(Rungkut Megah
Raya, blok D no 16)
Minggu, tgl 27 Maret 2011, pk 17.00
Pdt.
Budi Asali, M. Div.
(HP: 7064-1331 / 6050-1331)
Kel 20:14
- “Jangan berzinah”.
Contoh pelanggaran terhadap hukum ini:
1)
Melakukan hubungan sex diluar pernikahan (pelacuran, dsb).
Satu
hal yang perlu dicamkan tentang hukum ketujuh ini adalah bahwa tidak ada orang
yang kebal terhadapnya (perzinahan)! Kalau Daud, yang begitu rohani, bisa
jatuh ke dalam perzinahan, maka semua orang juga bisa. Jadi, jangan pernah
meremehkan dosa ini!
Bdk.
1Kor 10:12 - “Sebab itu siapa yang menyangka, bahwa ia teguh berdiri, hati-hatilah
supaya ia jangan jatuh!”.
a) Hubungan sex dengan suami / istri atau
tunangan orang lain.
Im 20:10
- “Bila seorang laki-laki berzinah
dengan isteri orang lain, yakni berzinah dengan isteri sesamanya
manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik laki-laki maupun perempuan
yang berzinah itu”.
Ul
22:22-24 - “(22)
Apabila seseorang kedapatan tidur dengan seorang perempuan yang bersuami,
maka haruslah keduanya dibunuh mati: laki-laki yang telah tidur dengan perempuan
itu dan perempuan itu juga. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu dari
antara orang Israel. (23) Apabila ada seorang gadis yang masih perawan dan yang
sudah bertunangan - jika seorang laki-laki bertemu dengan dia di kota dan
tidur dengan dia, (24) maka haruslah mereka keduanya kamu bawa ke luar ke pintu
gerbang kota dan kamu lempari dengan batu, sehingga mati: gadis itu, karena
walaupun di kota, ia tidak berteriak-teriak, dan laki-laki itu, karena ia telah memperkosa
isteri sesamanya manusia. Demikianlah harus kauhapuskan yang jahat itu
dari tengah-tengahmu”.
Catatan:
1.
Dalam hukum Yahudi, ada 2 tahap pertunangan. Pertunangan tingkat 1 tidak
terlalu dianggap. Tetapi dalam pertunangan tingkat 2 (seperti pertunangan Yusuf
dan Maria) maka kedua orang itu sudah dianggap sebagai suami - istri (perhatikan
bahwa dalam ay 23 disebutkan ‘bertunangan’,
tetapi dalam ay 24 disebutkan ‘isteri’!),
sekalipun belum boleh melakukan hubungan sex. Bdk. Mat 1:18-25.
2.
Kata ‘memperkosa’ yang
saya beri garis bawah ganda dalam ay 24 itu, diterjemahkan berbeda dalam
Kitab Suci bahasa Inggris.
KJV:
‘hath humbled’ (= telah
merendahkan).
RSV:
‘violated’ (= melanggar /
mengganggu).
Catatan:
kata ‘to violate’ menurut kamus
memang bisa diterjemahkan ‘memperkosa’ tetapi kontextnya tidak cocok dengan
terjemahan itu, karena gadis itu tidak menolak. Jadi, ini merupakan hubungan mau
sama mau, bukan perkosaan.
b)
Hubungan sex dengan seorang perawan, yang bukan istri ataupun tunangan
orang lain (tak ada yang punya).
Kel 22:16-17
- “(16) Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum
bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi
isterinya dengan membayar mas kawin. (17) Jika ayah perempuan itu
sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar
perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan.’”.
Hukuman
ini kelihatannya ringan, tetapi bagaimanapun menunjukkan bahwa ini tetap
merupakan suatu dosa. Tetapi dosanya kelihatannya dianggap jauh lebih ringan
dari pada berzinah dengan orang yang sudah mempunyai suami / istri / tunangan.
Jadi, kata-kata banyak laki-laki yang berbunyi “Oh,
aku tak mau berzinah / berhubungan sex dengan orang yang sudah menikah. Kalau
dengan yang belum / tidak menikah, aku mau”, sebetulnya juga ada benarnya,
karena perzinahan dengan orang yang tidak / belum menikah memang dianggap jauh
lebih kecil dari pada perzinahan dengan orang yang sudah menikah / bertunangan.
c) Hubungan sex dengan seadanya orang lain
yang bukan pasangan hidupnya.
Dalam
Ul 25:11-12 ada hukum yang kelihatannya aneh, yang bunyinya adalah sebagai
berikut: “(11) ‘Apabila dua orang
berkelahi dan isteri yang seorang datang mendekat untuk menolong suaminya dari
tangan orang yang memukulnya, dan perempuan itu mengulurkan tangannya dan
menangkap kemaluan orang itu, (12) maka haruslah kaupotong tangan perempuan itu;
janganlah engkau merasa sayang kepadanya.’”.
Perempuan
itu melihat suaminya berkelahi, lalu bermaksud menolong suaminya dengan ‘menangkap
kemaluan’ lawan suaminya itu. Hukum Taurat ini mengatakan bahwa tangan
perempuan itu harus dipotong. Hukum ini menunjukkan betapa keramatnya alat
kelamin di hadapan Allah. Kalau perempuan yang memegang alat kelamin lelaki lain
dalam sikon seperti itu (bukan karena nafsu!) harus dihukum dengan dipotong
tangannya, apalagi kalau ia melakukannya dalam suatu perselingkuhan / perzinahan
(dengan berahi / nafsu)! Dan jelas ini bukan hanya berlaku bagi perempuan saja,
tetapi juga bagi laki-laki, yang memegang alat kelamin perempuan yang bukan
istrinya!
Calvin:
“This Law is apparently harsh, but its severity shews how very pleasing
to God is modesty, whilst, on the other hand, He abominates indecency; for, if
in the heat of a quarrel, when the agitation of the mind is an excuse for
excesses, it was a crime thus heavily punished, for a woman to take hold of the
private parts of a man who was not her husband, much less would God have her
lasciviousness pardoned, if a woman were impelled by lust to do anything of the
sort” (= Hukum ini kelihatannya keras, tetapi kekerasannya menunjukkan
betapa menyenangkannya kesopanan bagi Allah, sementara, di sisi lain, Ia
membenci ketidak-senonohan; karena, jika dalam kepanasan dari suatu
pertengkaran, pada waktu kekacauan / gangguan pikiran merupakan suatu alasan
untuk perbuatan-perbuatan yang keterlaluan, merupakan suatu kejahatan yang
dihukum dengan begitu berat, bagi seorang perempuan untuk memegang bagian-bagian
pribadi dari seorang laki-laki yang bukan suaminya, lebih-lebih Allah tidak akan
mengampuni tindakannya yang menimbulkan gairah / birahi, jika seorang perempuan
didorong oleh nafsu untuk melakukan apapun dari jenis tindakan itu).
Matthew
Henry: “The
occasion is such as might in part excuse it; it was to help her husband out of
the hands of one that was too hard for him. Now if the doing of it in a passion,
and with such a good intention, was to be so severely punished, much more when
it was done wantonly and in lust. ... The punishment was that her hand should be
cut off; and the magistrates must not pretend to be more merciful than God”
(= Peristiwa / kejadiannya adalah sedemikian rupa sehingga bisa memaafkannya
sampai tingkat tertentu; itu adalah untuk menolong suaminya dari tangan orang
yang terlalu kuat baginya. Kalau dalam melakukan tindakan itu dalam suatu emosi,
dan dengan suatu maksud baik seperti itu, harus dihukum dengan begitu berat,
lebih lagi pada waktu itu dilakukan dengan sembarangan / tanpa alasan dan dalam
nafsu. ... Hukumannya adalah bahwa tangannya harus dipotong; dan hakim-hakim
tidak boleh menganggap diri lebih berbelas kasihan dari pada Allah).
Catatan:
kata ‘passion’ bisa menunjuk pada emosi yang bermacam-macam seperti
kasih, benci, sedih, takut, sukacita, dan sebagainya (Webster’s New World Dictionary).
Saya tidak tahu yang mana yang dimaksudkan oleh Matthew Henry. Bisa ‘kasih’
(kepada suaminya), atau ‘benci’ (terhadap orang yang berkelahi dengan
suaminya).
Bible
Knowledge Commentary: “The
command in 25:11-12 was probably intended to protect both womanly modesty and
the capacity of a man to produce heirs. This second purpose probably helps
explain why this law is placed here immediately after the instructions about
levirate marriages (vv. 5-10)” [= Hukum dalam 25:11-12 mungkin dimaksudkan
untuk melindungi baik kesopanan perempuan dan kemampuan dari seorang laki-laki
untuk menghasilkan pewaris. Tujuan kedua ini mungkin menolong untuk menjelaskan
mengapa hukum ini diletakkan di sini langsung setelah intruksi tentang
pernikahan ipar (ay 5-10)].
Catatan:
‘levirate marriage’ (= pernikahan ipar) adalah hukum yang
mengharuskan seorang laki-laki mengawini istri saudaranya, yang mati tanpa
mempunyai anak, supaya bisa melanjutkan keturunan dari saudaranya itu.
Yang
membuat saya bingung dengan hukum dalam Ul 25:11-12 ini adalah: bagaimana dengan
dokter dan suster yang merawat orang sakit di rumah sakit? Kalau harus memeriksa
/ merawat orang yang berlawanan jenis kelamin, dan harus memegang alat
kelaminnya, bolehkah?
2)
Melakukan hubungan sex sebelum pernikahan (dengan pacar /
tunangannya sendiri).
a)
Hubungan sex sebelum pernikahan tetap adalah dosa, sekalipun pernikahan
sudah kurang 1 hari!
b)
Kitab Suci tidak memberikan batasan orang pacaran, selain dari
dilarangnya hubungan sex. Jadi, sukar untuk berbicara tentang hal ini secara
mutlak. Mungkin sekali Ul 25:11-12 yang sudah saya jelaskan di atas, bisa
menjadi dasar untuk melarang memegang alat kelamin pacarnya. Ada juga yang
berdasarkan Mat 5:28 bahkan melarang orang berciuman di bibir.
Mat 5:28
- “Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap
orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia
di dalam hatinya”.
Sutjipto
Subeno: “Telah
disinggung di atas bahwa pengembangan keintiman fisik hari ini merupakan masalah
yang sangat serius. Seorang anak kecil bisa berkata: ‘Wah, Andi belum pacaran
dengan Ita, karena belum ciuman bibir.’ Betapa mengerikan jika pacaran
ditandai dengan ‘ciuman bibir.’ Inilah gambaran umum yang dipasarkan sangat
meluas oleh pemikiran yang berdosa pada masa kini. Sulit sekali orang Kristen
atau pendeta untuk mengatakan ‘Kalau pacaran, silahkan jangan ciuman bibir
dulu. Boleh cium di pipi atau di kening.’ Maka langsung dijawab: ‘Wah, itu
kuno sekali.’ Pengembangan keintiman fisik sudah terbukti membawa masalah
seksual yang sangat serius di kalangan remaja. Begitu banyak terjadi kehamilan
remaja akibat hal yang sedemikian dianggap remeh dan biasa. ‘Kalau pacaran
pasti harus ciuman bibir.’ Ciuman bibir merupakan titik awal dari
rangsangan seksual. Ciuman bibir membawa satu pasangan, khususnya
pihak wanita, terbuai dengan rangsangan seks. Kemudian hal itu mengakibatkan
kebutuhan akan dosis yang lebih tinggi lagi. Mulai dari ciuman sedetik, lalu
menjadi 5 detik, lama-kelamaan bisa bermenit-menit. Dan ketika rangsangan naik,
si wanita semakin ingin dipeluk, diraba, dan rangsangan rabaan ini akan
berlanjut terus menuju ke daerah-daerah yang sangat pribadi dan sensitif.
Mungkin sebagai gadis baik-baik ia akan merasa bersalah, tetapi rangsangan kuat
akan menelan perasaan dan teguran itu. Ia hanya dapat berkata ‘jangan’
tetapi tidak mampu melawan keinginannya. Rangsangan yang terjadi membawa dia
pada kondisi tidak berdaya, sehingga penentuannya di pihak pria. Jika pria itu
kurang ajar dan memang rusak, ia akan memanfaatkan keadaan itu untuk terus
melakukan rangsangan dan menekan pihak wanita yang akan semakin menyerah, sampai
semuanya terjadi. Setelah semua terjadi, wanita itu marah, kecewa, sedih, tetapi
semua sudah terjadi dan tidak bisa ditarik kembali. Selanjutnya perasaan yang
timbul adalah ketakutan ditinggal oleh sang kekasih yang telah merenggut
keperawanannya. Di kemudian hari, ia akan semakin takluk jika kekasihnya meminta
hal yang lebih, sampai berakibat kehamilan yang tidak dikehendaki”
- ‘Keindahan Pernikahan Kristen’, hal 82-83.
Saya
berpendapat ini terlalu extrim. Apa alasan dari Alkitab untuk mengatakan
bahwa orang pacaran dilarang ciuman di bibir tetapi boleh di kening atau di
pipi? Teman saya waktu Sekolah Theologia, yang juga mempunyai pandangan seperti
Sutjipto Subeno, mengatakan bahwa ciuman di bibir membuat terangsang, sehingga
melanggar Mat 5:28. Sutjipto Subeno dalam kutipan di atas mengatakan “Ciuman bibir merupakan titik awal
dari rangsangan seksual”.
Lucu sekali! Apakah ciuman di kening atau di pipi tidak membuat terangsang? Lalu
bagaimana dengan berpelukan? Apakah berpelukan tidak membuat orang terangsang?
Orang laki-laki, yang sudah tertarik kepada seorang gadis / perempuan, bisa
terangsang hanya dengan memegang tangannya atau bahkan hanya dengan melihatnya
(perhatikan kata ‘memandang’
dalam Mat 5:28)!
Dan
kalau alasannya adalah menguatirkan terjadinya eskalasi / peningkatan tindakan,
maka saya beranggapan bahwa semua tindakan yang paling ‘kudus’ dalam
pacaran, seperti ciuman di kening, ciuman di pipi, pelukan, gandengan tangan,
memungkinkan rangsangan, yang akan meningkatkan ‘tindakan kudus’ itu menjadi
‘tindakan tidak kudus’. Jadi, lalu harus pacaran bagaimana? Hanya lewat
telpon?
Catatan:
kata ‘kudus’ dan ‘tidak kudus’ saya letakkan dalam tanda petik karena
saya tak terlalu percaya istilah itu.
Untuk
menghindari eskalasi / peningkatan ‘tindakan pacaran’ pada waktu pacaran,
maka pencegahan yang harus dilakukan adalah, jangan berpacaran di tempat yang
memungkinkan terjadinya hubungan sex, misalnya berduaan dalam rumah yang
kosong, apalagi dalam kamar. Usahakanlah untuk selalu ada orang ketiga dalam
rumah itu.
c) Bagaimana kalau terjadi hubungan sex
sebelum pernikahan?
Kalau
terjadi hubungan sex sebelum pernikahan maka si laki-laki harus menikahi gadis
yang dicemarkannya itu. Tetapi ayah si gadis berhak menolak hal itu.
Kel 22:16-17
- “(16) Apabila seseorang membujuk seorang anak perawan yang belum
bertunangan, dan tidur dengan dia, maka haruslah ia mengambilnya menjadi
isterinya dengan membayar mas kawin. (17) Jika ayah perempuan itu
sungguh-sungguh menolak memberikannya kepadanya, maka ia harus juga membayar
perak itu sepenuhnya, sebanyak mas kawin anak perawan.’”.
Bolehkah
pernikahan seperti ini diberkati di gereja? Kalau saya, saya memperbolehkan,
asal ada pertobatan dan pengakuan di depan umum. Mengapa di depan umum?
Supaya orang tidak berpandangan negatif tentang gereja yang melakukan
pemberkatan pernikahan dalam kasus seperti itu!
3)
Bercerai, kecuali kalau terjadi perzinahan fisik.
a) Kitab Suci jelas melarang perceraian.
Mal 2:16a
- “Aku membenci perceraian, firman TUHAN, Allah Israel”.
1Kor
7:10-11 - “(10)
Kepada orang-orang yang telah kawin aku - tidak, bukan aku, tetapi Tuhan -
perintahkan, supaya seorang isteri tidak boleh menceraikan suaminya. (11) Dan
jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau berdamai dengan
suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan isterinya”.
Mat 19:6
- “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang
telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.’”.
Bahkan
kalau salah satu dari sepasang suami istri yang tadinya kedua-duanya kafir lalu
bertobat / menjadi Kristen, pihak yang menjadi Kristen ini tidak boleh
menceraikan pasangan kafirnya itu, selama pasangan kafirnya itu masih tetap mau
hidup dalam pernikahan dengannya.
1Kor 7:12-13
- “(12) Kepada orang-orang lain aku, bukan Tuhan, katakan: kalau ada
seorang saudara beristerikan seorang yang tidak beriman dan perempuan itu mau
hidup bersama-sama dengan dia, janganlah saudara itu menceraikan dia.
(13) Dan kalau ada seorang isteri bersuamikan seorang yang tidak beriman dan
laki-laki itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah ia menceraikan
laki-laki itu”.
Catatan: ini bukan kasus dimana orang Kristen menikah dengan
orang non Kristen! Ini adalah orang kafir yang menikah dengan orang kafir,
tetapi setelah itu salah satu bertobat, sehingga terjadi pasangan ‘Kristen -
non Kristen’.
Tetapi
bagaimana dengan kasus dalam Ezra 9-10? Di sana, orang-orang Israel yang pulang
dari pembuangan Babilonia kawin campur dengan perempuan-perempuan asing, dan
Ezra menyuruh mereka menceraikan istri-istri asing itu.
Dalam
kasus Ezra ini mungkin harus dianggap bahwa itu merupakan kasus khusus. Mengapa?
Karena mereka dalam jumlah kecil pulang dari pembuangan. Dalam keadaan seperti
itu kawin campur ini bisa menyebabkan kemusnahan dari bangsa Yahudi, dan kalau
demikian, akan menghancurkan rencana Allah tentang kedatangan Mesias melalui
mereka. Karena itu, dalam kasus itu Ezra mengambil tindakan seperti itu, dimana
mereka yang melakukan kawin campur itu harus menceraikan istrinya.
b)
Perkecualian dalam hal larangan bercerai: perceraian diijinkan pada saat
salah satu pihak berzinah secara fisik.
1. Perceraian
tidak dilarang secara mutlak.
Ada
satu, dan hanya satu, alasan yang sah berdasarkan Alkitab, yang menyebabkan
seseorang boleh menceraikan pasangannya tanpa berbuat dosa / melanggar hukum
ketujuh ini. Alasan itu adalah perzinahan fisik yang dilakukan oleh pasangannya.
Mat 19:9
- “Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali
karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah.’”.
Bdk.
Mat 5:32 - “Tetapi
Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena
zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan
perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah”.
Perzinahan
ini harus adalah perzinahan fisik, bukan hanya dalam hati / pikiran (bdk. Mat 5:28),
karena kalau tidak, maka semua perempuan boleh menceraikan suaminya! Perzinahan
fisik merupakan satu-satunya alasan yang sah untuk bercerai. Dan perzinahan
fisik ini harus betul-betul terbukti / ada saksi-saksi dsb, bukan hanya gosip /
desas desus dan sebagainya.
Barnes’
Notes (tentang Mat 5:32): “Nor
has any man or set of men - any legislature or any court, civil or
ecclesiastical - a right to interfere, and declare that divorces may be granted
for any other cause” (= Juga tidak ada siapapun / orang manapun atau
kumpulan orang manapun - badan pembuat undang-undang manapun atau pengadilan
manapun, yang bersifat umum atau gerejani - yang mempunyai hak untuk ikut
campur, dan menyatakan bahwa perceraian dikabulkan karena alasan / penyebab lain
apapun).
The
Bible Exposition Commentary: New Testament (tentang Mat 19:9):
“Marriage
is a permanent physical union that can be broken only by a physical cause: death
or sexual sin. (I would take it that homosexuality and bestiality would
qualify.)” [= Pernikahan adalah suatu persatuan fisik yang permanen yang
bisa diputuskan hanya oleh suatu penyebab fisik: kematian atau dosa sexual.
(Saya menganggap bahwa homosex dan hubungan sex dengan binatang memenuhi syarat
untuk itu)].
Adam
Clarke (tentang Mat 5:32):
“It
does not appear that there is any other case in which Jesus Christ admits of
divorce. A real Christian ought rather to beg of God the grace to bear patiently
and quietly the imperfections of his wife, than to think of the means of being
parted from her” (= Tidak terlihat
bahwa disana ada kasus lain apapun dalam mana Yesus Kristus mengijinkan
perceraian. Seorang Kristen yang sejati / sungguh-sungguh seharusnya memohon
kepada Allah kasih karunia untuk menanggung dengan sabar dan dengan tenang
ketidak-sempurnaan istrinya, dari pada memikirkan cara-cara untuk dipisahkan
darinya).
Kalau
terjadi perzinahan fisik, pihak yang tidak bersalah berhak menceraikan
pasangannya yang berzinah itu, dan lalu kawin lagi. Dalam hal seperti itu perceraian
diijinkan, bukan diharuskan. Perkecualian ‘kecuali
karena zinah’ dalam Mat 19:9 berlaku bagi tindakan menceraikan,
maupun tindakan kawin lagi.
Banyak
orang yang mengatakan bahwa perceraian tetap tidak diijinkan sekalipun terjadi
perzinahan. Contoh:
Pdt.
Sutjipto Subeno: “Allah
sudah menetapkan bahwa pernikahan tidak boleh diceraikan oleh manusia, kecuali
oleh kematian” - ‘Keindahan
Pernikahan Kristen’, hal 28.
Ini
bodoh, tidak Alkitabiah, dan sama sekali salah! Alasannya:
a.
Untuk apa kata-kata ‘kecuali karena zinah’ itu diletakkan dalam Mat 5:32 dan Mat
19:9? Kalau perceraian dilarang secara mutlak, maka hapuskan saja kata-kata itu!
b.
Dalam Mat 19, orang-orang yang menentang pandangan ini mencoba
mengacu pada kontextnya, dan menyoroti Mat 19:6-8
- “(6) Demikianlah mereka bukan lagi
dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh
diceraikan manusia.’ (7) Kata mereka kepadaNya: ‘Jika demikian, apakah
sebabnya Musa memerintahkan untuk memberikan surat cerai jika orang menceraikan
isterinya?’ (8) Kata Yesus kepada mereka: ‘Karena ketegaran hatimu Musa
mengizinkan kamu menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian”.
Ini
salah, karena yang dimaksudkan dengan bagian ini adalah ‘menceraikan
istrinya dengan alasan apa saja’ (Mat 19:3). Disamping itu, dalam
Mat 5:32, tidak ada kontext seperti itu. Jadi, bagaimana membengkokkan Mat 5:32
sehingga menjadi berarti larangan cerai secara mutlak?
c.
Yer 3:8 - “Dilihatnya, bahwa oleh karena zinahnya Aku
telah menceraikan Israel, perempuan murtad itu, dan memberikan kepadanya surat
cerai; namun Yehuda, saudaranya perempuan yang tidak setia itu tidak takut,
melainkan ia juga pun pergi bersundal”.
Memang
kasus dalam Yer 3:8 ini adalah perzinahan rohani, dalam arti bangsa Israel
menyembah berhala. Tetapi prinsip yang berlaku adalah sama. Tuhan menceraikan
Israel, karena Israel melakukan perzinahan! Ini jelas merupakan dukungan kuat
bagi penafsiran tentang Mat 5:32 dan Mat 19:9 yang mengatakan bahwa
kalau terjadi perzinahan, maka pihak yang tidak bersalah itu boleh menceraikan
pasangannya.
d.
1Kor 6:16 - “Atau tidak tahukah kamu, bahwa siapa yang mengikatkan dirinya
pada perempuan cabul, menjadi satu tubuh dengan dia? Sebab, demikianlah kata
nas: ‘Keduanya akan menjadi satu daging.’”.
Orang
yang berzinah menjadi satu tubuh dengan orang dengan siapa ia berzinah, dan ini
secara otomatis menghancurkan kesatuannya dengan istri / suaminya. Karena itulah
maka perceraian diijinkan.
e. Menceraikan pasangan yang berzinah
berbeda dengan tidak mengampuni!
Ada
orang-orang yang beranggapan bahwa karena orang Kristen harus mengampuni maka
orang Kristen tidak boleh menceraikan pasangannya sekalipun pasangannya itu
berzinah. Ini bukan hanya melarang secara tidak Alkitabiah, tetapi juga
memberikan alasan yang salah. Orang Kristen memang harus mengampuni pasangannya
yang berzinah, tetapi itu berbeda dengan harus tetap menerimanya sebagai
pasangan hidup.
Illustrasi:
kalau saudara adalah seorang boss dan saudara mempunyai seorang pegawai yang
berulang kali mencuri. Salahkah kalau saudara memecat dia? Kalau saudara
memecatnya, apakah itu salah karena itu menunjukkan bahwa saudara tidak
mengampuni dia? Saudara memang harus mengampuni dia, tetapi itu tidak berarti
saudara harus tetap menjadikan orang itu pegawai saudara!
Catatan:
·
kalau mau
mempelajari argumentasi yang lebih banyak lagi berkenaan dengan hal ini, baca
buku saya berjudul ‘Matius’ jilid II, dalam exposisi tentang Mat 5:32 dimana
saya menjelaskan semua ini secara sangat mendetail.
·
kalau
dilihat hamba-hamba Tuhan di Indonesia maka sebagian besar menganggap cerai
dilarang secara mutlak, tetapi kalau dilihat dari para penafsir, hampir semua
(95 % atau lebih) menganggap bahwa kalau terjadi perzinahan fisik, maka cerai
dan kawin lagi diijinkan. Mungkin ini terjadi karena mayoritas hamba-hamba Tuhan
di Indonesia tidak membaca buku tafsiran!
2.
Tetapi kalau tidak terjadi perzinahan fisik, maka perceraian, dan
tindakan kawin lagi, merupakan perzinahan! Dan orang yang mengawini orang yang
bercerai secara tidak sah, juga dianggap berzinah!
Luk
16:18 - “Setiap
orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat
zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia
berbuat zinah.’”.
Mat
5:32 - “Tetapi
Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena
zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan
perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah”.
c) ‘Menceraikan’ sangat berbeda dengan
‘diceraikan’.
Kalau
ada yang tidak membedakan kedua hal ini, maka mereka juga harus menyamakan
‘membunuh’ dan ‘dibunuh’!
1.
Yang salah adalah yang menceraikan, bukan yang diceraikan (kecuali ia
berzinah).
Mat 5:32
- “Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap
orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan
isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia
berbuat zinah”.
Luk 16:18
- “Setiap orang yang menceraikan
isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah; dan
barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat
zinah.’”.
1Kor
7:12-13,15 - “(12) Kepada orang-orang
lain aku, bukan Tuhan, katakan: kalau ada seorang saudara beristerikan seorang
yang tidak beriman dan perempuan itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah
saudara itu menceraikan dia. (13) Dan kalau ada seorang isteri bersuamikan
seorang yang tidak beriman dan laki-laki itu mau hidup bersama-sama dengan dia, janganlah
ia menceraikan laki-laki itu. ... (15) Tetapi kalau orang yang tidak
beriman itu mau bercerai, biarlah ia bercerai; dalam hal yang demikian saudara
atau saudari tidak terikat. Tetapi Allah memanggil kamu untuk hidup dalam
damai sejahtera”.
2.
Menceraikan dikatakan sebagai ‘menjadikan
pasangannya berzinah’ (Mat 5:32). Apa artinya?
Tentang
kata-kata ‘ia menjadikan isterinya berzinah’ dalam Mat 5:32b, Calvin
berkata: “the man who, unjustly and unlawfully, abandons the wife whom
God had given him, is justly condemned for having prostituted his wife to
others” (= orang yang secara tidak benar dan tidak sah meninggalkan istri
yang telah Allah berikan kepadanya, secara benar dikecam sebagai telah
melacurkan istrinya kepada orang-orang lain) - hal 293.
Matthew
Henry: “divorce
is not to be allowed, except in case of adultery, which breaks the marriage
covenant; but he that puts away his wife upon any other pretence, ‘causeth her
to commit adultery,’ and him also that shall marry her when she is thus
divorced. Note, Those who lead others into temptation to sin, or leave them in
it, or expose them to it, make themselves guilty of their sin, and will be
accountable for it”
[= perceraian tidak diijinkan, kecuali dalam kasus perzinahan, yang
menghancurkan perjanjian pernikahan; tetapi ia yang menyingkirkan istrinya
karena dalih lain apapun, ‘menyebabkan ia melakukan perzinahan’, dan dia (laki-laki)
juga yang akan menikahinya (bekas istrinya)
pada waktu ia diceraikan seperti itu. Perhatikan, Mereka yang membimbing
orang-orang lain ke dalam pencobaan kepada dosa, atau meninggalkan mereka di
dalamnya, atau membukakan mereka terhadapnya, membuat diri mereka sendiri
bersalah tentang dosa mereka, dan akan bertanggung jawab untuknya].
William
Hendriksen: “she is called an adulteresses because she may easily become
one. ... Far better, it would seem to me, is therefore the translation,
‘Whoever divorces his wife except on the basis of infidelity exposes her to
adultery,’ or something similar. What Jesus is saying, then, is this: Whoever
divorces his wife except on the ground of infidelity must bear the chief
responsibility if as a result she, in her deserted state, should immediately
yield to the temptation of becoming married to someone else” [= ia disebut
sebagai pezinah (perempuan)
karena ia dengan mudah menjadi seorang pezinah. ... Karena itu, bagi saya jauh
lebih baik terjemahan: ‘Siapapun menceraikan istrinya kecuali berdasarkan
ketidak-setiaan membukakan dia kepada perzinahan’, atau terjemahan lain yang
serupa. Jadi, apa yang dimaksud oleh Yesus adalah ini: Siapapun menceraikan
istrinya kecuali berdasarkan ketidak-setiaan, harus memikul tanggung jawab
utama jika sebagai akibatnya perempuan itu, dalam keadaan ditinggalkan,
menyerah pada pencobaan untuk menjadi istri dari orang lain] - hal
305,306.
Catatan:
kata-kata ‘menjadikan isterinya
berzinah’ dalam Mat 5:32 diterjemahkan berbeda dalam RSV dan NIV. William
Hendriksen kelihatannya menggunakan terjemahan ini.
RSV:
‘makes her an adulteress’ (=
membuatnya seorang pezinah).
NIV:
‘causes her to become an adulteress’
(= menyebabkan dia menjadi seorang pezinah).
3.
Sekalipun yang diceraikan tidak salah, ia tetap tidak boleh kawin lagi,
kecuali pasangannya yang menceraikannya itu kawin lagi. Kalau bekas pasangannya
itu kawin lagi, ia berzinah, dan itu mengesahkan perceraian itu, sehingga
pasangan yang dicerai itu sekarang boleh kawin lagi.
d)
Bolehkah menceraikan istri yang ternyata didapati tidak perawan pada
malam pertama pernikahan?
Dalam
hal ini saya kira kita tidak bisa memberlakukan Mat 5:32 dan Mat 19:9, karena di
sini perzinahan terjadi sebelum pernikahan.
Saya
tidak tahu dengan pasti apakah dalam kasus ini perceraian diijinkan, karena
dalam Perjanjian Lama istri seperti itu dijatuhi hukuman mati (Ul 22:13-21).
Adalah memungkinkan bahwa dalam jaman Perjanjian Baru diijinkan untuk
menceraikan istri seperti itu, tetapi saya belum mendapatkan konfirmasi tentang
hal ini dari penafsir manapun.
Ada
3 hal yang ingin saya tekankan di sini:
1.
Pada waktu pacaran / mau menikah, harus ada pengakuan tentang hal seperti
ini (perawan atau tidak). Kalau pernikahan batal, itu masih lebih baik dari pada
ribut setelah persoalannya terbongkar pada malam pertama pernikahan.
2.
Tidak ada tanda keperawanan kadang-kadang bisa terjadi bukan karena si
gadis sudah pernah melakukan hubungan sex, tetapi karena sebab lain.
3.
Sebaliknya, adanya tanda keperawanan belum tentu menunjukkan si gadis
memang masih perawan, karena sobeknya selaput dara bisa dijahit kembali oleh
dokter, sehingga perempuan yang sebetulnya sudah tidak perawan bisa menjadi
‘perawan’ lagi!
4)
Menikah dengan orang yang bercerai, kecuali kalau perceraian itu adalah
perceraian yang sah (terjadi karena ada perzinahan).
Di
atas ini sudah saya singgung, tetapi di sini akan saya bahas dengan lebih
terperinci.
a)
Menikahi orang yang bercerai secara sah (cerai karena pasangannya
melakukan perzinahan) bukan dosa!
Jadi,
kalau mendengar ada orang kawin dengan janda / duda, jangan terlalu cepat
mempunyai pikiran yang negatif tentang orang itu. Periksa dulu, janda / duda itu
menjadi janda / duda karena apa? Kalau karena pasangannya mati, atau karena ia
menceraikan pasangannya yang berzinah, maka tidak salah menikah dengan janda /
duda seperti itu! Dan gereja / pendeta boleh memberkati pernikahan seperti ini!
b)
Tetapi menikah dengan orang yang bercerai secara tidak sah, jelas
merupakan dosa!
Luk 16:18
- “Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan
lain, ia berbuat zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan
suaminya, ia berbuat zinah.’”.
1Kor 7:10-11
- “(10) Kepada orang-orang yang telah kawin aku - tidak, bukan aku, tetapi
Tuhan - perintahkan, supaya seorang isteri tidak boleh menceraikan suaminya.
(11) Dan jikalau ia bercerai, ia harus tetap hidup tanpa suami atau
berdamai dengan suaminya. Dan seorang suami tidak boleh menceraikan isterinya”.
c)
Bagaimana dengan orang yang sudah menceraikan istrinya, dan lalu menikah
lagi dengan perempuan lain? Jangan menasehatinya untuk menceraikan istri kedua
dan lalu kembali kepada istri pertama! Kitab Suci justru melarang orang itu
kembali dengan istri pertamanya (rujuk), dalam kasus seperti itu.
Ul 24:1-4a
- “(1) ‘Apabila seseorang mengambil seorang perempuan dan menjadi
suaminya, dan jika kemudian ia tidak menyukai lagi perempuan itu, sebab
didapatinya yang tidak senonoh padanya, lalu ia menulis surat cerai dan
menyerahkannya ke tangan perempuan itu, sesudah itu menyuruh dia pergi dari
rumahnya, (2) dan jika perempuan itu keluar dari rumahnya dan pergi dari sana,
lalu menjadi isteri orang lain, (3) dan jika laki-laki yang kemudian ini tidak
cinta lagi kepadanya, lalu menulis surat cerai dan menyerahkannya ke tangan
perempuan itu serta menyuruh dia pergi dari rumahnya, atau jika laki-laki yang
kemudian mengambil dia menjadi isterinya itu mati, (4a) maka suaminya yang
pertama, yang telah menyuruh dia pergi itu, tidak boleh mengambil dia kembali
menjadi isterinya, setelah perempuan itu dicemari; sebab hal itu adalah
kekejian di hadapan TUHAN”.
Rujuk
(1Kor 7:11 - ‘berdamai dengan
suaminya’) hanya dimungkinkan kalau kedua belah pihak belum menikah lagi.
Tetapi kalau salah satu pihak sudah pernah menikah lagi, maka rujuk tak
dimungkinkan untuk selama-lamanya.
Jadi,
apa yang harus dilakukan oleh orang Kristen yang sudah menceraikan pasangannya,
dan sudah menikah lagi? Yang harus ia lakukan hanya mengaku dosa kepada Tuhan.
-bersambung-
Author : Pdt. Budi Asali,M.Div.
E-mail : [email protected]
e-mail us at [email protected]
Link ke Channel Video Khotbah2 Pdt. Budi Asali di Youtube:
https://www.youtube.com/channel/UCP6lW2Ak1rqIUziNHdgp3HQ
Channel Live Streaming Youtube : bit.ly/livegkrigolgotha / budi asali