(Rungkut Megah
Raya, blok D no 16)
Minggu, tgl 27 Febuari 2011, pk 17.00
Pdt.
Budi Asali, M. Div.
(HP: 7064-1331 / 6050-1331)
http://golgothaministry.org
Kel 20:13
- “Jangan membunuh”.
1)
Hukum ini berhubungan hanya dengan sesama manusia.
Sekalipun
merusak / membunuh tanaman atau membunuh binatang secara sembarangan (tanpa ada
gunanya) bisa dikatakan sebagai sesuatu yang salah, tetapi itu bukan merupakan
pelanggaran terhadap hukum ini. Alasannya: hukum ini tidak pernah dikutip dalam
hubungan bukan dengan manusia, sebaliknya beberapa kali hukum ini dikutip dalam
hubungannya dengan sesama manusia. Misalnya:
a)
Mat 5:21-22 - “(21) Kamu telah mendengar yang difirmankan kepada
nenek moyang kita: Jangan membunuh; siapa yang membunuh harus dihukum.
(22) Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang marah terhadap saudaranya
harus dihukum; siapa yang berkata kepada saudaranya: Kafir! harus
dihadapkan ke Mahkamah Agama dan siapa yang berkata: Jahil! harus diserahkan ke
dalam neraka yang menyala-nyala”.
b)
Ro 13:9 - “Karena firman: jangan berzinah, jangan membunuh,
jangan mencuri, jangan mengingini dan firman lain manapun juga, sudah tersimpul
dalam firman ini, yaitu: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri!”.
Juga,
kalau kita melihat hukum yang menjadi ringkasan dari hukum Taurat, yaitu Mat 22:37,39,
maka jelaslah bahwa hukum ke 6 ini harus diterapkan kepada sesama manusia.
Mat 22:37-40
- “(37) Jawab Yesus kepadanya: ‘Kasihilah Tuhan, Allahmu, dengan segenap
hatimu dan dengan segenap jiwamu dan dengan segenap akal budimu. (38) Itulah
hukum yang terutama dan yang pertama. (39) Dan hukum yang kedua, yang sama
dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.
(40) Pada kedua hukum inilah tergantung seluruh hukum Taurat dan kitab para
nabi.’”.
Catatan: Hukum keenam ini juga dikutip dalam ayat-ayat di
bawah ini, tetapi dalam ayat-ayat tersebut tidak terlihat dalam hubungan
dengan apa / siapa hukum itu digunakan.
¨
Mat 19:18
- “Kata orang itu kepadaNya: ‘Perintah yang mana?’ Kata Yesus:
‘Jangan membunuh, jangan berzinah, jangan mencuri, jangan mengucapkan saksi
dusta”. Bdk. Mark 10:19 Lu
18:20.
¨
Yak 2:11
- “Sebab Ia yang mengatakan: ‘Jangan berzinah’, Ia mengatakan juga:
‘Jangan membunuh’. Jadi jika kamu tidak berzinah tetapi membunuh, maka
kamu menjadi pelanggar hukum juga”.
2)
Contoh pelanggaran terhadap hukum ini:
a) Membunuh orang secara fisik.
Ini
sudah jelas dan karena itu tidak akan saya beri penjelasan lebih jauh lagi. Yang
akan saya jelaskan di sini justru adalah tindakan membunuh secara fisik yang
tidak dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum ke 6 ini (tidak dianggap
sebagai dosa).
John
Murray: “The
Commandment is not in the general term of prohibiting the putting to death of
another, as our word ‘kill’ might suggest. The term used in the commandment
is the specific one to denote what we call ‘murder.’” (= Hukum ini
bukanlah dalam istilah umum melarang membunuh orang lain, seperti kata ‘kill’
dalam bahasa kita. Istilah yang digunakan dalam hukum ini adalah istilah
spesifik yang menunjuk pada apa yang kita sebut ‘murder’) - ‘Principles
of Conduct’, hal 113.
John
Stott: “The
commandment ‘You shall not kill’ would be better expressed ‘Do not commit
murder’ (NEB), for it is not a prohibition against taking all human
life in any and every circumstance, but in particular against homicide or
murder” [= Hukum ‘Jangan membunuh (kill)’ akan dinyatakan
dengan lebih baik ‘Jangan melakukan murder’ (NEB), karena itu bukan
merupakan suatu larangan terhadap pembunuhan / pengambilan semua nyawa manusia dalam
seadanya dan setiap keadaan, tetapi secara khusus terhadap pembunuhan atau
‘murder’] - ‘The Message
of the Sermon on the Mount’, hal 82.
Catatan: dalam bahasa Inggris dibedakan antara ‘to
kill’ dan ‘to murder’, dan John Murray maupun John Stott
mengatakan bahwa yang dilarang adalah ‘to murder’, bukan ‘to
kill’. Tetapi dalam bahasa Indonesia tidak ada pembedaan seperti itu.
Jamieson, Fausset & Brown juga melakukan pembedaan seperti ini.
Stott
melanjutkan dengan memberi bukti sebagai berikut: dalam hukum Taurat Musa
sekalipun ada larangan membunuh (hukum keenam), tetapi juga ada penjatuhan
hukuman mati, dan perintah untuk membasmi bangsa kafir tertentu.
Matthew
Henry (tentang Kel 20:13): “It
does not forbid killing in lawful war, or in our own necessary defence, nor the
magistrate’s putting offenders to death, for (or
/ nor?) those things tend to the
preserving of life” (= Itu
tidak melarang pembunuhan dalam perang yang sah, atau dalam pembelaan yang perlu
dari diri kita sendiri, ataupun hakim membunuh / menghukum mati
pelanggar-pelanggar, atau hal-hal yang berguna untuk pemeliharaan nyawa /
kehidupan).
Wilmington’s
Bible Handbook (Bible Survey) tentang Kel 20:13:
“Murder
is the willful, premeditated taking of life. The law did, however, sanction
killing as a defensive or punitive act (Deut 20:10-18) and prescribed the death
penalty for various sins (Lev 20:9-16; 24:17,23; Deut 13:6-11; 17:2-7)” [=
Pembunuhan adalah pengambilan nyawa secara sengaja dan direncanakan. Tetapi
hukum Taurat menyetujui / mendukung pembunuhan sebagai suatu tindakan pembelaan
atau menghukum (Ul 20:10-18) dan menentukan hukuman mati untuk bermacam-macam
dosa (Im 20:9-16; 24:17,23; Ul 13:6-11; 17:2-7)].
Adapun
pembunuhan yang tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum ke 6 ini,
dan karena itu harus dianggap sebagai tidak berdosa, yaitu:
1.
Pembunuhan dalam rangka bela diri.
Pembunuhan
yang dilakukan dalam rangka pembelaan diri pribadi, dimana situasinya adalah
‘membunuh atau dibunuh’. Ingat bahwa syarat yang satu ini harus
ditekankan. Kalau ada kemungkinan lain, misalnya lari, maka kita harus lari.
Tetapi kalau hanya ada dua kemungkinan, yaitu membunuh atau dibunuh, maka kita
boleh membunuh sebagai usaha untuk membela diri.
Catatan:
saya menganggap ini juga berlaku kalau orang yang kita kasihi mau dibunuh, atau
kalau kita mau dilukai secara parah.
Webster’s
New World Dictionary (dalam entry ‘homicide’): “‘justifiable homicide’ is homicide committed in
the performance of duty, in self-defence, etc.” (= ‘pembunuhan
yang bisa dibenarkan’ adalah pembunuhan yang dilakukan dalam pelaksanaan
kewajiban, dalam pembelaan diri, dsb.).
The
Biblical Illustrator (Old Testament) tentang Kel 20:13:
“When a man is attacked he
should defend himself; or, if others need help, he should assist them (Prov
24:11,12)” [= Pada waktu seseorang diserang ia harus mempertahankan
dirinya sendiri; atau, jika orang-orang lain membutuhkan pertolongan, ia harus
membantu mereka (Amsal 24:11-12)].
Amsal
24:11-12 - “(11)
Bebaskan mereka yang diangkut untuk dibunuh, selamatkan orang yang
terhuyung-huyung menuju tempat pemancungan. (12) Kalau engkau berkata:
‘Sungguh, kami tidak tahu hal itu!’ Apakah Dia yang menguji hati tidak tahu
yang sebenarnya? Apakah Dia yang menjaga jiwamu tidak mengetahuinya, dan
membalas manusia menurut perbuatannya?”.
Dasar
Kitab Suci untuk ajaran ini:
a. Mat 22:39 mengharuskan kita untuk
juga mengasihi diri sendiri.
Mat 22:39
- “Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu
manusia seperti dirimu sendiri”.
Jelas
bahwa bukan hanya sesama manusia yang harus kita kasihi, tetapi juga diri kita
sendiri. Sedangkan kalau kita membiarkan diri kita dibunuh, maka itu berarti
kita tidak mengasihi diri kita sendiri.
b.
Kel 22:2-3a - “(2) Jika seorang
pencuri kedapatan waktu membongkar, dan ia dipukul orang sehingga mati,
maka si pemukul tidak berhutang darah; (3a) tetapi jika pembunuhan itu terjadi
setelah matahari terbit, maka ia berhutang darah”.
Ini
suatu hukum yang kelihatan aneh, bukan? Para penafsir mengatakan bahwa ini
sebetulnya bukan sembarang pencuri, karena yang digambarkan di sini adalah
seorang pencuri yang masuk ke dalam sebuah rumah dengan kekerasan, dengan
mendobrak. Kata Ibrani yang diterjemahkan ‘membongkar’
lebih tepat diterjemahkan ‘mendobrak’.
Pulpit
Commentary: “Rather,
‘Breaking in’ - i.e. making forcible entry into a house. The ordinary mode
of ‘breaking in’ seems to have been by a breach in the wall” (= Lebih
tepat, ‘Mendobrak’ - yaitu masuk secara paksa / dengan kekerasan ke dalam
sebuah rumah. Cara yang lazim untuk ‘mendobrak’ kelihatannya adalah dengan
menembus tembok / dinding) - hal 185.
Orang
seperti itu mungkin saja mempunyai maksud untuk membunuh pemilik rumah, dan
karena itu dalam kasus seperti itu, pemilih rumah tidak salah untuk membunuhnya,
sebagai suatu tindakan pembelaan diri.
Bandingkan
dengan terjemahan NIV tentang Kel 22:2 yang berbunyi: “If
a thief is caught breaking in and is struck so that he dies, the defender
is not guilty of bloodshed” (= Jika seorang pencuri kedapatan waktu
mendobrak dan dipukul sehingga mati, si pembela diri tidak bersalah
melakukan pencurahan darah).
Wycliffe
Bible Commentary: “A mortal blow struck in darkness in defense of life and
property was excused, but in the light of day, it was reasoned, such violent
defense would not be necessary. The life, even of a thief, is of consequence in
the eyes of God” (= Suatu pukulan yang mematikan yang dilakukan dalam
gelap dalam pembelaan nyawa dan milik dimaafkan, tetapi pada waktu hari terang /
siang, dipertimbangkan bahwa pembelaan bengis / keras seperti itu tidaklah
diperlukan. Nyawa, bahkan dari seorang pencuri, merupakan sesuatu yang penting
dalam pandangan Allah).
Keil
& Delitzsch mengutip kata-kata seorang yang bernama Calovius yang berkata
sebagai berikut:
“The reason for this disparity between a thief by night and one in the
day is, that the power and intention of a nightly thief are uncertain, and
whether he may not have come for the purpose of committing murder; and that by
night, if thieves are resisted, they often proceed to murder in their rage; and
also that they can neither be recognised, nor resisted and apprehended with
safety” (= Alasan untuk perbedaan antara seorang pencuri pada malam dan
pada siang ini adalah, bahwa kekuatan dan maksud dari pencuri pada malam
tidaklah pasti, dan apakah ia tidak datang dengan tujuan membunuh; dan bahwa
pada malam, jika pencuri dilawan, mereka sering beralih pada pembunuhan dalam
kemarahan mereka; dan juga bahwa mereka tidak bisa dikenali, ataupun dilawan dan
ditahan dengan aman).
Pulpit
Commentary: “The
principle here laid down has had the sanction of Solon, of the Roman law, and of
the law of England. It rests upon the probability that those who break into a
house by night have a murderous intent, or at least have the design, if occasion
arise, to commit murder” (= Prinsip yang diberikan di sini telah
mendapatkan persetujuan dari Solon, dari hukum Romawi, dan dari hukum Inggris.
Itu didasarkan pada kemungkinan bahwa mereka yang mendobrak masuk ke dalam
sebuah rumah pada malam hari mempunyai maksud untuk membunuh, atau setidaknya
mempunyai rencana, jika dibutuhkan, akan melakukan pembunuhan) - hal 185.
The
Biblical Illustrator (Old Testament) tentang Kel 20:13:
“If he had condemned killing in
self-defence, he could not have formed the regulation in Ex 22:2” (=
Seandainya ia telah mengecam / menyalahkan pembunuhan dalam pembelaan diri, ia
tidak bisa membentuk peraturan dalam Kel 22:2).
c.
Neh 4:11-14 - “(11) Tetapi lawan-lawan kami berpikir: ‘Mereka
tidak akan tahu dan tidak akan melihat apa-apa, sampai kita ada di antara
mereka, membunuh mereka dan menghentikan pekerjaan itu.’ (12) Ketika
orang-orang Yahudi yang tinggal dekat mereka sudah sepuluh kali datang
memperingatkan kami: ‘Mereka akan menyerang kita dari segala tempat tinggal
mereka,’ (13) maka aku tempatkan rakyat menurut kaum keluarganya dengan
pedang, tombak dan panah di bagian-bagian yang paling rendah dari tempat
itu, di belakang tembok, di tempat-tempat yang terbuka. (14) Kuamati semuanya,
lalu bangun berdiri dan berkata kepada para pemuka dan para penguasa dan kepada
orang-orang yang lain: ‘Jangan kamu takut terhadap mereka! Ingatlah
kepada Tuhan yang maha besar dan dahsyat dan berperanglah untuk
saudara-saudaramu, untuk anak-anak lelaki dan anak-anak perempuanmu, untuk
isterimu dan rumahmu.’”.
d.
Kitab Ester menunjukkan bahwa pada waktu orang Yahudi mau dibasmi,
mereka membela diri, dan membunuh orang-orang yang mau membunuh mereka. Dan
tindakan ini tidak pernah disalahkan / dikecam oleh Tuhan (Ester 3:8-13
8:3-13 9:1-6).
Ester 3:8-13
- “(8) Maka sembah Haman kepada raja Ahasyweros: ‘Ada suatu bangsa yang
hidup tercerai-berai dan terasing di antara bangsa-bangsa di dalam seluruh
daerah kerajaan tuanku, dan hukum mereka berlainan dengan hukum segala bangsa,
dan hukum raja tidak dilakukan mereka, sehingga tidak patut bagi raja membiarkan
mereka leluasa. (9) Jikalau baik pada pemandangan raja, hendaklah dikeluarkan
surat titah untuk membinasakan mereka; maka hamba akan menimbang perak
sepuluh ribu talenta dan menyerahkannya kepada tangan para pejabat yang
bersangkutan, supaya mereka memasukkannya ke dalam perbendaharaan raja.’ (10)
Maka raja mencabut cincin meterainya dari jarinya, lalu diserahkannya kepada
Haman bin Hamedata, orang Agag, seteru orang Yahudi itu, (11) kemudian titah
raja kepada Haman: ‘Perak itu terserah kepadamu, juga bangsa itu untuk
kauperlakukan seperti yang kaupandang baik.’ (12) Maka dalam bulan yang
pertama pada hari yang ketiga belas dipanggillah para panitera raja, lalu,
sesuai dengan segala yang diperintahkan Haman, ditulislah surat kepada
wakil-wakil raja, kepada setiap bupati yang menguasai daerah dan kepada setiap
pembesar bangsa, yakni kepada tiap-tiap daerah menurut tulisannya dan kepada
tiap-tiap bangsa menurut bahasanya; surat itu ditulis atas nama raja Ahasyweros
dan dimeterai dengan cincin meterai raja. (13) Surat-surat itu dikirimkan dengan
perantaraan pesuruh-pesuruh cepat ke segala daerah kerajaan, supaya
dipunahkan, dibunuh dan dibinasakan semua orang Yahudi dari pada yang muda
sampai kepada yang tua, bahkan anak-anak dan perempuan-perempuan, pada satu hari
juga, pada tanggal tiga belas bulan yang kedua belas - yakni bulan Adar
-,dan supaya dirampas harta milik mereka”.
Ester
8:3-13 - “(3) Kemudian Ester berkata lagi kepada raja sambil sujud pada
kakinya dan menangis memohon karunianya, supaya dibatalkannya maksud jahat
Haman, orang Agag itu, serta rancangan yang sudah dibuatnya terhadap orang
Yahudi. (4) Maka raja mengulurkan tongkat emas kepada Ester, lalu bangkitlah
Ester dan berdiri di hadapan raja, (5) serta sembahnya: ‘Jikalau baik pada
pemandangan raja dan jikalau hamba mendapat kasih raja, dan hal ini kiranya
dipandang benar oleh raja dan raja berkenan kepada hamba, maka hendaklah
dikeluarkan surat titah untuk menarik kembali surat-surat yang berisi rancangan
Haman bin Hamedata, orang Agag itu, yang ditulisnya untuk membinasakan orang
Yahudi di dalam semua daerah kerajaan. (6) Karena bagaimana hamba dapat melihat
malapetaka yang menimpa bangsa hamba dan bagaimana hamba dapat melihat
kebinasaan sanak saudara hamba?’ (7) Maka jawab raja Ahasyweros kepada Ester,
sang ratu, serta kepada Mordekhai, orang Yahudi itu: ‘Harta milik Haman telah
kukaruniakan kepada Ester, dan Haman sendiri telah disulakan pada tiang karena
ia sudah mengacungkan tangannya kepada orang Yahudi. (8) Tuliskanlah atas
nama raja apa yang kamu pandang baik tentang orang Yahudi dan meteraikanlah
surat itu dengan cincin meterai raja, karena surat yang dituliskan atas nama
raja dan dimeteraikan dengan cincin meterai raja tidak dapat ditarik kembali.’
(9) Pada waktu itu juga dipanggillah para panitera raja, dalam bulan yang ketiga
- yakni bulan Siwan - pada tanggal dua puluh tiga, dan sesuai dengan segala yang
diperintahkan Mordekhai ditulislah surat kepada orang Yahudi, dan kepada para
wakil pemerintah, para bupati dan para pembesar daerah, dari India sampai ke
Etiopia, seratus dua puluh tujuh daerah, kepada tiap-tiap daerah menurut
tulisannya dan kepada tiap-tiap bangsa menurut bahasanya, dan juga kepada orang
Yahudi menurut tulisan dan bahasanya. (10) Maka ditulislah pesan atas nama raja
Ahasyweros dan dimeterai dengan cincin meterai raja, lalu dengan perantaraan
pesuruh-pesuruh cepat yang berkuda, yang mengendarai kuda kerajaan yang tangkas
yang diternakkan di pekudaan, dikirimkanlah surat-surat (11) yang isinya: raja
mengizinkan orang Yahudi di tiap-tiap kota untuk berkumpul dan mempertahankan
nyawanya serta memunahkan, membunuh atau membinasakan segala tentara, bahkan
anak-anak dan perempuan-perempuan, dari bangsa dan daerah yang hendak menyerang
mereka, dan untuk merampas harta miliknya, (12) pada hari yang sama di
segala daerah raja Ahasyweros, pada tanggal tiga belas bulan yang kedua belas,
yakni bulan Adar. (13) Salinan pesan tertulis itu harus diundangkan di tiap-tiap
daerah, lalu diumumkan kepada segala bangsa, dan orang Yahudi harus
bersiap-siap untuk hari itu akan melakukan pembalasan kepada musuhnya”.
Ester 9:1-6
- “(1) Dalam bulan yang kedua belas - yakni bulan Adar -,pada hari yang
ketiga belas, ketika titah serta undang-undang raja akan dilaksanakan, pada
hari musuh-musuh orang Yahudi berharap mengalahkan orang Yahudi, terjadilah yang
sebaliknya: orang Yahudi mengalahkan pembenci-pembenci mereka. (2) Maka
berkumpullah orang Yahudi di dalam kota-kotanya di seluruh daerah raja
Ahasyweros, untuk membunuh orang-orang yang berikhtiar mencelakakan mereka, dan
tiada seorangpun tahan menghadapi mereka, karena ketakutan kepada orang Yahudi
telah menimpa segala bangsa itu. (3) Dan semua pembesar daerah dan wakil
pemerintahan dan bupati serta pejabat kerajaan menyokong orang Yahudi, karena
ketakutan kepada Mordekhai telah menimpa mereka. (4) Sebab Mordekhai besar
kekuasaannya di dalam istana raja dan tersiarlah berita tentang dia ke segenap
daerah, karena Mordekhai itu bertambah-tambah besar kekuasaannya. (5) Maka orang
Yahudi mengalahkan semua musuhnya: mereka memukulnya dengan pedang, membunuh dan
membinasakannya; mereka berbuat sekehendak hatinya terhadap pembenci-pembenci
mereka. (6) Di dalam benteng Susan saja orang Yahudi membunuh dan membinasakan
lima ratus orang”.
e.
Alasan lain adalah: kalau kita membiarkan diri dibunuh, maka nanti si
pembunuh itu juga harus dihukum mati (Kel 21:12,14), sehingga akan ada 2 orang
yang mati. Sedangkan kalau kita membunuhnya sebagai tindakan bela diri, yang
mati hanya satu orang.
Keberatan
dan jawabannya:
Banyak
orang tidak menyetujui ajaran di atas ini berdasarkan:
(1)
Mat 5:39b - “Janganlah melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan
siapapun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi
kirimu”.
Jawaban
saya: perlu
diingat bahwa Mat 5:39 menggunakan istilah ‘menampar’
yang jelas tidak membahayakan jiwa, bukannya ‘membacok’, ‘menusuk’,
‘mengepruk’, dsb. Jadi, Mat 5:39 hanya berlaku untuk serangan yang
tidak membahayakan jiwa kita, bahkan boleh dikatakan merupakan serangan yang
ringan.
(2) Pada waktu Yesus ditangkap dan dibunuh,
Ia tidak melawan / membela diri.
Tetapi
perlu diingat bahwa Yesus memang datang ke dunia untuk mati menebus dosa kita.
Kalau waktu ditangkap dan mau dibunuh Ia melawan, bagaimana mungkin Ia menebus
dosa kita? Juga perlu dicamkan bahwa tidak setiap tindakan Yesus harus kita
teladani. Misalnya bahwa Ia berpuasa 40 hari, atau bahwa Ia tidak pernah kawin /
pacaran, jelas tidak bisa dijadikan pedoman hidup kita. Jadi, tindakan Yesuspun
harus kita tafsirkan bersama ayat-ayat Kitab Suci yang lain, untuk mengetahui
apakah tindakan itu harus diteladani atau tidak.
(3)
Mat 26:51-54 - “(51) Tetapi seorang dari mereka yang menyertai
Yesus mengulurkan tangannya, menghunus pedangnya dan menetakkannya kepada hamba
Imam Besar sehingga putus telinganya. (52) Maka kata Yesus kepadanya:
‘Masukkan pedang itu kembali ke dalam sarungnya, sebab barangsiapa menggunakan
pedang, akan binasa oleh pedang. (53) Atau kausangka, bahwa Aku tidak dapat
berseru kepada BapaKu, supaya Ia segera mengirim lebih dari dua belas pasukan
malaikat membantu Aku? (54) Jika begitu, bagaimanakah akan digenapi yang
tertulis dalam Kitab Suci, yang mengatakan, bahwa harus terjadi demikian?’”.
Ada
2 kemungkinan untuk menjelaskan ayat ini sehingga ayat ini tidak diartikan bahwa
orang Kristen sama sekali tidak boleh membela diri:
(a)
Ada orang yang menafsirkan bahwa kata-kata ‘sebab barangsiapa
menggunakan pedang, akan binasa oleh pedang’ tidak menunjuk kepada Petrus
(sekalipun diucapkan kepada Petrus). Lalu menunjuk kepada siapa? Kepada
orang-orang Romawi dan Yahudi, yang saat itu menggunakan ‘pedang’ terhadap
Yesus (mau membunuh Yesus). Jadi, seluruh kalimat diartikan sebagai berikut: “Masukkan
pedangmu ke dalam sarungnya, sebab orang-orang yang menggunakan pedang terhadap
Aku ini akan binasa oleh pedang (Bapa yang membinasakan mereka, kamu tidak perlu
membunuh mereka)”.
(b)
Yang menganggap bahwa kata-kata ini ditujukan kepada Petrus, menafsirkan
bahwa pada saat itu Petrus tidak boleh melawan karena:
·
kekristenan
tidak boleh dimajukan / dibela dengan menggunakan kekerasan.
·
pada saat
itu yang mau mengangkap dan membunuh Yesus adalah pemerintah / alat negara.
Karena itu tidak boleh dilawan.
Jadi,
kata-kata ini tidak berlaku pada saat kasusnya adalah pribadi berusaha membunuh
pribadi.
Kalau
pembelaan diri diijinkan, maka jelas bahwa belajar ilmu bela diri, selama
tidak ada unsur-unsur yang tidak alkitabiah seperti tenaga dalam dsb, juga
diijinkan!
2. Pembunuhan
dalam perang / pembelaan diri nasional.
The
Biblical Illustrator (Old Testament) tentang Kel 20:13:
“DOES THE COMMANDMENT ABSOLUTELY
FORBID WAR BETWEEN NATIONS? Certainly not” (= Apakah hukum ini secara mutlak melarang perang antar bangsa?
Pasti tidak).
a.
Memang bukan seadanya perang diijinkan; yang diijinkan hanyalah perang
yang benar (just war).
Saya
tekankan bahwa ini merupakan perang yang benar (just
war). Ini merupakan pembelaan diri secara nasional pada saat negara diserang
/ diagresi secara tidak benar oleh negara lain. Kalau perang itu adalah
perang yang salah, seperti mengagresi negara lain, maka tentu saja orang
Kristen tidak boleh ikut perang seperti itu.
Catatan: kasus ‘holy
war’ (= perang kudus) dalam Perjanjian Lama merupakan sesuatu yang
berbeda, karena Tuhan yang memerintahkan hal itu. Dalam hal itu Israel
menjadi algojo Tuhan untuk menghukum mati bangsa-bangsa kafir itu. Perang
seperti ini tidak ada lagi dalam jaman sekarang.
b. Apa dasarnya untuk mengijinkan
pembunuhan dalam perang yang benar?
(1)
Kalau pembelaan diri pribadi diijinkan, maka jelas pembelaan diri secara
nasional (bukan agresi ke negara lain!) juga harus diijinkan.
(2)
Kalau ada orang yang melarang perang secara mutlak dengan alasan bahwa
kita harus mengasihi musuh, perlu diingat bahwa pada saat negara kita diserang
musuh, akan ada banyak orang di negara kita yang dibunuh, diperkosa, dirampok
dalam serangan negara lain tersebut. Lalu, dimana kasih kita kepada orang-orang
itu?
(3)
Kitab Suci (bahkan Perjanjian Baru) tidak melarang seseorang menjadi
tentara. Bandingkan dengan:
(a)
Luk 3:14 - “Dan prajurit-prajurit bertanya juga kepadanya:
‘Dan kami, apakah yang harus kami perbuat?’ Jawab Yohanes kepada mereka:
‘Jangan merampas dan jangan memeras dan cukupkanlah dirimu dengan
gajimu.’”.
Orang-orang
ini tidak diperintahkan untuk berhenti menjadi tentara.
(b)
Kis 10:1-2,7 - “(1) Di Kaisarea ada seorang yang bernama Kornelius,
seorang perwira pasukan yang disebut pasukan Italia. (2) Ia saleh, ia
serta seisi rumahnya takut akan Allah dan ia memberi banyak sedekah kepada
umat Yahudi dan senantiasa berdoa kepada Allah. ... (7) Setelah malaikat yang
berbicara kepadanya itu meninggalkan dia, dipanggilnya dua orang hambanya
beserta seorang prajurit yang saleh dari orang-orang yang selalu
bersama-sama dengan dia”.
Calvin (tentang Kis 10:7): “‘A
godly soldier.’ ...
And in the mean season, those brain-sick fellows are condemned who cry that it
is unlawful for Christians to carry weapons. For these men were warriors, and
yet godly, and when they embrace Christ they forsake not their former kind of
life; they cast not away their armor as hurtful, nor yet forsake their calling” (= ‘Seorang tentara yang saleh’. ... Dan dalam masa yang buruk,
orang-orang yang sakit otaknya itu dikecam, yang berteriak bahwa adalah tidak
sah bagi orang-orang Kristen untuk membawa senjata. Karena orang-orang ini
adalah pejuang-pejuang / petarung-petarung, tetapi saleh, dan pada waktu mereka
mempercayai Kristus mereka tidak meninggalkan jenis kehidupan mereka yang lalu;
mereka tidak membuang senjata mereka sebagai sesuatu yang menyebabkan sakit /
membahayakan, ataupun meninggalkan panggilan mereka).
(c)
1Raja 2:5-6 - “(5) Dan lagi engkaupun mengetahui apa yang dilakukan
kepadaku oleh Yoab, anak Zeruya, apa yang dilakukannya kepada kedua panglima
Israel, yakni Abner bin Ner dan Amasa bin Yeter. Ia membunuh mereka dan
menumpahkan darah dalam zaman damai seakan-akan ada perang, sehingga sabuk
pinggangnya dan kasut kakinya berlumuran darah. (6) Maka bertindaklah dengan
bijaksana dan janganlah biarkan yang ubanan itu turun dengan selamat ke dalam
dunia orang mati”.
Bandingkan
dengan:
·
2Sam 3:27-29
- “(27) Ketika Abner kembali ke Hebron, maka Yoab membawanya sebentar ke
samping di tengah-tengah pintu gerbang itu, seakan-akan hendak berbicara dengan
dia dengan diam-diam; kemudian ditikamnyalah dia di sana pada perutnya, sehingga
mati, membalas darah Asael, adiknya. (28) Ketika hal itu didengar Daud kemudian,
berkatalah ia: ‘Aku dan kerajaanku tidak bersalah di hadapan TUHAN sampai
selama-lamanya terhadap darah Abner bin Ner itu. (29) Biarlah itu ditanggung
oleh Yoab sendiri dan seluruh kaum keluarganya. Biarlah dalam keturunan Yoab
tidak putus-putusnya ada orang yang mengeluarkan lelehan, yang sakit kusta, yang
bertongkat, yang tewas oleh pedang atau yang kekurangan makanan.’”.
·
2Sam 20:9-12
- “(9) Berkatalah Yoab kepada Amasa: ‘Engkau baik-baik, saudaraku?’
Sementara itu tangan kanan Yoab memegang janggut Amasa untuk mencium dia. (10)
Amasa tidak awas terhadap pedang yang ada di tangan Yoab itu; Yoab menikam
pedang itu ke perutnya, sehingga isi perutnya tertumpah ke tanah. Tidak usah dia
ditikamnya dua kali, sebab ia sudah mati. Lalu Yoab dan Abisai, adiknya, terus
mengejar Seba bin Bikri. (11) Dan seorang dari orang-orang Yoab tinggal berdiri
di dekat mayat itu, sambil berkata: ‘Siapa yang suka kepada Yoab dan siapa
yang memihak kepada Daud, baiklah mengikuti Yoab!’ (12) Dalam pada itu Amasa
terguling mati dalam darahnya di tengah-tengah jalan raya. Ketika orang itu
melihat, bahwa seluruh rakyat berdiri menonton, maka disingkirkannya mayat Amasa
dari jalan raya ke padang, lalu dihamparkannya kain di atasnya, karena
dilihatnya, bahwa setiap orang yang datang ke sana berdiri menonton”.
Yoab
membunuh pada masa damai, dan itu sebabnya Daud mengecam dia. Yoab pasti sudah
banyak membunuh musuh pada masa perang, dan itu tidak pernah dikecam oleh Daud.
Ini menunjukkan bahwa membunuh musuh dalam perang merupakan sesuatu yang
diijinkan!
3.
Pembunuhan dalam pelaksanaan hukuman mati.
Seluruh
proses penjatuhan dan pelaksanaan hukuman mati, tidak bersalah, asalkan hal
ini dilakukan berdasarkan kebenaran / keadilan. Jadi, baik polisi yang
menangkap, jaksa yang menuntut, saksi yang bersaksi tentang kesalahan orang itu,
hakim yang memutuskan hukuman mati, maupun algojo yang melaksanakan hukuman mati
itu, semua tidak bersalah. Bahkan menurut saya, mereka bukan hanya tidak
bersalah, tetapi sebaliknya, mereka melakukan tindakan yang benar!
The
Biblical Illustrator (Old Testament) tentang Kel 20:13:
“THAT THIS COMMANDMENT WAS
INTENDED, AS SOME SUPPOSE, TO FORBID THE INFLICTION OF CAPITAL PUNISHMENT, IS
INCONCEIVABLE” (= bahwa hukum ini
dimaksudkan, seperti dianggap oleh sebagian orang, untuk melarang pemberian
hukuman mati, merupakan sesuatu yang tidak bisa dimengerti).
Banyak
orang kristen yang tidak menyetujui adanya hukuman mati, dengan alasan bahwa itu
merupakan sesuatu yang tidak kasih, tidak menghargai nyawa manusia, tidak
alkitabiah, tidak kristiani, dan juga karena mereka menganggap bahwa orang yang
dihukum mati itu tidak diberi kesempatan bertobat. Tetapi semua ini merupakan
pandangan yang salah, karena:
a.
Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru jelas menyetujui adanya hukuman mati!
Kej 9:6
- “Siapa yang menumpahkan darah manusia, darahnya akan tertumpah oleh
manusia, sebab Allah membuat manusia itu menurut gambarNya sendiri”.
Kel 21:15
- “Siapa yang memukul ayahnya atau ibunya, pastilah ia dihukum mati”.
Im 20:10
- “Bila seorang laki-laki berzinah dengan isteri orang lain, yakni berzinah
dengan isteri sesamanya manusia, pastilah keduanya dihukum mati, baik
laki-laki maupun perempuan yang berzinah itu”.
Bil 35:31
- “Janganlah kamu menerima uang tebusan karena nyawa seorang pembunuh yang
kesalahannya setimpal dengan hukuman mati, tetapi pastilah ia dibunuh”.
Ul 13:5
- “Nabi atau pemimpi itu haruslah dihukum mati, karena ia telah
mengajak murtad terhadap TUHAN, Allahmu, yang telah membawa kamu keluar dari
tanah Mesir dan yang menebus engkau dari rumah perbudakan - dengan maksud untuk
menyesatkan engkau dari jalan yang diperintahkan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk
dijalani. Demikianlah harus kauhapuskan
yang jahat itu dari tengah-tengahmu”.
Ro 13:4
- “Karena pemerintah adalah hamba Allah untuk kebaikanmu. Tetapi jika
engkau berbuat jahat, takutlah akan dia, karena tidak percuma pemerintah
menyandang pedang. Pemerintah adalah hamba Allah untuk membalaskan murka
Allah atas mereka yang berbuat jahat”.
Wycliffe
Bible Commentary: “this
command is wrongly quoted in opposition to capital punishment administered by
the state. The judicial taking of life in punishment for crime is authorized in
Exodus 21, as well as in Romans 13” [= hukum ini (hukum
keenam) dikutip secara salah dalam menentang hukuman mati yang dilaksanakan
oleh negara. Pengambilan nyawa oleh pengadilan dalam penghukuman untuk kejahatan
diberi otoritas dalam Kel 21, maupun dalam Ro 13].
b.
Paulus menyatakan bahwa ia rela dihukum mati kalau ia memang layak untuk
itu.
Kis 25:11
- “Jadi, jika aku benar-benar bersalah dan berbuat sesuatu kejahatan
yang setimpal dengan hukuman mati, aku rela mati, tetapi, jika apa yang
mereka tuduhkan itu terhadap aku ternyata tidak benar, tidak ada seorangpun yang
berhak menyerahkan aku sebagai suatu anugerah kepada mereka. Aku naik banding
kepada Kaisar!’”.
c. Kalau seorang
pembunuh tidak dihukum mati, maka kita tidak menghargai nyawa dari korban
pembunuhan tersebut.
John
Stott: “Those who campaign for the abolition of the death
penalty on the ground that human life (the murderer’s) should not be taken
tend to forget the value of the life of the murderer’s victim”
[= Mereka yang berkampanye untuk penghapusan hukuman mati dengan dasar bahwa
nyawa / kehidupan manusia (dari si pembunuh) tidak boleh diambil, cenderung
untuk melupakan nilai dari nyawa / kehidupan dari korban dari si pembunuh]
- ‘The Message of the Sermon of the Mount’, hal 83.
d.
Orang yang dijatuhi hukuman mati itu bukannya tidak diberi kesempatan
untuk bertobat.
Orang
yang dijatuhi hukuman mati tetap mempunyai kesempatan bertobat, karena saat di
antara penjatuhan keputusan hukuman mati dan pelaksanaan hukuman mati itu, bisa
ia pergunakan untuk bertobat dan percaya kepada Yesus. Kalau ia melakukan hal
itu, sekalipun ia mati, ia tetap selamat / masuk surga.
Supaya
saudara tidak menganggap ajaran ini sebagai ‘extrim’ dan datang dari diri
saya sendiri, di sini saya akan memberikan komentar beberapa penafsir:
1.
Mat 5:38-41 - “(38) Kamu telah
mendengar firman: Mata ganti mata dan gigi ganti gigi. (39) Tetapi Aku berkata
kepadamu: Janganlah kamu melawan orang yang berbuat jahat kepadamu, melainkan
siapapun yang menampar pipi kananmu, berilah juga kepadanya pipi kirimu. (40)
Dan kepada orang yang hendak mengadukan engkau karena mengingini bajumu,
serahkanlah juga jubahmu. (41) Dan siapapun yang memaksa engkau berjalan sejauh
satu mil, berjalanlah bersama dia sejauh dua mil”.
Calvin (tentang Mat
5:39): “Though Christ does not
permit his people to repel violence by violence, yet he does not forbid them
to endeavor to avoid an unjust attack” (= Sekalipun Kristus tidak
mengijinkan umatNya untuk melawan kekerasan dengan kekerasan, tetapi Ia tidak
melarang mereka untuk berusaha menghindari suatu serangan yang tidak adil).
Barnes’
Notes (tentang Mat 5:38-41):
“The
general principle which he laid down was, that we are not to resist evil; ...
But even this general direction is not to be pressed too strictly. Christ
did not intend to teach that we are to see our families murdered, or to be
murdered ourselves, rather than to make resistance. The law of nature,
and all laws, human and Divine, have justified self-defence, when life is in
danger” (= Prinsip umum yang Ia
tetapkan adalah bahwa kita tidak boleh melawan kejahatan; Tetapi bahkan pengarahan
umum ini tidak boleh ditekankan secara terlalu ketat. Kristus tidak
bermaksud untuk mengajar bahwa kita harus membiarkan keluarga kita atau diri
kita dibunuh, dan bukannya melakukan perlawanan. Hukum alam, dan semua
hukum, baik hukum manusia maupun hukum ilahi, membenarkan pembelaan diri, pada
waktu jiwa ada dalam bahaya) - hal
26.
2.
Tentang Mat 5:39 dimana ada kata-kata ‘jangan
melawan orang yang berbuat jahat kepadamu’,
D. Martyn Lloyd-Jones (hal 274-275)
mengatakan tentang seseorang yang bernama Count Tolstoy, yang menafsirkan ayat
ini secara extrim dengan mengatakan bahwa suatu negara tidak boleh mempunyai
polisi, tentara, hakim, maupun pengadilan, karena semua ini berarti ‘melawan
kejahatan’, dan itu tidak kristiani.
D.
Martyn Lloyd-Jones: “those
who base their pacifism upon this paragraph ... are guilty of a kind of
heresy” (= mereka yang mendasarkan sikap cinta damai / anti perang pada
text ini ... bersalah tentang sejenis kesesatan) - ‘Studies
in the Sermon of the Mount’, hal 278.
3.
Dalam membahas Luk 6:29 - “Barangsiapa
menampar pipimu yang satu, berikanlah juga kepadanya pipimu yang lain, dan
barangsiapa yang mengambil jubahmu, biarkan juga ia mengambil bajumu”,
John Stott membandingkan dua text di bawah ini.
Ro 12:17-21
- “(17) Janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan; lakukanlah apa
yang baik bagi semua orang! (18) Sedapat-dapatnya, kalau hal itu bergantung
padamu, hiduplah dalam perdamaian dengan semua orang! (19) Saudara-saudaraku
yang kekasih, janganlah kamu sendiri menuntut pembalasan, tetapi berilah tempat
kepada murka Allah, sebab ada tertulis: Pembalasan itu adalah hakKu. Akulah yang
akan menuntut pembalasan, firman Tuhan. (20) Tetapi, jika seterumu lapar,
berilah dia makan; jika ia haus, berilah dia minum! Dengan berbuat demikian kamu
menumpukkan bara api di atas kepalanya. (21) Janganlah kamu kalah terhadap
kejahatan, tetapi kalahkanlah kejahatan dengan kebaikan!”.
Ro 13:4
- “Karena pemerintah adalah hamba Allah
untuk kebaikanmu. Tetapi jika engkau berbuat jahat, takutlah akan dia, karena
tidak percuma pemerintah menyandang pedang. Pemerintah adalah hamba Allah untuk
membalaskan murka Allah atas mereka yang berbuat jahat”.
Dan
John Stott lalu berkata sebagai berikut:
“It
is better, then, to see the end of Romans 12 and the beginning of Romans 13 as
complementary to one another. Members of God’s new community can be both
private individuals and state officials. In the former role we are never to take
personal revenge or repay evil for evil, but rather bless our persecutors
(12:14), serve our enemies (12:20), and seek to overcome evil with good (12:21).
In the latter role, however, if we are called by God to serve as police or
prison officers or judges, we are God’s agents in the punishments of
evildoers. True, ‘vengeance’ and ‘wrath’ belong to God, but one way
in which he executes his judgment on evildoers today is through the state.
To ‘leave room for God’s wrath’ (12:19) means to allow the state to be
‘an agent of wrath to bring punishment on the wrongdoer’ (13:4).”
[= Maka, adalah lebih baik untuk memandang bagian akhir dari Roma 12 dan bagian
awal dari Roma 13 sebagai saling melengkapi. Anggota-anggota dari masyarakat
yang baru dari Allah bisa merupakan pribadi maupun pejabat pemerintah. Dalam
peranan yang pertama kita tidak pernah boleh membalas dendam atau membalas
kejahatan dengan kejahatan, tetapi sebaliknya memberkati penganiaya kita
(12:14), melayani musuh kita (12:20), dan berusaha mengalahkan kejahatan dengan
kebaikan (12:21). Tetapi, dalam peranan yang terakhir, jika kita dipanggil oleh
Allah untuk melayani sebagai polisi atau pejabat penjara atau hakim, kita adalah
agen Allah dalam menghukum pelaku kejahatan. Memang benar ‘pembalasan’
dan ‘murka’ adalah milik Allah, tetapi salah satu cara yang Ia pakai untuk
melaksanakan penghakimanNya terhadap pelaku kejahatan sekarang ini adalah
melalui pemerintah. ‘Memberi tempat kepada murka Allah’ (12:19) berarti
mengijinkan pemerintah untuk menjadi ‘agen kemurkaan untuk membawa hukuman
kepada pelaku kejahatan’ (13:4)] - ‘Involvement’,
vol I, hal 127.
Jadi,
Luk 6:29 tidak berarti bahwa suatu negara tidak boleh mempunyai polisi, hakim
atau pengadilan. Konsekwensinya, sebagai orang kristen kita boleh melaporkan
orang yang menampar / memukul / menganiaya kita ke polisi atau mengajukannya ke
pengadilan, karena kalau tidak, maka apa gunanya polisi, hakim dan pengadilan
itu? Melaporkan si pemukul ke
polisi / mengajukannya ke pengadilan dengan tujuan supaya keadilan ditegakkan,
dan supaya ia tidak melakukan hal itu kepada orang lain, dan supaya orang lain
tidak meniru tindakannya, boleh dilakukan. Yang dilarang oleh ayat ini adalah
balas dendam pribadi.
b)
Pembunuhan sengaja maupun tidak sengaja.
1.
Pembunuhan yang tidak disengaja.
Kel
21:13 - “Tetapi
jika pembunuhan itu tidak disengaja, melainkan tangannya ditentukan Allah
melakukan itu, maka Aku akan menunjukkan bagimu suatu tempat, ke mana ia dapat
lari”.
Bil 35:9-15
- “(9) TUHAN berfirman kepada Musa: (10) ‘Berbicaralah kepada orang
Israel dan katakanlah kepada mereka: Apabila kamu menyeberangi sungai Yordan ke
tanah Kanaan, (11) maka haruslah kamu memilih beberapa kota yang menjadi
kota-kota perlindungan bagimu, supaya orang pembunuh yang telah membunuh
seseorang dengan tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana. (12)
Kota-kota itu akan menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut balas,
supaya pembunuh jangan mati, sebelum ia dihadapkan kepada rapat umat untuk
diadili. (13) Dan kota-kota yang kamu tentukan itu haruslah enam buah kota
perlindungan bagimu. (14) Tiga kota harus kamu tentukan di seberang sungai
Yordan sini dan tiga kota harus kamu tentukan di tanah Kanaan; semuanya
kota-kota perlindungan. (15) Keenam kota itu haruslah menjadi tempat
perlindungan bagi orang Israel dan bagi orang asing dan pendatang di
tengah-tengahmu, supaya setiap orang yang telah membunuh seseorang dengan
tidak sengaja dapat melarikan diri ke sana.”.
Bil
35:22-28 - “(22)
Tetapi jika ia sekonyong-konyong menumbuk orang itu dengan tidak ada perasaan
permusuhan, atau dengan tidak sengaja melemparkan sesuatu benda kepadanya, (23)
atau dengan kurang ingat menjatuhkan kepada orang itu sesuatu batu yang mungkin
menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, sedangkan dia tidak
merasa bermusuh dengan orang itu dan juga tidak mengikhtiarkan celakanya,
(24) maka haruslah rapat umat mengadili antara orang yang membunuh itu dan
penuntut darah, menurut hukum-hukum ini, (25) dan haruslah rapat umat
membebaskan pembunuh dari tangan penuntut darah, dan haruslah rapat umat
mengembalikan dia ke kota perlindungan, ke tempat ia telah melarikan diri; di
situlah ia harus tinggal sampai matinya imam besar yang telah diurapi dengan
minyak yang kudus. (26) Tetapi jika terjadi bahwa pembunuh itu keluar dari batas
kota perlindungan, tempat ia melarikan diri, (27) dan penuntut darah mendapat
dia di luar batas kota perlindungannya, dan penuntut darah membunuh pembunuh
itu, maka tidaklah ia berhutang darah, (28) sebab pembunuh itu wajib tinggal di
kota perlindungan sampai matinya imam besar, tetapi sesudah matinya imam besar
bolehlah pembunuh itu kembali ke tanah kepunyaannya sendiri”.
Ul
4:41-43 - “(41)
Lalu Musa mengkhususkan tiga kota di seberang sungai Yordan, di sebelah timur,
(42) supaya orang yang membunuh sesamanya manusia dengan tidak sengaja dan
dengan tidak memusuhinya lebih dahulu, dapat melarikan diri ke sana,
sehingga ia, apabila melarikan diri ke salah satu kota itu, dapat tetap hidup.
(43) Kota-kota itu adalah: Bezer di padang gurun, di daerah dataran tinggi,
untuk orang Ruben; Ramot di Gilead untuk orang Gad dan Golan di Basan untuk
orang Manasye”.
Ul 19:1-10
- “(1) ‘Apabila TUHAN, Allahmu, sudah
melenyapkan bangsa-bangsa yang negerinya diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu,
dan engkau sudah menduduki daerah mereka dan diam di kota-kota dan rumah-rumah
mereka, (2) maka engkau harus mengkhususkan tiga kota di dalam negeri yang
diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu untuk diduduki. (3) Engkau harus menetapkan
jauhnya jalan, dan membagi dalam tiga bagian wilayah negeri yang diberikan
TUHAN, Allahmu, untuk dimiliki olehmu, supaya setiap pembunuh dapat melarikan
diri ke sana. (4) Inilah ketentuan mengenai pembunuh yang melarikan diri ke sana
dan boleh tinggal hidup: apabila ia membunuh sesamanya manusia dengan tidak
sengaja dan dengan tidak membenci dia sebelumnya, (5) misalnya
apabila seseorang pergi ke hutan dengan temannya untuk membelah kayu, ketika
tangannya mengayunkan kapak untuk menebang pohon kayu, mata kapak terlucut dari
gagangnya, lalu mengenai temannya sehingga mati, maka ia boleh melarikan
diri ke salah satu kota itu dan tinggal hidup. (6) Maksudnya supaya jangan
penuntut tebusan darah sementara hatinya panas dapat mengejar pembunuh itu,
karena jauhnya perjalanan, menangkapnya dan membunuhnya, padahal pembunuh
itu tidak patut mendapat hukuman mati, karena ia tidak membenci dia
sebelumnya. (7) Itulah sebabnya aku memberi perintah kepadamu, demikian: tiga
kota haruslah kaukhususkan. (8) Dan jika TUHAN, Allahmu, sudah meluaskan
daerahmu nanti, seperti yang dijanjikanNya dengan sumpah kepada nenek moyangmu,
dan sudah memberikan kepadamu seluruh negeri yang dikatakanNya akan diberikan
kepada nenek moyangmu, (9) - apabila engkau melakukan dengan setia perintah ini,
yang kusampaikan kepadamu pada hari ini, dengan mengasihi TUHAN, Allahmu, dan
dengan senantiasa hidup menurut jalan yang ditunjukkanNya - maka haruslah engkau
menambah tiga kota lagi kepada yang tiga itu, (10) supaya jangan tercurah darah
orang yang tidak bersalah di negeri yang
diberikan TUHAN, Allahmu, kepadamu menjadi milikmu dan hutang darah melekat
kepadamu”.
Catatan:
saya kira kata-kata ‘yang tidak
bersalah’ (ay 10), bukan maksudnya bahwa ia betul-betul sama sekali
tidak bersalah. Tetapi mungkin maksudnya ‘tidak cukup bersalah untuk
mendapatkan hukuman mati’ (ay 6). Kalau ia dianggap betul-betul tidak
bersalah sama sekali, adalah tidak masuk akal untuk memasukkan dia ke kota
perlindungan, yang boleh dikatakan merupakan suatu penjara besar.
Yos 20:1-6
- “(1) Berfirmanlah TUHAN kepada Yosua,
demikian: (2) ‘Katakanlah kepada orang Israel, begini: Tentukanlah bagimu
kota-kota perlindungan, yang telah Kusebutkan kepadamu dengan perantaraan Musa,
(3) supaya siapa yang membunuh seseorang dengan tidak sengaja, dengan tidak
ada niat lebih dahulu, dapat melarikan diri ke sana, sehingga kota-kota itu
menjadi tempat perlindungan bagimu terhadap penuntut tebusan darah. (4) Apabila
ia melarikan diri ke salah satu kota tadi, maka haruslah ia tinggal berdiri di
depan pintu gerbang kota dan memberitahukan perkaranya kepada para tua-tua kota.
Mereka harus menerima dia dalam kota itu dan memberikan tempat kepadanya, dan ia
akan diam pada mereka. (5) Apabila penuntut tebusan darah itu mengejar dia,
pembunuh itu tidak akan diserahkan mereka ke dalam tangannya, sebab ia telah
membunuh sesamanya manusia dengan tidak ada niat lebih dahulu, dan dengan
tidak menaruh benci kepadanya lebih dahulu. (6) Ia harus tetap diam di kota itu sampai ia dihadapkan kepada rapat jemaah
untuk diadili, sampai imam besar yang ada pada waktu itu mati. Maka barulah
pembunuh itu boleh pulang ke kotanya dan ke rumahnya, ke kota dari mana ia
melarikan diri.’”.
2.
Pembunuhan yang disengaja / direncanakan.
Kel
21:12,14 - “(12)
‘Siapa yang memukul seseorang, sehingga mati, pastilah ia dihukum mati. ...
(14) Tetapi apabila seseorang berlaku angkara terhadap sesamanya, hingga ia
membunuhnya dengan tipu daya, maka engkau harus mengambil orang itu dari
mezbahKu, supaya ia mati dibunuh”.
Bil
35:16-21 - “(16) Tetapi jika ia
membunuh orang itu dengan benda besi, sehingga orang itu mati, maka ia
seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh. (17) Dan jika ia membunuh orang
itu dengan batu di tangan yang mungkin menyebabkan matinya seseorang,
sehingga orang itu mati, maka ia seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu
dibunuh. (18) Atau jika ia membunuh orang itu dengan benda kayu di tangan
yang mungkin menyebabkan matinya seseorang, sehingga orang itu mati, maka ia
seorang pembunuh; pastilah pembunuh itu dibunuh. (19) Penuntut darahlah yang
harus membunuh pembunuh itu; pada waktu bertemu dengan dia ia harus membunuh
dia. (20) Juga jika ia menumbuk orang itu karena benci atau melempar dia
dengan sengaja, sehingga orang itu mati, (21) atau jika ia memukul dia
dengan tangannya karena perasaan permusuhan, sehingga orang itu mati, maka
pastilah si pemukul itu dibunuh; ia seorang pembunuh; penuntut darah harus
membunuh pembunuh itu, pada waktu bertemu dengan dia”.
Ul 19:11-13
- “(11) Tetapi apabila seseorang membenci sesamanya manusia, dan
dengan bersembunyi menantikan dia, lalu bangun menyerang dan memukul dia,
sehingga mati, kemudian melarikan diri ke salah satu kota itu, (12) maka
haruslah para tua-tua kotanya menyuruh mengambil dia dari sana dan menyerahkan
dia kepada penuntut tebusan darah, supaya ia mati dibunuh. (13) Janganlah engkau
merasa sayang kepadanya. Demikianlah harus kauhapuskan darah orang yang tidak
bersalah dari antara orang Israel, supaya baik keadaanmu.’”.
-bersambung-
Author : Pdt. Budi Asali,M.Div.
E-mail : [email protected]
e-mail us at [email protected]
Link ke Channel Video Khotbah2 Pdt. Budi Asali di Youtube:
https://www.youtube.com/channel/UCP6lW2Ak1rqIUziNHdgp3HQ
Channel Live Streaming Youtube : bit.ly/livegkrigolgotha / budi asali