(Rungkut Megah
Raya, blok D no 16)
Minggu, tgl 14 Nopember 2010, pk 17.00
Pdt.
Budi Asali, M. Div.
(HP: 7064-1331 / 6050-1331)
http://golgothaministry.org
II) Pro
kontra penghapusan Sabat.
1)
Argumentasi untuk menghapuskan hukum tentang hari Sabat.
a) Itu merupakan ceremonial
law (= hukum yang berhubungan dengan upacara keagamaan), dan semua ceremonial
law dihapuskan pada kematian dan kebangkitan Kristus (Ef 2:15).
Ef 2:15
- “sebab dengan matiNya sebagai manusia Ia telah membatalkan hukum
Taurat dengan segala perintah dan ketentuannya, untuk menciptakan keduanya
menjadi satu manusia baru di dalam diriNya, dan dengan itu mengadakan damai
sejahtera”.
Kita
tidak mungkin menafsirkan bahwa ayat ini memaksudkan seluruh hukum Taurat
dihapuskan, karena dalam Mat 5:17-19 Yesus berkata: “(17) ‘Janganlah
kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para
nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya. (18)
Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya selama belum lenyap langit dan bumi
ini, satu iota atau satu titikpun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat,
sebelum semuanya terjadi. (19) Karena itu siapa yang meniadakan salah satu
perintah hukum Taurat sekalipun yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian
kepada orang lain, ia akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan
Sorga; tetapi siapa yang melakukan dan mengajarkan segala perintah-perintah
hukum Taurat, ia akan menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan Sorga”.
Jadi,
untuk mengharmoniskan kedua bagian ini, dan juga dengan bagian-bagian Kitab Suci
yang lain, haruslah ditafsirkan bahwa yang dihapuskan hanyalah hukum Taurat yang
bersifat ceremonial saja (seperti sunat, najis / tahir, larangan makan,
persembahan korban dsb), sedangkan yang bersifat moral terus berlaku. Kalau
hukum tentang hari Sabat termasuk ceremonial law, maka itu berarti hukum
ini juga dihapuskan.
Calvin
termasuk orang yang menghapuskan hukum Sabat.
John
Calvin: “there
is no doubt that by the Lord Christ’s coming the ceremonial part of this
commandment was abolished” (= tidak diragukan bahwa oleh kedatangan Tuhan
Kristus bagian ceremonial dari perintah ini dihapuskan) - ‘Institutes
of the Christian Religion’, Book II, Chapter VIII, no 31.
Calvin
menggunakan Kol 2:16-17 - “(16) Karena itu janganlah kamu biarkan
orang menghukum kamu mengenai makanan dan minuman atau mengenai hari raya, bulan
baru ataupun hari Sabat; (17) semuanya ini hanyalah bayangan dari apa yang harus
datang, sedang wujudnya ialah Kristus”.
John
Calvin: “Christians
ought therefore to shun completely the superstitious observance of days”
(= Karena itu orang-orang kristen harus menghindarkan diri secara total dari
pemeliharaan hari-hari yang bersifat takhyul) - ‘Institutes of the
Christian Religion’, Book II, Chapter VIII, no 31.
Catatan: mungkin yang dimaksud oleh Calvin dengan ‘bersifat
takhyul’ adalah bilangan 7 (pemeliharaan hari ke 7).
John
Calvin: “because
it was expedient to overthrow superstition, the day sacred to the Jews was set
aside; because it was necessary to maintain decorum, order, and peace in
the church, another was appointed for that purpose” [= karena merupakan
sesuatu yang layak untuk merobohkan takhyul, (maka) hari yang keramat
bagi orang-orang Yahudi disingkirkan; karena merupakan sesuatu yang perlu untuk
memelihara kepantasan, keteraturan, dan damai dalam gereja, (maka)
hari yang lain ditetapkan untuk tujuan itu] - ‘Institutes of the
Christian Religion’, Book II, Chapter VIII, no 33.
Catatan: sukar untuk menterjemahkan kata ‘order’.
Dalam Webster’s New World Dictionary, kata itu mempunyai bermacam-macam
arti, antara lain, ‘keteraturan’, ‘keadaan tenang / damai’,
atau ‘keadaan dimana segala sesuatu ada di tempat yang benar dan berfungsi
dengan benar’. Mungkin yang terakhir yang yang dimaksudkan oleh Calvin.
Jadi,
sekalipun Calvin berpendapat bahwa Sabat (Sabat Yahudi - Sabtu) telah dibatalkan
/ dicabut, tetapi ia juga berpendapat bahwa kita tetap harus berbakti dan
memberi istirahat pegawai dsb (‘Institutes of the Christian Religion’,
Book II, Chapter VIII, no 32). Dasarnya adalah karena bagian lain dari Kitab
Suci, bahkan Perjanjian Baru (Kis 2:42 1Kor
16:2), mengharuskan hal itu. Disamping itu, hal ini perlu untuk keteraturan dan
kesehatan rohani kita.
Ini
menyebabkan Calvin berpendapat bahwa hari untuk kebaktian boleh dipilih hari
apapun.
John
Calvin: “And
I shall not condemn churches that have other solemn days for their meetings,
provided there be no superstition. This will be so if they have regard solely to
the maintenance of discipline and good order” (= Dan saya tidak
akan mengecam gereja-gereja yang mempunyai hari keramat / kudus yang lain untuk
pertemuan-pertemuan / kebaktian-kebaktian mereka, asal disana tidak ada takhyul.
Ini akan demikian jika mereka hanya memperhatikan pada pemeliharaan disiplin dan
keteraturan yang baik) - ‘Institutes of the Christian
Religion’, Book II, Chapter VIII, no 34.
Penafsiran
Calvin bahwa hukum Sabat ini termasuk ceremonial law, ditentang oleh
kebanyakan, atau mungkin semua, orang-orang Reformed, dan juga oleh Westminster
Confession of Faith.
Editor dari Calvin’s Institutes: “It is clear from
this passage and from sec. 34 that for Calvin the Christian Sunday is not, as in
the Westminster Confession XXI, 8, a simple continuation of the Jewish Sabbath
‘changed into the first day of the week,’ but a distinctively Christian
institution adopted on the abrogation of the former one, as a means of church order
and spiritual health” [= Adalah jelas
dari bagian ini (no 33) dan dari no 34, bahwa bagi
Calvin hari Minggu orang Kristen bukanlah, seperti dalam Pengakuan Westminster
XXI, 8, suatu kelanjutan / sambungan biasa dari Sabat Yahudi ‘(yang)
diubah ke hari pertama dari suatu minggu’, tetapi suatu hukum Kristen yang
diadopsi / diambil pada penghapusan dari hukum yang lama, sebagai suatu cara
dari keteraturan gereja dan kesehatan rohani] - Book
II, Chapter VIII, no 33 (footnote, hal 399).
Catatan: tentang kata ‘order’ dalam 2
kutipan terakhir ini, lihat catatan di atas.
b) Ada
beberapa text Kitab Suci yang kelihatannya menghapuskan hukum Sabat.
1. Kol 2:16-17 - “(16)
Karena itu janganlah kamu biarkan orang menghukum kamu mengenai makanan dan
minuman atau mengenai hari raya, bulan baru ataupun hari Sabat; (17)
semuanya ini hanyalah bayangan dari apa yang harus datang, sedang wujudnya ialah
Kristus”.
Kalau
Sabat merupakan type yang telah digenapi oleh Kristus, bukankah sekarang Sabat
harus dihapuskan?
2. Ro 14:5-6 - “(5)
Yang seorang menganggap hari yang satu lebih penting dari pada hari yang
lain, tetapi yang lain menganggap semua hari sama saja. Hendaklah setiap
orang benar-benar yakin dalam hatinya sendiri. (6) Siapa yang berpegang
pada suatu hari yang tertentu, ia melakukannya untuk Tuhan. Dan siapa makan,
ia melakukannya untuk Tuhan, sebab ia mengucap syukur kepada Allah. Dan siapa
tidak makan, ia melakukannya untuk Tuhan, dan ia juga mengucap syukur kepada
Allah”.
3. Gal 4:7-11 - “(7)
Jadi kamu bukan lagi hamba, melainkan anak; jikalau kamu anak, maka kamu juga
adalah ahli-ahli waris, oleh Allah. (8) Dahulu, ketika kamu tidak mengenal
Allah, kamu memperhambakan diri kepada allah-allah yang pada hakekatnya bukan
Allah. (9) Tetapi sekarang sesudah kamu mengenal Allah, atau lebih baik, sesudah
kamu dikenal Allah, bagaimanakah kamu berbalik lagi kepada roh-roh dunia yang
lemah dan miskin dan mau mulai memperhambakan diri lagi kepadanya? (10) Kamu
dengan teliti memelihara hari-hari
tertentu, bulan-bulan, masa-masa yang tetap dan tahun-tahun. (11) Aku
kuatir kalau-kalau susah payahku untuk kamu telah sia-sia”.
2) Argumentasi untuk mempertahankan hukum
tentang hari Sabat.
a)
Hukum tentang hari Sabat ini merupakan hukum yang bersifat moral, dan
karena itu terus berlaku sampai akhir jaman.
Thomas
Watson (‘The
Ten Commandments’, hal 94) menganggap bahwa hukum ini bukan termasuk ceremonial
law tetapi moral law, dan karena itu terus berlaku sampai kesudahan
alam.
Alasan-alasan
yang diberikan oleh para ahli theologia / penafsir untuk menganggap bahwa hukum
Sabat ini merupakan hukum moral, bukan ceremonial:
1. Hukum ini sudah ada sebelum hukum
Taurat / ceremonial law.
Bahwa
Sabat sudah ada sebelum pemberian hukum Taurat kepada Musa terlihat dari:
·
Kej 2:3
- “Lalu Allah memberkati hari ketujuh itu dan menguduskannya, karena pada
hari itulah Ia berhenti dari segala pekerjaan penciptaan yang telah dibuatNya
itu”.
·
Kel 16:22-30
- peristiwa pemberian manna, dimana bangsa Israel disuruh beristirahat pada hari
ketujuh.
Calvin
sendiri mengakui bahwa text ini menunjukkan bahwa peraturan Sabat sudah ada
sebelum hukum Taurat Musa!
Calvin:
“From this passage it may be probably conjectured that the hallowing of
the Sabbath was prior to the Law; and undoubtedly what Moses has before
narrated, that they were forbidden to gather the manna on the seventh day, seems
to have led its origin from a well-known and received custom; ... But what
in the depravity of human nature was altogether extinct among heathen nations,
and almost obsolete with the race of Abraham, God renewed in His Law” (=
Dari text ini mungkin bisa diperkirakan bahwa pengudusan hari Sabat sudah ada
sebelum hukum Taurat; dan tidak diragukan apa yang telah ditulis oleh Musa
sebelumnya, bahwa mereka dilarang mengumpulkan manna pada hari yang ketujuh, kelihatannya
telah membawa asal usulnya dari suatu tradisi / kebiasaan yang telah dikenal dan
diterima; ... Tetapi apa yang dalam kebejatan manusia telah sama sekali
musnah di antara bangsa-bangsa kafir, dan hampir usang dengan ras / bangsa dari
Abraham, diperbaharui oleh Allah dalam hukum TauratNya) - hal 439.
D.
L. Moody: “I
honestly believe that this commandment is just as binding today as it ever was.
... The Sabbath was binding in Eden, and it has been in force ever since. The
fourth commandment begins with the word ‘remember,’ showing that the Sabbath
already existed when God wrote this law on the tables of stone at Sinai”
(= Saya dengan jujur / terus terang percaya bahwa perintah ini sama mengikatnya
pada saat ini seperti pada masa yang lalu. ... Sabat mengikat di Eden, dan itu
selalu berlaku sejak saat itu. Perintah / hukum keempat dimulai dengan kata
‘Ingatlah’, yang menunjukkan bahwa Sabat telah ada pada waktu Allah
menuliskan hukum ini pada loh-loh batu di Sinai) - ‘D. L. Moody On The
Ten Commandments’, hal 47,48.
Catatan: saya tidak tahu apakah kata ‘ingatlah’
memang harus diartikan seperti itu. Ada orang lain yang mengatakan bahwa kata ‘ingatlah’
hanya menunjukkan bahwa hukum / perintah ini sering dilupakan / dilalaikan oleh
manusia.
R.
L. Dabney: “the enactment of the
Sabbath-law does not date from Moses, but was coeval with the human race. ...
The sanctification of the seventh day took place from the very end of the week
of creation. (Gen. 2:3.) For whose observance was the day, then, consecrated or
set apart, if not for man’s? Not for God’s; ... Not surely for the
angels’, but for Adam’s” [= penjadian hukum Sabat sebagai
undang-undang tidak terjadi pada jaman Musa, tetapi sama tuanya dengan umat
manusia. ... Pengudusan dari hari yang ketujuh terjadi sejak akhir dari minggu
penciptaan (Kej 2:3). Untuk pemeliharaan siapa hari itu, yang pada saat itu
dikuduskan atau dipisahkan, jika bukan untuk manusia? Bukan untuk Allah; ...
Pasti bukan untuk malaikat-malaikat, tetapi untuk Adam] - ‘Lectures
in Systematic Theology’, hal 376.
R.
L. Dabney: “In Exodus 16:22-30, where we
read the first account of the manna, we find the Sabbath institution already in
force; and no candid mind will say that this is the history of its first
enactment. It is spoken of as a rest with which the people ought to have been
familiar. But the people had not yet come to Sinai, and none of its institution
had been given. Here, then, we have the Sabbath’s rest enforced on Israel,
before the ceremonial law was set up” [= Dalam Keluaran 16:22-30, dimana
kita membaca cerita pertama tentang manna, kita menemukan hukum Sabat sudah
berlaku; dan tidak ada pikiran yang jujur yang akan mengatakan bahwa ini adalah
sejarah dari pengundangannya yang pertama. Itu dikatakan sebagai suatu istirahat
dengan mana bangsa itu pasti telah akrab. Tetapi bangsa itu belum tiba di Sinai,
dan tidak ada dari hukum Sinai yang telah diberikan. Maka, di sini kita
mendapatkan istirahat Sabat dijalankan pada Israel, sebelum ceremonial law
(hukum yang berhubungan dengan upacara agama) ditegakkan] - ‘Lectures
in Systematic Theology’, hal 377.
R.
L. Dabney: “If it was not introduced by the
Levitical economy for the first time, but was in force before, and if it was
binding not on Jews only, but on all men, then the abrogation of that economy
cannot have abrogated that which it did not institute” [= Jika itu (hukum
Sabat) tidak diperkenalkan oleh pengaturan Imamat untuk pertama kalinya,
tetapi telah berlaku sebelumnya, dan jika itu (hukum Sabat) mengikat bukan
orang Yahudi saja, tetapi semua orang, maka pembatalan dari pengaturan Imamat
itu tidak bisa membatalkan apa yang tidak diadakannya] - ‘Lectures
in Systematic Theology’, hal 375.
R.
L. Dabney: “If the Sabbath command was in
full force before Moses, the passing away of Moses’ law does not remove it”
(= Jika perintah Sabat telah berlaku sepenuhnya sebelum Musa, matinya hukum
Taurat Musa tidak menyingkirkannya) - ‘Lectures
in Systematic Theology’, hal 379.
Bdk.
Gal 3:17 - “Maksudku ialah: Janji yang sebelumnya telah disahkan
Allah, tidak dapat dibatalkan oleh hukum Taurat, yang baru terbit empat ratus
tiga puluh tahun kemudian, sehingga janji itu hilang kekuatannya”.
Gal 3:17 ini menjadi dasar pemikiran / kata-kata Dabney di atas. Kalau janji
(kepada Abraham) itu sudah ada sebelum hukum Taurat, maka pembatalan hukum
Taurat tidak bisa membatalkan janji itu. Demikian juga kalau hukum tentang hari
Sabat sudah ada sebelum hukum Taurat, maka pembatalan hukum Taurat tidak bisa
membatalkan hukum tentang hari Sabat itu.
2.
Hukum ini masuk dalam 10 hukum Tuhan yang semuanya merupakan hukum moral.
R.
L. Dabney: “The very fact that this precept
found a place in the awful ‘ten words,’ is of itself strong evidence that it
is not a positive and ceremonial, but a moral and perpetual statute.
Confessedly, there is nothing else ceremonial here. ... How can it be believed
that this one ceremonial precept has been thrust in here, where all else is of
obligation as old, and as universal as the race?” [= Fakta bahwa perintah
ini mendapatkan suatu tempat dalam 10 firman yang hebat, merupakan bukti yang
kuat bahwa ini bukan suatu undang-undang yang bersifat positif dan ceremonial,
tetapi bersifat moral dan kekal. Merupakan sesuatu yang telah diakui bahwa tidak
ada sesuatu yang lain yang bersifat ceremonial di sini (dalam
10 hukum Tuhan). ... Bagaimana
dapat dipercaya bahwa perintah ceremonial yang satu ini telah dimasukkan
di sini, dimana semua yang lain merupakan kewajiban yang sama tuanya dan sama
universalnya dengan umat manusia?] - ‘Lectures
in Systematic Theology’, hal 378.
Catatan: saya tidak terlalu mengerti apa maksud dari kata ‘positive’
di sini. Dalam Webster’s New World Dictionary dikatakan bahwa kata ‘positive’
bisa diartikan sebagai ‘opposed to natural’ (= bertentangan dengan
alamiah). Mungkin itu arti yang harus diambil di sini.
3.
Dasar dari hukum Sabat ini sama sekali tidak bersifat Yahudi / nasional,
tetapi diambil dari peristiwa penciptaan (Kej 2:3).
Kel 20:8-11
- “(8) Ingatlah dan kuduskanlah hari Sabat: (9) enam hari lamanya engkau
akan bekerja dan melakukan segala pekerjaanmu, (10) tetapi hari ketujuh adalah
hari Sabat TUHAN, Allahmu; maka jangan melakukan sesuatu pekerjaan, engkau atau
anakmu laki-laki, atau anakmu perempuan, atau hambamu laki-laki, atau hambamu
perempuan, atau hewanmu atau orang asing yang di tempat kediamanmu. (11) Sebab
enam hari lamanya TUHAN menjadikan langit dan bumi, laut dan segala isinya, dan
Ia berhenti pada hari ketujuh; itulah sebabnya TUHAN memberkati hari Sabat dan
menguduskannya”.
Ay
11 memang menunjukkan bahwa dasar dari hukum / peraturan tentang Sabat adalah
dari peristiwa penciptaan (Kej 2:3).
Kej
2:3 - “Lalu Allah memberkati hari ketujuh itu dan menguduskannya, karena
pada hari itulah Ia berhenti dari segala pekerjaan penciptaan yang telah
dibuatNya itu”.
R.
L. Dabney: “the ground first assigned in
Genesis, and here repeated for its enactment, is in no sense Jewish or national.
God’s work of creation in six days, and His rest on the seventh, have just as
much relation to one tribe of Adam’s descendants as to another. Note the
contrast: that, in many cases, when ceremonial and Jewish commands are given,
like the passover, a national or Jewish event is assigned as its ground, like
the exodus from Egypt” (= dasar pertama yang diberikan dalam kitab
Kejadian, dan di sini diulangi untuk pengundang-undangannya, sama sekali tidak
bersifat Yahudi ataupun nasional. Pekerjaan penciptaan Allah dalam enam hari dan
istirahatNya pada hari yang ketujuh, mempunyai hubungan yang sama dengan satu
suku bangsa dari keturunan Adam seperti dengan suku bangsa yang lain. Perhatikan
kontrasnya: bahwa, dalam banyak kasus, dimana perintah-perintah yang bersifat ceremonial
dan Yahudi diberikan, seperti Paskah, suatu peristiwa yang bersifat nasional
atau Yahudi diberikan sebagai dasarnya, seperti keluarnya bangsa Israel dari
Mesir) - ‘Lectures in Systematic Theology’, hal 378.
4.
Hukum ini merupakan kebutuhan, dan berlaku, tidak hanya untuk bangsa
Israel saja, tetapi untuk semua orang.
Bdk.
Kel 20:10 - “tetapi hari ketujuh adalah hari Sabat TUHAN, Allahmu;
maka jangan melakukan sesuatu pekerjaan, engkau atau anakmu laki-laki, atau
anakmu perempuan, atau hambamu laki-laki, atau hambamu perempuan, atau hewanmu
atau orang asing yang di tempat kediamanmu”.
R.
L. Dabney: “That it is a positive,
moral, and perpetual command, we argue from the facts that there is a reason in
the nature of things, making such an institution necessary to man’s religious
interests; and that this necessity is substantially the same in all ages and
nations” (= Kami berargumentasi bahwa itu merupakan suatu perintah yang
bersifat positif, moral, dan kekal, dari fakta-fakta bahwa disana ada
suatu alasan dalam sifat alamiah dari hal-hal, yang membuat hukum ini perlu bagi
kepentingan agamawi manusia; dan bahwa kebutuhan ini pada dasarnya sama dalam
semua jaman dan bangsa) - ‘Lectures
in Systematic Theology’, hal 375-376.
Catatan: dalam kutipan di atas Dabney mengatakan bahwa hukum
ini tidak bersifat ‘positive’, tetapi sekarang ia mengatakan hukum
ini bersifat ‘positive’. Apakah ia menggunakan kata itu dalam arti
yang berbeda? Tetapi arti kata ini tidak terlalu berhubungan dengan penekanan
saya dalam bagian ini, yaitu apakah hukum keempat ini bersifat moral atau ceremonial.
R.
L. Dabney: “The assertion that the Sabbath
was coeval with the human race, and was intended for the observation of all,
receives collateral confirmation also from the early traditions concerning it,
which pervades the first pagan literature” (= Penegasan bahwa Sabat sama
tuanya dengan umat manusia, dan dimaksudkan untuk dihormati / dijalankan oleh
semua orang, menerima peneguhan tambahan juga dari tradisi-tradisi mula-mula
mengenainya, yang sangat banyak dalam literatur kafir mula-mula) - ‘Lectures
in Systematic Theology’, hal 378.
R.
L. Dabney (hal 378-379) lalu memberikan banyak kutipan dari literatur kafir
kuno, yang menunjukkan bahwa mereka juga sudah memelihara hari ketujuh sebagai
hari yang kudus / keramat.
R.
L. Dabney: “the Sabbath never was a
Levitical institution, because God commanded its observance both by Jews and
Gentiles, in the very laws of Moses” (= Sabat tidak pernah merupakan suatu
hukum Imamat, karena Allah memerintahkan supaya hukum ini dihormati / dijalankan
oleh orang Yahudi dan orang non Yahudi, dalam hukum Taurat Musa itu sendiri)
- ‘Lectures in Systematic Theology’,
hal 379.
R.
L. Dabney: “To see the force of the
argument from this fact, the reader must contrast the jealous care with which
‘the stranger,’ the pagan foreigner residing in an Israelitish community,
was prohibited from all share in their ritual services. No foreigner could
partake of the passover - it was sacrilege. He was even forbidden to enter the
court of the temple where the sacrifices were offered, at the peril of his life.
Now, when the foreigner is commanded to share the Sabbath-rest, along with the
Israelite, does not this prove that rest to be no ceremonial, no type, like the
passover and the altar, but a universal moral institution, designed for Jew and
Gentile alike?” (= Untuk melihat kekuatan dari argumentasi dari fakta ini,
pembaca harus mengkontraskan ketelitian yang penuh kecemburuan, dengan mana
‘orang asing’, yaitu orang kafir yang tinggal dalam suatu masyarakat Yahudi,
dilarang untuk ambil bagian sama sekali dalam ibadah ritual mereka. Tidak ada
orang asing yang bisa ambil bagian dalam Paskah - itu merupakan sesuatu yang
keramat / kudus. Orang asing bahkan dilarang untuk memasuki pelataran Bait Allah
dimana korban dipersembahkan, dengan ancaman hukuman mati. Sekarang, pada waktu
orang asing diperintahkan untuk ambil bagian dalam istirahat Sabat, bersama-sama
dengan bangsa Israel, bukankah ini membuktikan bahwa istirahat itu bukan
bersifat ceremonial, bukan merupakan type / bayangan, seperti Paskah dan
mezbah, tetapi merupakan suatu hukum yang bersifat moral dan universal,
direncanakan bagi orang Yahudi dan orang non Yahudi?) - ‘Lectures
in Systematic Theology’, hal 379.
R.
L. Dabney: “If it always was binding, on
grounds as general as the human race, on all tribes of mankind, the dissolution
of God’s special covenant with the family of Jacob did not repeal it” (=
Jika itu selalu mengikat, pada dasar yang sama umumnya seperti umat manusia,
pada semua suku bangsa dari umat manusia, pembubaran dari perjanjian Allah yang
khusus dengan keluarga Yakub tidak mencabutnya) - ‘Lectures in Systematic Theology’, hal 379.
Ada
2 hal yang bisa diberikan sebagai bantahan terhadap argumentasi Dabney pada
point ini (bahwa Sabat berlaku untuk orang asing):
a.
Calvin mempunyai pandangan / penafsiran yang berbeda dengan Dabney dalam
persoalan keharusan memelihara Sabat bagi orang asing.
Calvin:
“The case of ‘strangers’ was different, who were obliged to rest on
the Sabbath, although they remained uncircumcised; for he does not only refer to
the foreigners, who had subscribed to the Law, but also to the uncircumcised. If
any should object that they were improperly made partakers of the sacred sign
whereby God had bound His elect people to Himself, the reply is easy, that this
was not done for their sakes, but lest anything opposed to the Sabbath should
happen beneath the eyes of the Israelites; as we may understand more clearly
from the case of the oxen and asses. Surely
God would never have required spiritual service of brute animals; yet He
ordained their repose as a lesson, so that wherever the Israelites turned their
eyes, they might be incited to the observation of the Sabbath. ...
Besides, if the very least liberty had been conceded to them, they would have
done many things to evade the Law in their days of rest, by employing strangers
and the cattle in their work” [= Kasus tentang ‘orang-orang asing’
berbeda, yang diwajibkan untuk beristirahat pada hari Sabat, sekalipun mereka
tetap tidak disunat; karena Ia tidak hanya menunjuk kepada orang-orang asing,
yang telah menganut hukum Taurat, tetapi juga kepada yang tidak disunat. Jika
ada yang keberatan bahwa mereka secara tidak tepat dibuat menjadi pengambil
bagian dari tanda keramat dengan mana Allah telah mengikat umat pilihanNya
kepada diriNya sendiri, jawabannya mudah, yaitu bahwa ini dilakukan bukan demi
diri orang-orang asing itu sendiri, tetapi supaya tidak ada apapun yang
bertentangan dengan hari Sabat terjadi di depan mata orang-orang Israel; seperti
yang bisa kita mengerti dengan lebih jelas dari kasus lembu dan keledai. Pasti
Allah tidak akan pernah menghendaki / mewajibkan binatang-binatang yang tidak
berakal itu untuk melakukan kebaktian yang bersifat rohani; tetapi Ia menentukan
istirahat mereka sebagai suatu pelajaran, sehingga kemanapun bangsa Israel
memalingkan mata mereka, mereka bisa didorong pada pemeliharaan hari Sabat. ...
Disamping itu, jika kebebasan yang terkecil diserahkan kepada mereka (bangsa
Israel), mereka akan melakukan banyak hal untuk menghindari hukum Taurat pada
hari-hari istirahat mereka, dengan mempekerjakan orang-orang asing dan ternak
dalam pekerjaan mereka] - hal 439.
Calvin mungkin lebih benar, karena Sabat memang merupakan tanda perjanjian
antara Allah dengan bangsa Israel.
Kel 31:13
- “‘Katakanlah kepada orang Israel, demikian: Akan tetapi hari-hari
SabatKu harus kamu pelihara, sebab itulah peringatan antara Aku dan kamu,
turun-temurun, sehingga kamu mengetahui, bahwa Akulah TUHAN, yang
menguduskan kamu.”.
b.
Ada banyak ayat yang menunjukkan bahwa larangan yang jelas bersifat ceremonial,
juga diberlakukan bagi orang asing, seperti:
·
Im 17:13 - “Setiap orang dari orang Israel dan dari orang asing yang tinggal di
tengah-tengahmu, yang menangkap dalam perburuan seekor binatang atau burung yang
boleh dimakan, haruslah mencurahkan darahnya, lalu menimbunnya dengan tanah”.
·
Im 17:15 - “Dan setiap orang yang makan bangkai atau sisa mangsa binatang buas,
baik ia orang Israel asli maupun orang asing, haruslah mencuci pakaiannya,
membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam,
barulah ia menjadi tahir”.
·
Im 22:25 - “Juga dari tangan orang asing janganlah kamu persembahkan sesuatu dari
semuanya itu sebagai santapan Allahmu, karena semuanya itu telah rusak dan
bercacat badannya; TUHAN tidak akan berkenan akan kamu karena
persembahan-persembahan itu.’”.
·
Bil 19:10 - “Dan orang yang mengumpulkan abu lembu itu haruslah mencuci
pakaiannya, dan ia najis sampai matahari terbenam. Itulah suatu ketetapan untuk
selama-lamanya bagi orang Israel dan bagi orang asing yang tinggal di
tengah-tengahmu”.
R.
L. Dabney: “If its nature is moral and
practical, the substitution of the substance for the types does not supplant it.
The reason that the ceremonial laws were temporary was that the necessity for
them was temporary. They were abrogated because they were no longer needed. But
the practical need for a Sabbath is the same in all ages. When it is made to
appear that this day is the bulwark of practical religion in the world, that its
proper observance everywhere goes hand in hand with piety and the true worship
of God; that where there is no Sabbath there is no Christianity, it becomes an
impossible supposition that God would make the institution temporary. The
necessity for the Sabbath has not ceased, therefore it is not abrogated. In its
nature, as well as its necessity, it is a permanent, moral command. All such
laws are as incapable of change as the God in whose character they are
founded” (= Jika sifat dasarnya bersifat moral dan praktis, maka
penggantian dari substansi untuk typenya tidak menggantikannya. Alasan bahwa
hukum-hukum ceremonial bersifat sementara adalah bahwa kebutuhan untuk
hukum-hukum itu bersifat sementara. Mereka dibatalkan karena mereka tidak lagi
dibutuhkan. Tetapi kebutuhan praktis bagi
suatu Sabat adalah sama dalam semua jaman. Pada waktu terlihat bahwa hari ini
merupakan benteng dari agama praktis dalam dunia, dan bahwa dimana tidak ada
Sabat tidak ada kekristenan, maka menjadi suatu anggapan yang tidak mungkin
bahwa Allah membuat hukum itu bersifat sementara. Kebutuhan untuk hari Sabat
belum berhenti, karena itu hukum ini tidak dibatalkan. Dalam sifat alamiahnya,
maupun dalam kebutuhannya, itu merupakan suatu perintah yang bersifat kekal dan
moral. Semua hukum-hukum seperti itu tidak bisa berubah, sama seperti Allah,
dalam karakter siapa hukum-hukum itu didirikan) - ‘Lectures in Systematic Theology’, hal 379-380.
Keberatan:
Ada
keberatan bahwa hukum Sabat merupakan hukum yang bersifat moral, karena Mat
12:1-8 kelihatannya menunjukkan bahwa hukum Sabat merupakan ceremonial law.
Mat 12:1-8
- “(1) Pada waktu itu, pada hari Sabat, Yesus berjalan di ladang gandum.
Karena lapar, murid-muridNya memetik bulir gandum dan memakannya. (2) Melihat
itu, berkatalah orang-orang Farisi kepadaNya: ‘Lihatlah, murid-muridMu berbuat
sesuatu yang tidak diperbolehkan pada hari Sabat.’ (3) Tetapi jawab Yesus
kepada mereka: ‘Tidakkah kamu baca apa yang dilakukan Daud, ketika ia dan
mereka yang mengikutinya lapar, (4) bagaimana ia masuk ke dalam Rumah Allah dan
bagaimana mereka makan roti sajian yang tidak boleh dimakan, baik olehnya maupun
oleh mereka yang mengikutinya, kecuali oleh imam-imam? (5) Atau tidakkah
kamu baca dalam kitab Taurat, bahwa pada hari-hari Sabat, imam-imam melanggar
hukum Sabat di dalam Bait Allah, namun tidak bersalah? (6) Aku berkata kepadamu:
Di sini ada yang melebihi Bait Allah. (7) Jika memang kamu mengerti maksud
firman ini: Yang Kukehendaki ialah belas kasihan dan bukan persembahan, tentu
kamu tidak menghukum orang yang tidak bersalah. (8) Karena Anak Manusia adalah
Tuhan atas hari Sabat.’”.
Perhatikan
khususnya Mat 12:3-4, yang menunjukkan bahwa Daud dan para pengikutnya
tidak salah pada waktu memakan roti sajian. Padahal roti sajian itu seharusnya
hanya untuk imam-imam (Kel 29:32-34 Im 24:5-9);
ini merupakan ceremonial law. Mengapa mereka tidak salah? Karena mereka
lapar dan betul-betul membutuhkannya. Jadi, ceremonial law boleh
dilanggar pada waktu memang ada kebutuhan mendesak. Yesus menggunakan kejadian
ini untuk menjawab tuduhan dari orang-orang Farisi bahwa para murid melanggar
hukum Sabat. Bukankah ini menunjukkan bahwa larangan makan roti sajian mempunyai
persamaan dengan peraturan Sabat, yaitu sama-sama termasuk ceremonial law?
Dan keduanya boleh dilanggar pada waktu ada kebutuhan yang mendesak? Jawabannya
adalah tidak!
Penjelasan:
Tujuan Yesus menggunakan kasus Daud ini adalah untuk memberikan suatu
argumentasi sebagai berikut:
·
Daud dan
pengikut-pengikutnya, pada waktu lapar, tidak disalahkan pada waktu melanggar ceremonial
law, padahal ceremonial law itu
merupakan Firman Tuhan yang diberikan oleh Allah sendiri.
·
Karena
itu murid-murid Yesus, pada waktu mereka lapar, juga tidak dapat disalahkan pada
waktu melanggar peraturan orang Farisi, yang tidak diberikan oleh Allah.
Dengan
penjelasan ini jelas bahwa Mat 12:1-8, khususnya Mat 12:3-4, tidak
dapat digunakan sebagai argumentasi untuk mengatakan bahwa hukum Sabat hanya
merupakan ceremonial law.
Easton’s
Bible Dictionary (dengan topik ‘Sabbath’):
“The
Sabbath, originally instituted for man at his creation, is of permanent and
universal obligation. The physical necessities of man require a Sabbath of rest.
He is so constituted that his bodily welfare needs at least one day in seven for
rest from ordinary labour. Experience also proves that the moral and spiritual
necessities of men also demand a Sabbath of rest” (= Sabat, mula-mula
diadakan untuk manusia pada penciptaannya, merupakan kewajiban yang permanen dan
universal. Kebutuhan fisik manusia membutuhkan suatu Sabat dari istirahat. Ia
dibentuk sedemikian rupa sehingga kesejahteraan jasmaninya membutuhkan
sedikitnya satu hari dalam tujuh hari untuk istirahat dari pekerjaan biasa.
Pengalaman juga membuktikan bahwa kebutuhan moral dan rohani dari manusia juga
menuntut suatu Sabat dari istirahat).
-bersambung-
Author : Pdt. Budi Asali,M.Div.
E-mail : [email protected]
e-mail us at [email protected]
Link ke Channel Video Khotbah2 Pdt. Budi Asali di Youtube:
https://www.youtube.com/channel/UCP6lW2Ak1rqIUziNHdgp3HQ
Channel Live Streaming Youtube : bit.ly/livegkrigolgotha / budi asali