aku - tidak, bukan aku, tetapi
Tuhan - perintahkan, supaya seorang isteri tidak boleh menceraikan suaminya.
(11) Dan jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau
berdamai dengan suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan isterinya”.
c)
Bagaimana dengan orang yang sudah menceraikan istrinya (secara tidak sah
/ bukan karena perzinahan), dan lalu sudah menikah lagi dengan perempuan lain?
Jangan menasehatinya untuk menceraikan istri kedua dan lalu kembali kepada istri
pertama! Dalam kasus seperti itu, Kitab Suci justru melarang orang itu kembali
dengan istri pertamanya (rujuk).
Ul 24:1-4a
- “(1) ‘Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi
suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab
didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan
menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari
rumahnya, (2) dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana,
lalu menjadi isteri orang lain, (3) dan jika laki-laki yang kemudian ini tidak
cinta lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan
perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika laki-laki yang
kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati, (4a) maka suaminya yang
pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali
menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah
kekejian di hadapan TUHAN”.
Jadi
jelas bahwa rujuk (1Kor 7:11 - ‘berdamai
dengan suaminya’) hanya dimungkinkan kalau kedua belah pihak belum
menikah lagi. Tetapi kalau salah satu pihak sudah pernah menikah lagi, maka
rujuk tak dimungkinkan untuk selama-lamanya.
Jadi,
apa yang harus dilakukan oleh orang Kristen yang sudah menceraikan pasangannya
(secara tidak sah), dan sudah menikah lagi? Yang harus ia lakukan hanya mengaku
dosa kepada Tuhan.
5)
Poligami atau poliandri / beristri atau bersuami lebih dari satu.
a) Seseorang hanya boleh menikah lagi,
kalau pasangannya sudah mati.
Dari
fakta bahwa Allah menciptakan 1 Adam dan 1 Hawa (bukan 2 Hawa, 3 Hawa, dst),
jelas bahwa Allah tidak menghendaki poligami maupun poliandri.
Juga
perhatikan Kej 2:24 - “Sebab itu seorang laki-laki akan meninggalkan
ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya
menjadi satu daging”.
Perhatikan
bahwa ayat ini menggunakan kata ‘keduanya’, bukan ‘ketiganya’,
‘keempatnya’ dst!
Jadi,
seseorang hanya boleh menikah lagi, kalau pasangannya sudah meninggal dunia.
1Kor 7:39-40a
- “(39) Isteri terikat selama suaminya hidup. Kalau suaminya telah
meninggal, ia bebas untuk kawin dengan siapa saja yang dikehendakinya, asal
orang itu adalah seorang yang percaya. (40a) Tetapi menurut pendapatku, ia
lebih berbahagia, kalau ia tetap tinggal dalam keadaannya”.
Bdk.
Ro 7:2-3 - “(2)
Sebab seorang isteri terikat oleh hukum kepada suaminya selama suaminya itu
hidup. Akan tetapi apabila suaminya itu mati, bebaslah ia dari hukum yang
mengikatnya kepada suaminya itu. (3) Jadi selama suaminya hidup ia dianggap
berzinah, kalau ia menjadi isteri laki-laki lain; tetapi jika suaminya telah
mati, ia bebas dari hukum, sehingga ia bukanlah berzinah, kalau ia menjadi
isteri laki-laki lain”.
Catatan:
1.
1Kor 7:40a memang kelihatannya menunjukkan bahwa Paulus beranggapan bahwa
orang yang kematian pasangannya lebih baik tidak menikah lagi, tetapi ay 40a
ini diberikan bukan sebagai peraturan umum, tetapi hanya dalam keadaan
darurat pada saat itu. Dalam 1Kor 7:17-40 kata-kata Paulus memang
berhubungan dengan masa darurat itu, dan karena itu tidak berlaku umum.
Bdk.
1Kor 7:26 - “Aku berpendapat, bahwa, mengingat waktu darurat
sekarang, adalah baik bagi manusia untuk tetap dalam keadaannya”.
2.
Tetapi 1Kor 7:39nya jelas memang merupakan suatu hukum yang berlaku
umum. Dan hukum ini menunjukkan bahwa seseorang boleh menikah lagi kalau
pasangannya telah meninggal dunia.
Jadi:
a.
Dalam hal ini Kristen memang sangat berbeda dengan Islam, yang
mengijinkan seorang laki-laki mempunyai sampai 4 istri, sekalipun diberi syarat,
harus bisa berlaku adil (bandingkan dengan A. A. Gym). Dalam Kristen, selama
pasangannya masih hidup seseorang dilarang menikah lagi, dengan alasan apapun,
seperti pasangannya sakit / lumpuh, koma, tidak bisa punya anak, tidak cocok,
pasangannya dingin sex / impoten, bahkan gila, dan sebagainya.
b.
Dalam Kristen, seseorang hanya boleh menikah lagi kalau pasangannya telah
meninggal dunia. Jadi, jangan mempunyai pandangan negatif sedikitpun tentang
orang yang menikah lagi setelah pasangannya meninggal dunia!
b)
Keberatan-keberatan dan jawabannya.
1.
Kalau poligami dilarang, mengapa dalam Perjanjian Lama begitu banyak
anak-anak Tuhan yang melakukannya, dan kelihatannya dibiarkan, atau bahkan
direstui oleh Tuhan? Contoh: Abraham, Daud, Salomo, dan sebagainya.
Jawab:
a.
Tuhan biasanya lebih bertoleransi terhadap dosa-dosa yang sangat
membudaya, dan pada jaman itu poligami dan perbudakan merupakan dosa yang sangat
membudaya. Tetapi itu tidak berarti Tuhan merestui dosa tersebut.
b.
Sekalipun tidak pernah ada kecaman terhadap anak-anak Tuhan yang
melakukan poligami, tetapi tak berarti mereka tak dihukum / dihajar. Boleh
dikatakan semua anak Tuhan dalam Perjanjian Lama yang melakukan poligami
menderita karena hal itu. Contoh: Abraham, Yakub, Elkana, Daud, Salomo, dan
sebagainya.
2.
Daud kelihatannya diberkati karena poligaminya, karena dari Batsyeba ia
mendapatkan anak Salomo.
Jawab:
Demikian juga dengan Yakub, karena dari 4 istrinya ia mendapatkan 12 anak
laki-laki yang menurunkan 12 suku Israel. Memang Tuhan bisa mendatangkan sesuatu
yang baik dari suatu dosa. Tetapi itu tidak membenarkan tindakan berdosa itu.
3.
Kelihatannya 2Sam 12:8 menunjukkan bahwa Tuhan menyetujui poligami,
bahkan Tuhan mengatur terjadinya poligami.
2Sam 12:8
- “Telah Kuberikan isi rumah tuanmu kepadamu, dan isteri-isteri
tuanmu ke dalam pangkuanmu. Aku telah memberikan kepadamu kaum Israel dan
Yehuda; dan seandainya itu belum cukup, tentu Kutambah lagi ini dan itu
kepadamu”.
Jawab: Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
a.
Saul hanya mempunyai 1 istri dan 1 gundik (1Sam 14:50 2Sam 3:7
2Sam 21:8), dan Daud tidak pernah dikatakan mengawini istri / gundik
Saul yang manapun. Karena itu kata-kata ‘telah Kuberikan ... isteri-isteri
tuanmu ke dalam pangkuanmu’, jelas bukan menunjuk pada fakta.
b.
Jadi, kata-kata itu dianggap diucapkan bukan berdasarkan fakta, tetapi
berdasarkan kebiasaan saat itu, dimana seorang raja yang menggantikan raja yang
lama mendapatkan semua yang dimiliki raja yang lama itu termasuk istri-istri dan
gundik-gundiknya (bdk. 1Raja 2:13-25 2Sam
16:21-22).
c.
Kata-kata ‘dan seandainya itu belum cukup, tentu Kutambah lagi ini
dan itu kepadamu’ (ay 8b) diartikan sebagai janji pengabulan permintaan
yang masuk akal, bukan yang bertentangan dengan Firman Tuhan. Jadi, jelas tidak
bisa diartikan Tuhan akan menambah istri seandainya Daud menganggap istri-istri
yang sudah banyak itu belum cukup!
c)
Apa yang harus dilakukan oleh orang yang sudah terlanjur mempunyai banyak
istri, yang lalu bertobat dan menjadi orang Kristen?
Kalau
ada orang yang sudah terlanjur mempunyai lebih dari satu istri, dan ia lalu
menjadi kristen, maka saya berpendapat bahwa ia harus menceraikan istri ke 2
dstnya, tetapi harus tetap membiayai hidup mereka. Mengapa? Karena hanya
pernikahan pertama yang sah di hadapan Allah, sedangkan pernikahan kedua dstnya
adalah perzinahan (bdk. Ro 7:3). Karena itu, pada waktu ia bertobat / menjadi
orang kristen, ia harus membuang semua perzinahan itu.
Tetapi
kalau memang harus demikian mengapa dalam jaman Perjanjian Lama Tuhan tidak
memerintahkan anak-anakNya yang melakukan poligami untuk menceraikan istri-istri
ke 2 dst? Karena, seperti sudah saya katakan di atas, pada jaman Perjanjian
Lama, itu adalah salah satu dosa yang sangat membudaya, sehingga lebih
ditoleransi oleh Tuhan.
6)
Perkosaan.
Ul 22:23-27
- “(23) Apabila ada seorang gadis yang masih perawan dan yang sudah
bertunangan - jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan tidur dengan
dia, (24) maka haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu gerbang kota
dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati: gadis itu, karena walaupun di
kota, ia tidak berteriak-teriak, dan laki-laki itu, karena ia telah
memperkosa isteri sesamanya manusia. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat
itu dari tengah-tengahmu. (25) Tetapi jikalau di padang laki-laki itu
bertemu dengan gadis yang telah bertunangan itu, memaksa gadis itu tidur dengan
dia, maka hanyalah laki-laki yang tidur dengan gadis itu yang harus mati, (26)
tetapi gadis itu janganlah kauapa-apakan. Gadis itu tidak ada dosanya yang
sepadan dengan hukuman mati, sebab perkara ini sama dengan perkara seseorang
yang menyerang sesamanya manusia dan membunuhnya. (27) Sebab laki-laki itu
bertemu dengan dia di padang; walaupun gadis yang bertunangan itu
berteriak-teriak, tetapi tidak ada yang datang menolongnya”.
Catatan: jangan menekankan kata-kata yang saya garis bawahi (‘di
kota’ dan ‘di padang’). Yang ditekankan adalah: apakah
memungkinkan bagi gadis itu untuk berteriak minta tolong atau tidak. Kalau
memungkinkan, ia bersalah karena tidak berteriak. Kalau tidak memungkinkan, ia
tidak bersalah.
Ul
22:28-29 - “(28) Apabila seseorang bertemu dengan seorang gadis, yang masih
perawan dan belum bertunangan, memaksa gadis itu tidur dengan dia, dan keduanya
kedapatan - (29) maka haruslah laki-laki yang sudah tidur dengan gadis itu
memberikan lima puluh syikal perak kepada ayah gadis itu, dan gadis itu haruslah
menjadi isterinya, sebab laki-laki itu telah memperkosa dia; selama hidupnya
tidak boleh laki-laki itu menyuruh dia pergi”.
Terus
terang saya menganggap ayat ini aneh. Karena kalau demikian, pada waktu seorang
laki-laki jatuh cinta kepada seorang gadis, dan gadis itu tidak menanggapinya,
ia bisa memperkosanya. Hukumannya adalah
menikahinya; ‘hukuman’ itu akan menyenangkan bagi laki-laki yang memang
mencintai gadis itu.Saya
tidak bisa mendapatkan penjelasan yang memuaskan tentang ayat ini dari penafsir
manapun.
Semua
tindakan ‘sexual abuse’ (=
penyalah-gunaan dalam hal sex) bisa dikategorikan sebagai ‘perkosaan’, dan
jelas merupakan pelanggaran terhadap hukum ketujuh ini. Dan yang boleh dikatakan
terburuk dalam kategori ini adalah ‘child
sexual abuse’, yaitu penyalah-gunaan dalam hal sex yang dilakukan terhadap
anak kecil, yang sering disebut pedophilia.
7) Incest
/ perzinahan dalam keluarga.
Ini
mungkin dianggap sebagai perzinahan yang paling buruk!
1Kor 5:1
- “Memang orang mendengar, bahwa ada percabulan di antara kamu, dan
percabulan yang begitu rupa, seperti yang tidak terdapat sekalipun di antara
bangsa-bangsa yang tidak mengenal Allah, yaitu bahwa ada orang yang hidup dengan
isteri ayahnya (maksudnya ‘ibu tirinya’)”.
Bandingkan
dengan:
Im 18:6-18
- “(6) Siapapun di antaramu janganlah
menghampiri seorang kerabatnya yang terdekat untuk menyingkapkan auratnya;
Akulah TUHAN. (7) Janganlah kausingkapkan aurat isteri ayahmu, karena ia hak
ayahmu; dia ibumu, jadi janganlah singkapkan auratnya. (8) Janganlah
kausingkapkan aurat seorang isteri ayahmu, karena ia hak ayahmu. (9) Mengenai
aurat saudaramu perempuan, anak ayahmu atau anak ibumu, baik yang lahir di rumah
ayahmu maupun yang lahir di luar, janganlah kausingkapkan auratnya. (10)
Mengenai aurat anak perempuan dari anakmu laki-laki atau anakmu perempuan,
janganlah kausingkapkan auratnya, karena dengan begitu engkau menodai
keturunanmu. (11) Mengenai aurat anak perempuan dari seorang isteri ayahmu, yang
lahir pada ayahmu sendiri, janganlah kausingkapkan auratnya, karena ia saudaramu
perempuan. (12) Janganlah kausingkapkan aurat saudara perempuan ayahmu, karena
ia kerabat ayahmu. (13) Janganlah kausingkapkan aurat saudara perempuan ibumu,
karena ia kerabat ibumu. (14) Janganlah kausingkapkan aurat isteri saudara
laki-laki ayahmu, janganlah kauhampiri isterinya, karena ia isteri saudara
ayahmu. (15) Janganlah kausingkapkan aurat menantumu perempuan, karena ia isteri
anakmu laki-laki, maka janganlah kausingkapkan auratnya. (16) Janganlah
kausingkapkan aurat isteri saudaramu laki-laki, karena itu hak saudaramu
laki-laki. (17) Janganlah kausingkapkan aurat seorang perempuan dan anaknya
perempuan. Janganlah kauambil anak perempuan dari anaknya laki-laki atau dari
anaknya perempuan untuk menyingkapkan auratnya, karena mereka adalah kerabatmu;
itulah perbuatan mesum. (18) Janganlah kauambil seorang perempuan sebagai madu
kakaknya untuk menyingkapkan auratnya di samping kakaknya selama kakaknya itu
masih hidup”.
Im 20:11-12,17,19-21
- “(11) Bila seorang laki-laki tidur
dengan seorang isteri ayahnya, jadi ia melanggar hak ayahnya, pastilah keduanya
dihukum mati, dan darah mereka tertimpa kepada mereka sendiri. (12) Bila seorang
laki-laki tidur dengan menantunya perempuan, pastilah keduanya dihukum mati;
mereka telah melakukan suatu perbuatan keji, maka darah mereka tertimpa kepada
mereka sendiri. ... (17) Bila seorang laki-laki mengambil saudaranya perempuan,
anak ayahnya atau anak ibunya, dan mereka bersetubuh, maka itu suatu perbuatan
sumbang, dan mereka harus dilenyapkan di depan orang-orang sebangsanya; orang
itu telah menyingkapkan aurat saudaranya perempuan, maka ia harus menanggung
kesalahannya sendiri. ... (19) Janganlah kausingkapkan aurat saudara perempuan
ibumu atau saudara perempuan ayahmu, karena aurat seorang kerabatnya sendirilah
yang dibuka, dan mereka harus menanggung kesalahannya sendiri. (20) Bila seorang
laki-laki tidur dengan isteri saudara ayahnya, jadi ia melanggar hak saudara
ayahnya, mereka mendatangkan dosa kepada dirinya, dan mereka akan mati dengan
tidak beranak. (21) Bila seorang laki-laki mengambil isteri saudaranya, itu
suatu kecemaran, karena ia melanggar hak saudaranya laki-laki, dan mereka akan
tidak beranak”.
Dalam
ayat-ayat dari kitab Imamat itu ada larangan berzinah (mungkin sekali mencakup
larangan menikah) dengan keluarga dekat, dan yang disebutkan sebagai keluarga
dekat adalah:
a) Ibu tiri / istri dari ayah.
b) Saudara / saudara tiri / setengah saudara.
c) Cucu.
d) Saudara ayah / ibu.
e) Istri saudara dari ayah / ibu.
f) Menantu.
g) Ipar.
Dalam
jaman Adam, dan juga pada jaman Nuh, pernikahan dengan saudara / keluarga
sendiri ini memang harus dilakukan, karena tidak ada orang dengan siapa
seseorang bisa menikah kecuali saudara / keluarganya sendiri. Tetapi ingat juga
bahwa pada jaman itu, hukum yang melarang pernikahan dalam keluarga ini juga
belum ada.
8)
Pikiran-pikiran cabul, menginginkan / membayangkan hubungan sex dengan
orang yang bukan suami / istrinya.
Mat 5:28
- “Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta
menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya”.
KJV:
‘to lust after her’ (= bernafsu
terhadapnya).
RSV/NIV:
‘lustfully’ (= dengan penuh
nafsu).
NASB:
‘with lust’ (= dengan nafsu).
TL:
‘bergerak syahwatnya’.
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan Mat 5:28 ini:
a) ‘Wet dream’
(= mimpi basah) bukanlah dosa, karena ini bukan pikiran dalam keadaan sadar,
tetapi dalam mimpi. Memang Im 15:1-18 menganggap lelehan yang keluar itu
menajiskan orang itu, tetapi ini adalah ceremonial
law (= hukum yang berhubungan
dengan upacara agama), yang tidak lagi berlaku saat ini (bdk. Ef 2:15).
b) Masturbasi / onani termasuk di sini.
Menurut
pendapat saya, sebetulnya bukannya masturbasi itu sendiri yang salah, tetapi
fantasi sex yang boleh dikatakan selalu menyertai masturbasi. Ini jelas
bertentangan dengan Mat 5:28 itu. Tetapi ada kemungkinan bahwa seseorang
melakukan masturbasi, tetapi tidak bersalah, yaitu:
1.
Kalau ia bisa melakukannya tanpa fantasi sex. Ini rasanya tidak masuk
akal, tetapi saya pernah berdiskusi dengan seseorang yang mengatakan bahwa ia
bisa melakukan masturbasi tanpa membayangkan apa-apa. Kalau ini memang bisa
dilakukan, saya berpendapat tidak ada dasar apapun untuk menentang masturbasi
seperti ini.
2.
Kalau ia melakukan masturbasi itu dengan membayangkan istri / suaminya
sendiri, mungkin pada saat ia terpisah jauh dari pasangannya. Dengan istri atau
suaminya sendiri, melakukan hubungan sexpun tidak apa-apa, apalagi hanya
membayangkan hubungan sex dengan dia.
c)
Orang laki-laki harus menjaga pandangan matanya, karena itu yang
menyebabkan kejatuhan ke dalam dosa ini.
Saya
kira, tidak ada laki-laki yang tidak pernah melanggar Mat 5:28. Kelihatannya
dalam Alkitab, hanya Ayub yang menyatakan bahwa dirinya tidak melanggar hukum
ini.
Bdk.
Ayub 31:1,7-11 - “(1)
‘Aku telah menetapkan syarat bagi mataku, masakan aku memperhatikan anak dara?
... (7) Jikalau langkahku menyimpang dari jalan, dan hatiku menuruti pandangan
mataku, dan noda melekat pada tanganku, (8) maka biarlah apa yang kutabur,
dimakan orang lain, dan biarlah tercabut apa yang tumbuh bagiku. (9) Jikalau
hatiku tertarik kepada perempuan, dan aku menghadang di pintu sesamaku, (10)
maka biarlah isteriku menggiling bagi orang lain, dan biarlah orang-orang lain
meniduri dia. (11) Karena hal itu adalah perbuatan mesum, bahkan kejahatan, yang
patut dihukum oleh hakim”.
Ay
1: “‘Aku
telah menetapkan syarat bagi mataku, masakan aku memperhatikan
anak dara?”.
KJV:
‘made a covenant ... think’ (=
membuat perjanjian ... memikirkan).
RSV:
‘have made a covenant ... look upon’
(= telah membuat perjanjian ... memandang kepada).
NIV:
‘made a covenant ... not to look
lustfully’ (= membuat perjanjian ... tidak memandang dengan nafsu).
NASB:
‘have made a covenant ... gaze’ (=
telah membuat perjanjian ... memandang / menatap).
Tetapi,
apakah Ayub sudah bisa melakukan ini sejak masa mudanya? Menurut saya,
itu sangat meragukan.
John
Stott mengomentari text Ayub ini dengan berkata: “The control of his
heart was due to the control of his eyes” (= Kontrol dari hatinya
disebabkan oleh kontrol dari matanya) - ‘The Message of the Sermon on
the Mount’, hal 88.
Memang,
ketidak-mampuan / ketidak-mauan mengontrol mata sering membuat seseorang jatuh
ke dalam dosa perzinahan. Bdk. Daud dan Batsyeba. 2Sam 11:2-4 - “(2)
Sekali peristiwa pada waktu petang, ketika Daud bangun dari tempat
pembaringannya, lalu berjalan-jalan di atas sotoh istana, tampak kepadanya
dari atas sotoh itu seorang perempuan sedang mandi; perempuan itu sangat
elok rupanya. (3) Lalu Daud menyuruh orang bertanya tentang perempuan itu dan
orang berkata: ‘Itu adalah Batsyeba binti Eliam, isteri Uria orang Het itu.’
(4a) Sesudah itu Daud menyuruh orang mengambil dia. Perempuan itu datang
kepadanya, lalu Daud tidur dengan dia”.
d)
Hal-hal yang harus diwaspadai karena bisa menjatuhkan laki-laki ke dalam
dosa ini.
1.
Cara berpakaian, cara duduk, posisi tubuh seorang perempuan / gadis.
Supaya
tidak membangkitkan pikiran cabul dalam diri lawan jenis / laki-laki, seorang
perempuan tidak seharusnya berpakaian sedemikian rupa sehingga merangsang orang
lain, karena dengan demikian, ia menjatuhkan orang lain ke dalam dosa ini.
Memang merupakan sesuatu yang wajar kalau seorang perempuan ingin tampil
menarik. Tetapi perlu diingat bahwa ‘menarik’ berbeda dengan ‘menggoda’
/ ‘merangsang’!
John
Stott: “This may be an
appropriate moment to refer in passing to the way girls dress. It would be silly
to legislate about fashions, but wise (I think) to ask them to make this
distinction: it is one thing to make yourself attractive; it is another to
make yourself deliberately seductive” (= Ini mungkin merupakan saat
yang tepat untuk membicarakan cara gadis-gadis berpakaian. Adalah tolol untuk
mengatur / membuat peraturan tentang mode, tetapi saya kira merupakan sesuatu
yang bijaksana untuk meminta mereka membuat pembedaan ini: membuat dirimu
sendiri menarik berbeda dengan secara sengaja membuat dirimu menggoda /
menggairahkan) - ‘The Message of the Sermon on the Mount’,
hal 88.
Catatan:
saya berpendapat bahwa kata ‘menarik’ dan ‘menggoda’ /
‘menggairahkan’ yang digunakan oleh John Stott juga merupakan
istilah-istilah yang relatif, karena berbeda untuk setiap orang. Tetapi memang
ada pakaian yang jelas tergolong ‘menggoda’ / ‘menggairahkan’, seperti
misalnya pakaian yang dipakai oleh para cewek dalam film ‘Baywatch’, dan
banyak film lainnya.
Menurut
saya, seorang perempuan bukan hanya harus memperhatikan pakaiannya, tetapi juga
posisi tubuhnya (posisi kaki yang terbuka pada waktu duduk, menunjukkan buah
dada pada waktu membungkuk, dsb), supaya jangan mempertontonkan bagian-bagian
tubuhnya yang merangsang laki-laki.
2. Dansa.
Pulpit
Commentary (tentang Mat 5:28): “Sex
is the spirit of the modern dance” (= Sex merupakan roh / semangat / ciri
dari dansa modern) - hal 216.
Tidak
semua dansa termasuk dalam golongan ini, dan karena itu kita tidak bisa secara
mutlak melarang orang kristen berdansa atau melihat dansa. Tetapi jelas bahwa
orang kristen harus hati-hati dengan dansa.
Juga
banyak ‘dance group’ yang disewa pada acara penikahan, yang
mempertontonkan tarian yang jelas-jelas merangsang, dan ini harus diwaspadai
oleh orang kristen pada waktu mengadakan pernikahan.
3.
Permainan-permainan yang berbau porno dalam acara HUT, pernikahan, dan
sebagainya.
Permainan-permainan
pada acara HUT banyak yang berbau porno, dan sangat memungkinkan terjadinya
rangsangan pada seseorang. Misalnya memasukkan sesuatu ke dalam kantong celana
seorang cowok, dan menyuruh seorang cewek yang matanya ditutup untuk mencari dan
mengambil barang tersebut. Dan permainan seperti ini yang disenangi!
-bersambung-
Author : Pdt. Budi Asali,M.Div.
E-mail : [email protected]
e-mail us at [email protected]
Link ke Channel Video Khotbah2 Pdt. Budi Asali di Youtube:
https://www.youtube.com/channel/UCP6lW2Ak1rqIUziNHdgp3HQ
Channel Live Streaming Youtube : bit.ly/livegkrigolgotha / budi asali